Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Asuransi untuk Karyawan Wanita Melahirkan

 

Dear all,

Intinya adalah nilai premi disesuaikan dengan nilai pertanggungan yang ada, sehingga tidak ada diskriminasi kecuali klarifikasi mengenai nilai premi vs nilai pertanggungan dengan lebih cermat.

Untuk kasus melahirkan memang ada debat mengenai 'accident' atau 'anugerah', tetapi sekali lagi hal ini dapat diklarifikasi.

Demikian penjalasan yang saya ketahui.

Mohon maaf jika ada kata yang tidak berkenan.

Salam,
baginda


Dari: "vice.versaof.me@gmail.com" <vice.versaof.me@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 17 Juli 2012 18:53
Judul: Re: [HRM-Club] Asuransi untuk Karyawan Wanita Melahirkan

 
Tapi sepertinya dapat dikatakan diskriminasi pak. Jadi harusnya pihak wanita jg diberikan hak utk mengcover keluarganya.

Saya pernah di audit oleh auditor eksternal, dan acuan mereka adalah dari kantor pusat di amerika sana. dan mereka katakan hal seperti ini diskriminatif.. Hiks..

Salam
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "Karya Kaban" <karya.kaban@asyst.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 17 Jul 2012 13:21:34 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Asuransi untuk Karyawan Wanita Melahirkan

 
Dear all,
Praktek dilapangan memang banyak yang seperti ini karena wanita biasanya dianggap single (sama seperti perhitungan pajak penghasilan dimana wanita dianggap single kecuali memiliki permintaan sendiri misalnya memiliki NPWP terpisah dari suami atau sudah memiliki surat pemisahan harta dengan suami) demikian juga untuk biaya maternity. Hal ini lebih disebabkan karena seorang wanita diasumsikan sudah dicover oleh suami sehingga jika melahirkan tentu sudah dicover oleh si suami sebagai kepala rumah tanggal. Untuk seorang Pekerja pria dan beristri tentu beliau mendapatkan biaya maternity jika istrinya melahirkan (seperti yang terjadi di tempatnya Ibu saat ini). kalau yang wanita juga dicover, tentu bisa terjadi 2 kali cover kan dimana maternity pertama di klaim di pihak suami dan maternity kedua diklaim dipihak istri, malahan bisa dapat untung nih si karyawan dari melahirkan (asumsi jika biaya maternity tidak dicover oleh asuransi tapi oleh perusahaan dalam bentuk reinbursment).  Namun untuk approach yang begini biasanya ada kekecualian misalnya wanita tersebut cerai sehingga tidak dicover lagi oleh suami atau perusahaan suami tidak mengcover maternity istri (biasanya dengan membawa surat keterangan tidak dicover dari perusahaan suami ini maka perusahaan si wanita bisa mengcovernya).  Secara legal saya kira ini sah karena dari beberapa perusahaan yang pernah saya kerja umumnya menggunakan approach seperti ini.
Memang ada juga perusahaan yang mengcover semuanya tanpa melihat hal-hal diatas artinya karyawan wanita juga dicover untuk biaya melahirkan.
 
Get IT On…
 
Regards,
Karya Bakti Kaban
Human Resources, Corporate Communications, & General Affairs
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Don't make your life complicated if can make it easier …
 
 
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Ruth Mardelinatua
Sent: Monday, July 16, 2012 2:01 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Asuransi untuk Karyawan Wanita Melahirkan
 
 
Dear HRM-Club,
 
Apakah ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang asuransi untuk karyawan wanita yang melahirkan yang ditanggung oleh pihak asuransi? Asuransi di kantor saya memakai Manulife tetapi tidak menanggung untuk karyawan wanita yg melahirkan. Akan tetapi untuk istri dari karyawan laki-laki baru dapat ditanggung oleh pihak asuransi. Mohon pencerahannya.
 
--
Regards,
Ruth


__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment