Powered by Blogger.
RSS

Re: Trs: [HRM-Club] SANKSI KETERLAMBATAN

 


Dear Fransiscka Andrianti,

Terima kasih referensinya, amat bermanfaat sekali

Best regards,
M. Heryanti



Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: ardhian huda <ardhian05@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 27 Jun 2012 15:51:06 +0800 (SGT)
To: konsultasi-hr@yahoogroups.com<konsultasi-hr@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Cc: HRM-Club<HRM-Club@yahoogroups.com>
Subject: Trs: [HRM-Club] SANKSI KETERLAMBATAN

 

Dear Fransiscka Andrianti,

Terima kasih banyak atas masukannya atau informasinya.

Regards

Ardhian

----- Pesan yang Diteruskan -----
Dari: Fransiscka Andrianti <fransisck@yahoo.com>
Kepada: ardhian huda <ardhian05@yahoo.com>
Dikirim: Rabu, 27 Juni 2012 12:05
Judul: Re: [HRM-Club] SANKSI KETERLAMBATAN

Dear Ardhian

Semoga bisa membantu

SURAT KEPUTUSAN DIREKSI
No. 006/DIR-......VIII/2012
 
TENTANG
SANKSI KETERLAMBATAN
 
Menimbang :
 
1.     Tata Tertib Perusahaan
2.     Meningkatkan Nama Baik dan Performance Perusahaan
3.     Meningkatkan kedisiplinan karyawan
4.     Kebijaksaan Managemen PT Dinamika Logistindo Indonesia
 
Memutuskan :
 
1.     Jam kerja Perusahaan adalah :
 
Jam Masuk            : Pukul 08:00 Wib
Jam Pulang            : Pukul 17:00 Wib
 
Istirahat
Senin sd Kamis      : Pukul 12:00 Wib sd 13:00 Wib
Jum'at                   : Pukul 11:30 Wib sd 13:30 Wib
 
2.     Perusahaan memberikan kebijaksanaan Jam Masuk kantor sd Pukul 08:30 Wib. Jika melebihi jam tersebut maka wajib mengisi form yang telah disediakan.
 
3.     Pekerja yang TERLAMBAT, PULANG CEPAT atau MENINGGALKAN AREA KERJA SEMENTARA BUKAN KARENA URUSAN DINAS wajib mengisi form yang sudah disediakan dan harus mengajukan pada maximal 1 hari sebelum " Pelaksanaan " dan ditandatangani oleh Direksi
 
4.     Keterlambatan diluar ketentuan no. 2 dan 3 diatas dikenakan denda sebagai berikut :
 
a.      Terlambat 1-30 Menit diberikan denda sebesar Rp. 2.500,-
b.     Terlambat 31-60 Menit diberikan denda sebesar Rp. 5.000,-
c.     Terlambat >61 Menit Tunjangan kehadiran pada hari tersebut tidak diperhitungkan dalam komponen gaji.
d.     Denda berupa uang pada poin 4C akan dikolektifkan pada Staff HRD
e.      Semua dana yang terkumpul akibat denda tersebut dialokasikan sebagai Kas karyawan yang nantinya akan digunakan untuk keperluan sosial dalam hal memberikan sumbangan dan bantuan jika ada karyawan yang sakit, melahirkan atau dapat dipergunakan dalam kegiatan sosial lainnya.
f.       HRD berkewajiban memberitahukan kepada karyawan secara lisan saat keterlambatan sudah mencapai 4 x dalam sebulan
g.     Akumulasi keterlambatan minimal 5x dalam satu bulan, diterbitkan SP.
h.     Terlambat, pulang cepat dan meninggalkan area kerja sementara ( baik dengan denda ataupun tidak ) berpengaruh pada skor atau penilaian pada bagian kedisiplinan.
 
5.     Keterlambatan yang diakibatkan karena ada keluarga dekat yang sakit, meninggal dan mengalami kecelakaan maka denda berupa materi dan sanksi tertulis diatas tidak berlaku.
 
 
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan pada Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan dan tambahan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 01 September 2011sampai ada perubahan yang diumumkan kemudian hari
 
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal         : .............................
 
 
...................................
Direktur Utama
 


From: ardhian huda <ardhian05@yahoo.com>
To: "konsultasi-hr@yahoogroups.com" <konsultasi-hr@yahoogroups.com>
Cc: HRM-Club <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, June 27, 2012 10:55 AM
Subject: [HRM-Club] SANKSI KETERLAMBATAN

 
Dear Rekan HRD,

Mohon pencerahan dari rekan-rekan HRD Senior/ yang mempunyai pengalaman mengenai hal di bawah ini :

Saya baru bergabung di suatu perusahaan yang sudah 11 tahun berdiri dan sejak berdiri belum mempunyai Dept. HRD. Saat ini saya diminta Bos untuk membuat aturan mengenai sanksi keterlambatan dengan cara memotong uang transport. Selama ini yang saya tahu untuk setiap keterlambatan hanya dikenakan sanksi dari Surat Teguran s/d Surat Peringatan ( SP ). Untuk masalah diatas mungkin rekan-rekan ada yang tau bagaimana formula pemotongannya atau seperti apa ketentuan yang diterapkan berkenaan dengan pemotongan gaji karena terlambat.

Demikian infromasinya, mohon pencerahan dari rekan-rekan HRD. Terima kasih.


Regards

Ardhian




__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment