Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: Bls: [HRM-Club] Ketentuan Upah Proporsional di Perusahaan Tambang

 

Dear Pak Bagus,

Saya juga tidak tahu persis pertimbangan Majelis Hakim PHI/MA yg memiliki persepsi berbeda. Saya hanya menyampaikan hasil putusannya terkait pengganti cuti tahunan dalam UPH yg memang tidak diberikan info yg jelas tentang formula perhitungannya.
Makanya, saya ketawa geli jika ada diskusi menanyakan jumlah hari untuk UPH cuti tahunan TANPA menanyakan formula perhitungannya.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Bagus Novianto <mr.novianto@ymail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 25 Jun 2012 14:39:34 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [HRM-Club] Ketentuan Upah Proporsional di Perusahaan Tambang

 

Dear Pak Arief,

Merujuk pada  Permen 15 th 2005 tentang waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha pertambangan pada daerah operasi tertentu, pasal 2 ayat 1 butir a menjelaskan yang intinya : perusahaan dapat menerapkan periode kerja sesuai kepmen 234 tahun 2003. Ayat 2 nya, perusahaan yang menerapkan periode kerja, waktu kerja paling lama adalah 12 jam tidak termasuk istirahat 1 jam perhari. Ayat 3, menjelaskan yang pada intinya  perusahaan wajib membayar upah kerja setelah 7 jam (lembur) dengan perhitungan yang telah ditentukan.

Dari hal tersebut berarti, perusahaan yang menggunakan periode kerja mulai menghitung lembur setelah 7 jam kerja. Bisa diartikan menggunakan 6 hari kerja seminggu. Sehingga pembaginya 25.

Menanggapi informasi dari Pak Barkah ,
Untuk uang penggantian hak cuti tahunan, seyogyanya menurut saya juga merujuk dari waktu kerja perusahaan tersebut, karena cuti tahunan menggunakan penghitungan hari kerja (bukan hari kalender). Akan terasa tidak adil apabila 5 hari kerja seminggu tapi pembaginya menggunakan 25 atau 26. Apabila kebijakan perusahaannya baik, maka karyawan beruntung apabila waktu kerjanya 6 hari kerja seminggu tetapi pembaginya 21. Dalam hal ini saya rasa jarang ada karyawan yang menuntut (mungkin, jarang juga perusahaan yang menerapkan seperti itu).

Untuk penggantian hak cuti periodik/ bisa menggunakan pembagi sesuai hari kalender atau ditetapkan menggunakan 30 (tergantung peraturan perusahaan). Karena jumlah penghitungan cuti periodik pemahaman saya bukan hari kerja tapi hari kalender. Merujuk pada Permen 15 th 2005 pasal 2 Ayat 1 butir b (dijelaskan "periode kerja maksimal 10  minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 minggu berturut-turut istirahat dan setiap 2 minggu dalam periode kerja diberikan 1  hari istirahat"). Kata "berturut-turut" saya artikan sebagai hari kalender (bukan hari kerja).

Demikian urun rembug dari saya,

Salam,
Novianto


Dari: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Minggu, 24 Juni 2012 20:38
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] Ketentuan Upah Proporsional di Perusahaan Tambang

 
Dear Pak Arief,

Saya melihat ada 2 pertanyaan, yakni pertama, upah proporsional yg umumnya terjadi diawal dan diakhir hubker dan kedua, formula perhitungan penggantian cuti tahuan yg belum gugur ketika terjadi PHK.

Untuk yang pertama, memang tidak ada perUUan yang mengatur dengan jelas, namun jika BERKENAN merujuk pada Surat Dirjen Binawas dan PHI no. B200 thn 1997 yg ditujukan kepada seluruh kepala instansi ketenagakerjaan seluruh Indonesia, maka untuk waktu kerja 5 hari kerja seminggu dan 6 hari kerja seminggu masing-masing perhitungan upah proporsionalnya adalah dibagi 21 (5-2) dan 25 (6-1).

Sedangkan untuk perhitungan uang penggantian cuti tahunan saat PHK dalam ketentuan UPH, secara Putusan PHI/MA memang beragam. Ada yg menggunakan angka pembagi, yakni 21, 25, 26 dan 30.

Demikian dan terbuka dikritisi.

Salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Muhammad Muslikhudin <moemoe_857@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 21 Jun 2012 01:09:57 -0700 (PDT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Ketentuan Upah Proporsional di Perusahaan Tambang

 
betul tanggapan pak Arief, kami ingin mengetahui ketika karyawan masuk tgl pertengahan bulan misal tanggal 10, apakah gaji karyawan tersebut full? atau proporsional? jika proporsional, maka hitungan pembaginya 21, 25 atau 30 pak

standar baku atau ketentuan, UU, Kepmen yang mengatur hal tsb ada atau tidak? apa diserahkanke perusahaan
masing2?

Itu saja pak kami mohon pencerahannya.

Salam
Mumu

From: arief kresno wibowo <akresnow@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thursday, June 21, 2012 2:17 PM
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Ketentuan Upah Proporsional di Perusahaan Tambang

 
Dear rekan Yogasa Ifuru,
Terimakasih untuk kiriman attachment ini. Saya pun juga sudah membaca Kepmenaker 234 th. 2003 seperti yang rekan Den Citro Diwangsan sarankan maupun Kepmenaker 102  th 2004. Namun tidak ada yang penjelasan yang menyatakan jika karyawan mengundurkan diri atau dikenakan PHK oleh perusahaan, maka perhitungan penggantian hak cuti tahunan maupun cuti periodik (roster) nya seperti apa? Apa dianggap 5 hari kerja  dengan perhitungan dibagi 21, 6 hari kerja dengan dibagi 25 atau seperti kalender bulan berjalan yang bisa berarti dibagi 28/29 (pada februari), 30 atau 31? Mohon pencerahan lebih lanjut dari rekan-rekan yang bergerak di bidang pertambangan
Salam

Arief

--- On Thu, 6/7/12, Yogasa Ifuru <yogasaifuru@yahoo.co.id> wrote:

From: Yogasa Ifuru <yogasaifuru@yahoo.co.id>
Subject: Bls: [HRM-Club] Ketentuan Upah Proporsional di Perusahaan Tambang [1 Attachment]
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Date: Thursday, June 7, 2012, 6:35 PM

 
Dear Mbak Mumu,
Berikut attchment yang kemungkinan anda bisa mencari tau lebih banyak.
 
JAKARTA-INDONESIA.
Mail: yogasaifuru@yahoo.co.id or yogasaifuru@gmail.com

Dari: Fachrial Iswara Tjaja <iswara@diamondglass.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 7 Juni 2012 15:27
Judul: Re: [HRM-Club] Ketentuan Upah Proporsional di Perusahaan Tambang

 
Dear Mumu ,
sebelumnya boleh sy bertanya sbb :
- Upah yang diberikan untuk karyawan/pekerja yang dibayar bulanan (setiap bulan pada tanggal ttu), atau dibayar
  secara mingguan, harian, borongan...
- Upah yang diberikan untuk pekerja/karyawan tetap/kontrak, harian, borongan....

2012/6/6 DC > DenCitro Diwangsan <dencitro@gmail.com>
 
Dear rekan arief KW dan rekan MM,

Sebagai referensi mungkin bisa dilihat di Kepmenakertrans No. 234/2003 (Jie Sam Soe) ttg waktu kerja dan istirahat pd sektor usaha ESDM, mdh2an bisa menjawab pertanyaan dimaksud.

*Lebih khusus lagi dalam kepmen 15/2004

Salam,
DC


Pada 6 Juni 2012 08:43, arief kresno wibowo <akresnow@yahoo.com> menulis:

 
Dear rekan Muslikhudin,
Saya juga pernah mengajukan pertanyaan yang sama namun sampai saat ini belum ada jawaban. Ada beberapa hal mengenai perhitungan hari, yakni mengenai hari kerja, hari cuti tahunan dan hari cuti roster. Saya pun sampai sekarang belum menemukan dasar hukum mengenai hal ini. Apakah hari kerja disesuaikan dengan kalender bulan berjalan, yakni 28/29/30/31, atau 21 (5 hari kerja) atau 25 (6 hari kerja), juga dengan cuti tahunan dan roster. Untuk rekan-rekan pakar HRD lainnya, mohon untuk turun gunung menjawab pertanyaan ini.
Salam

Arief

--- On Fri, 6/1/12, Muhammad Muslikhudin <moemoe_857@yahoo.com> wrote:

From: Muhammad Muslikhudin <moemoe_857@yahoo.com>
Subject: [HRM-Club] Ketentuan Upah Proporsional di Perusahaan Tambang
To: "hrm-club@yahoogroups.com" <hrm-club@yahoogroups.com>
Date: Friday, June 1, 2012, 6:33 PM

 
Kepada Rekan-rekan HRD yang terhormat,

Mohon penjelasan tentang aturan upah proporsional khususnya di perusahaan tambang? karena belum paham
Sepengetahuan saya, untuk di manufaktur jika hari kerjanya 6 hari berarti perhitungannya 1/25 X upah tapi yang hari kerjanya 5 hari berarti perhitungannya 1/21 x Upah,
Kalo dipertambangan 1/30 x Upah apakah menyalahi aturan?
Boleh diberikan referensinya ketentuan yang mengatur hal ini bpk/ibu ?


Terimakasih.
Salam

Mumu



--
Zhabba > DC = Dencitro Diwangsan



--
F. Iswara
Diamond Safety Glass
Telp. +62-21 89981575-76-77
Fax. +62-21 89981578, 89983227
Email : iswara@diamondglass.co.id
           fachrial_it@yahoo.co.id








__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment