Dear All,
Saya sependapat juga dengan pendapat "tidak menurunkan upah" terkait demosi sebagaimana yang diuraikan oleh Pak Anggiat Sihombing, karena kalau tidak diatur dalam perUUan memang akan beraneka ragam implementasinya dan tidak ada yang salah sepanjang tidak "menabrak" ketentuan lainnya (yg diatur dalam perUUan).
Makanya, menurut saya diskusi thread ini TIDAK AKAN PERNAH SELESAI, jika kita semua TIDAK/KURANG memahami maksud dari yg ADA/TIDAK ADA dalam perUUan.
Dengan kata lain, menurunkan upahnya SEPANJANG upah barunya MINIMAL SAMA dengan UMP/UMK/UMSP/UMSK diperbolehkan.
Demikian juga yang TIDAK MENURUNKAN upah, TIDAK DILARANG.
Silakan memilih cara yang mana, tidak ada aturan/larangannya.
Soal bagus tidaknya, berdampak atau tidak terhadap internal iquity-nya, itu menjadi urusan masing-masing perusahaan yang memilih caranya sendiri. IMHO.
Demikian dan salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: "Sihombing, Anggiat" <ASihomb@scj.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 17 Jul 2012 02:55:23 +0000
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Re: Dasar Hukum Upah Pokok tidak boleh turun krn demosi?
Bukan untuk men-jugde perusahaan yang sudah melakukan program ini, tetapi kalau hal ini dilakukan maka ini merupakan senjata bagi pengusaha untuk menekan anak bangsa ini yang memang 'pendapatannya' sering dikaitkan dengan 'minimum'.
Walau kecil-kecilan, saya juga punya usaha, tetapi kalau saya lakukan hal ini kepada karyawan saya, apa sebenarnya harapan saya?.
Apakah hanya sekedar bentuk hukuman/sanksi, atau mengurangi penghasilannya?.
Kalau sanksi, banyak hal bisa dilakukan bukan pengurangan pendapatan.
Kapan majunya anak bangsa ini, kalau kita-kita yang harusnya membantu memperbaiki agar karyawan sejahtera justru ikut membantu meruntuhkan harapan mereka.
Menurut saya jangan dicari larangan diundang-undang, karena pembuat undang-undang itupun masih punya 'hati nurani' untuk tidak mencantumkan hal ini.
Ma'af bukan menggurui, para senior dan pengambil keputusan.
Ma'af kalau tidak berkenan,
Terima kasih,
AS
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of indra
Sent: Monday, July 16, 2012 11:38 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Re: Dasar Hukum Upah Pokok tidak boleh turun krn demosi?
salam sejahtera teman2 HRD ikut urun rembuk sampai saat ini saya blm mendapatkan pasal yg membahas tentang larangan penurunan upah karena demosi, tetapi semua prosedural itu saya kira boleh2 saja selama hal tersebut disetujui antara pengusaha dan si karyawan, hal ini mengacu pada pasal 55 UU naker 13 no 2003, pls CMIIW karena hal ini kami berlakukan pula pada perusahaan kami thanks n regards Christian --- On Mon, 6/18/12, dewi_indrayani81 <dewi_indrayani81@yahoo.co.id> wrote: From: dewi_indrayani81 <dewi_indrayani81@yahoo.co.id> Subject: [HRM-Club] Re: Dasar Hukum Upah Pokok tidak boleh turun krn demosi? To: HRM-Club@yahoogroups.com Date: Monday, June 18, 2012, 9:50 PM Semua boleh dilakukan kecuali ada larangan, Pertanyaannya apakah ada larangan kalau Upah pokok diturunkan utk kasus Demosi? Utk kasus upah minimum jelas salam --- In HRM-Club@yahoogroups.com, Fachrial Iswara Tjaja <iswara@...