Dear Pak DC,
Terima kasih, Pak.
Dear Pak Armand and all,
Dalam sharing session (temu darat) lintas milist tgl. 2 Juni 2012 di Jakarta kemain lusa, pertanyaan ini menjadi salah satu topic diskusi kita.
Dalam kesempatan diskusi ini, Pak Jack Sinurat memberikan info bahwa terdapat putusan MA (kalau tidak salah di Kalteng?) bahwa Majelis Hakim merujuk pada ketentuan pasal 59 ayat (7) UU 13/2003, dimana kata "DAN" dalam kalimat "Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), DAN ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu" dimaknai HARUS TERPENUHI kelima pasal (akumulasi/berlapis) untuk berubah dari PKWT menjadi PKWTT.
Saya sendiri menjadi gamang seperti jika dalam konteks (khusus) PKWT pembaharuan, tentunya sudah melalui PKWT perpanjangan, memberitahukan akan adanya perpanjangan PKWT paling lama H-7, dan pesyaratan lainnya, namun, mengapa kelima pasal tersebut dalam ayat (7) HARUS menjadi persyaratan/sanksi berubahnya PKWT menjadi PKWTT.
Namun, dikarenakan kita tidak boleh "memaksakan kehendak/pemahaman", maka pemahaman saya musti memperhatikan putusan MA dimaksud karena issue ini memang seringkali kita angkat dalam beberapa diskusi.
Dear Pak Jack Sinurat,
Monggo dibantu menambahkan putusan MA yang diutarakan pada Sabtu kemarin lusa saat temu darat. Termasuk apakah putusan MA menjadi yurisprudensi dan bagaimana posisi putusan MA dimaksud. Dan bagaimana kita menyikapinya?
Saya kutip pasal 59 UU 13/2003 secara komplit.
Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), DAN ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Salam,
Barkah
Dear rekan Armand,
Mohon izin menanggapi (sambil menunggu pak Barkah merespon email ini hehehe)
1. Untuk sanksi pelanggaran jeda 30 hari, dapat anda lihat di UU No. 13/2003 pasal 59 ayat (7), hubungan kerjanya demi hukum menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu. Jadi ga usah jauh2 ke BAB-XVI (Ketentuan Sanksi Pidana dan Administratif) UU No. 13/2003.
2. Solusi untuk ini menurut hemat sy, dapat mengacu pada UU No. 13/2003 pasal 56 ayat (2) huruf (b), PKWT didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu, jadi bukan PKWT atas jangka waktu.
Selanjutnya duduk manis menunggu pak Barkah dan RR HR yg lain menambahkan.
Salam,
DCPada 2 Juni 2012 15:12, armand armand <armand_bintang68@yahoo.com> menulis:
Pak Barkah dan rekan HR,Menarik sekali topik ini dan sering tidak menemui conclusion yang memuaskan dalam beberapa diskusi yang saya amati.Pertanyaan saya adalah apa alasannya mengapa masa jeda tidak boleh kurang dari 30 hari. Saya tidak menemukan sanksi apapun yang berkenaan pada BAB-XVI (Ketentuan Sanksi Pidana dan Administratif) UU No. 13/2003 untuk pasal yang berkenaan bila ketentuan tersebut tidak terpenuhi.Andaikan masa jeda itu kurang dari 30 hari dan kesepakatan baru dibuat lagi antara pihak karyawan dan Pengusaha atas dasar keinginan kedua belah pihak, siapa yang harus dipersalahkan.Dari sisi karyawan mereka butuh penghasilan sementara bila harus menunggu 30 hari maka akan kehilangan penghasilan selama masa itu. Demikian pula Pengusaha, akan terganggu progress kerja untuk mencapai target. Kondisi ini sering terjadi di dunia project dan konstruksi yang memiliki batas waktu tertentu. Namun karena banyak factor sehingga target yang seharusnya selesai untuk 2 tahun bisa molor menjadi 2.5 atau 3 tahun.Apa kira-kira solusi terbaik untuk masalah ini, mohon pendapatnya.Salam hangat, Armand.
From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Re: pkwt
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Friday, May 25, 2012, 12:41 AM
Dear Pak Novianto,
Kalau saya, harus membaca juga UU 13/2003 yg secara hirarki/kedudukan perUUan lebih tinggi dari Kepmen.
Pasal 59 selaku ketentuan "utama/induk" ttg PKWT dan pasal 54.
Dengan kata lain, jika terdapat kontradiksi dalam beberapa pasal di Kepmen 100/2004, maka harus kembali merujuk ke "induknya", yakni "...setelah melebihi masa tenggang 30 hari..."
Jika tidak merujuk ke induknya, sehingga masa tenggang waktu menjadi KURANG dari 30 hari, maka dikategorikan bertentangan dgn pasal 54. Dalam pasal 54, dinyatakan PK tidak boleh bertentangan dgn peraturan perUUan yg berlaku (baca pasal 59).
Terbuka untuk ditambahkan dan/atau dikoreksi.
Demikian dan salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: mr.novianto@ymail.comSender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Tue, 22 May 2012 12:18:27 +0000To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Re: Bls: [HRM-Club] Re: pkwtDear member's,
Dalam pasal 3 ayat 8 Kepmen No. 100 th 2004 dijelaskan bahwa "para pihak dapat mengatur lain dari ketentuan dalam ayat (5) Dan ayat (6) yang dituangkan dalam perjanjian."
Jadi, apabila dituangkan dalam perjanjian kerja bahwa pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 Hari, tidak melanggar normatif doong...
Bagaimana tanggapan Bapak/Ibu berkaitan dengan klausula tersebut?
Salam,
NoviantoPowered by Telkomsel BlackBerry®
From: fristia darmawanti <tia_hd@yahoo.co.id>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Tue, 22 May 2012 11:14:50 +0800 (SGT)ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Bls: [HRM-Club] Re: pkwtDear Rekans...* yang dimaksud Pak Kokoh ( mungkin ) setelah pembaharuan kontrak tidak diperkenankanada perpanjangan lagi, yang ada, diputus kontraknya atau status menjadi permanen (tetap)* yang disampaikan Ibu Dea, sudah jelas bahwa tidak ada peraturan yang menyatakan untuk kontrak ke-2 harus lebih pendek ( tidak lebih dari kontrak pertama ).yang ada adalah kontrak pertama paling lama/maksimal 2 tahun --kemudian kotrak kedua maksimal 1 tahun ---pembaharuan kontrak maksimal 2 tahun ( setelah jeda 30 hari ).salamFristi
Dari: Yannie IDS <nayably@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>; "hrd@majubhakti.co.id" <hrd@majubhakti.co.id>
Dikirim: Jumat, 18 Mei 2012 15:38
Judul: Bls: [HRM-Club] Re: pkwt
setelah kontrak pembaharuan keluar dan tetap, maksudnya seperti apa :.... ???Best Regards,Yannie
PT. INTI DUTA SURYAKawasan Industri 1Kav.18Sekupang Pulau Batam IndonesiaTel: (+62) (778) 322781, 322782Fax: (+62) (778) 327679 - 321086
Dari: Tanjung Kokoh <tanjungkokoh@ymail.com>
Kepada: hrd@majubhakti.co.id
Cc: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Jumat, 18 Mei 2012 0:28
Judul: RE: [HRM-Club] Re: pkwt
Dear All,
kalau menurut saya dan hasil diskusi saya dengan beberapa pejabat Disnaker, bahwa yang di sampaikan spt rincian tersebut benar, tp masih ada kekeliruan, bahwa:
kontrak pertama(max2) dan perpanjangan tidak boleh lebih lama dari kontrak pertama(max 1) dan jika masih dibutuhkan maka boleh dilakukan pembaharuan(mx 2) syaratnya break 30 hari. pengertian pembaharuan adakah bukan kontrak baru dari awal atau bukan perpanjangan ke2, pembaharuan itu hanya memperbarui kontrak sebelumnya, jd masih ada kaitannya dengam
kontrak sebelumnya. setelah itu keluar atau tetap. tidak bs diperpanjang, hati2 mengenai penafsiran terhadap pasal tsbt, karena bs jd bumerang bg kita.
mhn saran dari yang lain
regard
--- Pada Jum, 11/5/12, Blandina <adm-hrd@puterigunung.com> menulis:
Dari: Blandina <adm-hrd@puterigunung.com>
Judul: RE: [HRM-Club] Re: pkwt
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 11 Mei, 2012, 2:17 AM
Dear Dea,Di UU Depnaker Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan…Silahkan baca Bab IX mulai Pasal 50 - 63Blandina br Simatupang - HR DepartmentPuteri Gunung Hotel - Lembangwebsite : www.puterigunung.comemail : adm-hrd@puterigunung.comtlp : (022) 2786650 ext.891fax : (022) 2786902From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of hy_dea@yahoo.com
Sent: Friday, May 11, 2012 6:21 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Re: pkwtDear Ibu Yani,
Mohon info di peraturan mana yg mengatur kalo kontrak ke 2 tidak boleh lebih panjang dari kontrak pertama, saya sering mendengar ini tapi tidak pernah menemukan paeraturannya
Terima Kasih
DeaPowered by Telkomsel BlackBerry®
From: "hrd" <hrd@majubhakti.co.id>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Fri, 4 May 2012 14:30:45 +0700To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: [HRM-Club] Re: pkwtTrims' ya mbak yani ini sangat bermanfaat sekali untuk sayaRgrdsAni----- Original Message -----From: Yannie IDSSent: Thursday, May 03, 2012 8:41 AMSubject: Bls: Bls: [HRM-Club] Re: mengundurkan diricontoh simulasi ;
maximal 2th extetion 1 th-break 30 hari.. lanjut dgn kontrak baru
regular : 1 th extention 1 th break 30 hari.. lanjut kontrak baru
1 th extention 6 bulan break 30 hari.. lanjut kontrak baru
6 bln extention 6 bulan berak 30 hari.. lanjut kontrak baru..
yang penting extention kontrak tidak melebihimasa kontrak pertama... semoga bisa mmebnatu.
silahkan jika ada yg saran lain.
Best Regards,YanniePT. INTI DUTA SURYAKawasan Industri 1Kav.18Sekupang Pulau Batam IndonesiaTel: (+62) (778) 322781, 322782Fax: (+62) (778) 327679 - 321086
Dari: hrd <hrd@majubhakti.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 2 Mei 2012 14:23
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] Re: mengundurkan diriDear rekan-rekan HRDMinta Tolong ,,,,,Ada yang bisa memberi contoh simulasi masa kontrak PKWT yang sesuai dengan UU 13 Kep Men tidak....dan contoh pengaturan jedanya...terimakasihRgrdsAni----- >
Terima kasih sebelumnya.
--
Zhabba > DC = Dencitro Diwangsan
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini maka kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce






0 comments:
Post a Comment