> wrote: > > tidak dalam rangka menyatakan pendapat setuju atau tidak setuju upah pokok > dapat diturunkan atau tidak. Karena tetap terdapat 2 (dua) argumentasi dan > juga realita dilapangan tetap ada yang tidak menurunkan upah pokok dan ada > yang menurunkan upah pokok pada kasus demosi. semoga keduanya punya > "maksud" yang baik apapun ekesekusi yang diambil, jangan sampai ada lagi > kejadian cenderung "Abuse of Power" seperti yang dialami beberapa rekan > tanpa ada penilaian yang jelas, bahkan tidak ada kesalahan tetapi dilakukan > Demosi (jika kasus ini yang sering muncul, senjata demosi tersebut bisa > menjadi palu/godam atas dasar "suka atau tidak suka" atau secara sengaja > ingin "menggeser" seseorang/lebih, dan bukannya karena penilaian > performance, kinerja, maupun kesalahan). Hanya ingin bertanya kepada Team > HRM Club paramater dan dasar hukum yang menyatakan "kalau upahnya sudah > MEPET dengan upah minimum" boleh tidak diturunkan upah pokoknya ? Mepet > relatif...terima kasih sebagai bahan masukan dan pembelajaran. > > 2012/6/18 Barkah <sbarkah@...> > > > ** > > > > > > ** Sependapat. > > > > Salam, > > Barkah > > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > ------------------------------ > > *From: * "teamhrmclub" <teamhrmclub@...> > > *Sender: * HRM-Club@yahoogroups.com > > *Date: *Mon, 18 Jun 2012 07:33:13 -0000 > > *To: *<HRM-Club@yahoogroups.com> > > *ReplyTo: * HRM-Club@yahoogroups.com > > *Subject: *[HRM-Club] Re: Dasar Hukum Upah Pokok tidak boleh turun krn > > demosi? > > > > > > > > Upah Pokok bisa diturunkan akibat demosi, > > > > yg tidak boleh diturunkan itu yg upahnya sudah mempet dgn upah minimum. > > > > --- In HRM-Club@yahoogroups.com, Koko Waseda <koko.waseda@> wrote: > > > > > > Upah Pokok tidak bisa diturunkan, bukankah upah pokok mengikat orang-nya > > ? Sementara Tunjangan Jabatan mengikat jabatan-nya, jadi kalau jabatan > > hilang maka tunjangan jabatan dihilangkan juga. Yang perlu di-evaluasi > > adalah format stuktur gaji di perusahaan anda dengan memperhatikan > > golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Stuktur gaji yang > > terlalu menjomplang bisa membuat karyawan gerah dan akhirnya pada "cabut" > > dari perusahaan.......CMIIW > > > > > > > > > > > > ________________________________ > > > From: Mohini <mohinimishra41@> > > > To: HRM-Club@yahoogroups.com > > > Sent: Wednesday, June 13, 2012 5:10 PM > > > Subject: [HRM-Club] Dasar Hukum Upah Pokok tidak boleh turun krn demosi? > > > > > > > > > Â > > > Mohon pencerahan dari rekan-rekan semua, > > > > > > baru-baru ini di perusahaan ada manager yg didemosi menjadi supervisor, > > dan menurut ketentuan diperusahaan dinyatakan bahwa upah pokok supervisor > > itu 60% dari upah pokok manager. karena itu upah orang tsb kami turunkan > > menjadi 60%, misalkan upah pokok manager 10 juta, kami turunkan menjadi > > upah pokok supervisor 6 juta. > > > > > > Tapi setelah diskusi dengan SP, dikatakan bahwa Upah Pokok itu tdk bisa > > diturunkan, kami katakan pula apakah ada ketentuan dari pemerintah yg > > menyatakan bahwa upah pokok tidak boleh turun karena proses demosi? > > > > > > sebab logikanya aneh, supervisor kok di kasih upah pokok manager. > > > > > > mohon pencerahan rekan-rekan semua. > > > > > > salam > > > > > > > > > > > > > -- > *F. Iswara* > *Diamond **Safety Glass* > Telp. +62-21 89981575-76-77 > Fax. +62-21 89981578, 89983227 > Email : iswara@... > fachrial_it@... > |
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/ SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment