Dear all,
Share pengalaman saja. Secara UU seperti yang sudah dijelaskan oleh p. Budi.
Ketika saya menunaikan ibadah, saya tidak cuti tapi dibayar penuh, mengacu pada UU tersebut. Lamanya memang 40 hari, tapi untuk persiapan + penyesuaian kondisi setelah pulang dari ibadah, bisa dengan mengambil hak cuti pribadi.
Demikian, semoga bermanfaat.
Salam,
Dian Koernia R.
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Budiarta Aris
Sent: Friday, July 13, 2012 10:49 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Cuti untuk ibadah keagamaan
Rekan Rado,
Undan - Undang Ketenagakerjaan RI telah mengatur mengenai Ijin Khusus, salah satunya Ibadah Keagamaan. Perusahaan wajib memberikan kepada Pekerja yang akan menunaikan ibadah haji (hanya 1 kali) (Lihat UU 13/2003).
Lama (jangka waktu) pemberian ijin untuk ibadah haji berpatokan kepada lama (jangka waktu) pelaksanaan ibadah haji versi Pemerintah (40 hari kalender).
semoga dapat membantu.
Regards,
Budi.
Pada 13 Juli 2012 10:13, Rado HRD <rado_hrd@yahoo.co.id> menulis:
Mohon bantuan serta bimbingannya. . . .
Ada karyawan kami akan melakukan ibadah haji, sedangkan cuti yang diperlukan tidak memenuhi jangka waktu yang diperlukan. Apakah ada dasar dari sisi pemerintahan yang mengatur hal tersebut, sehingga dapat sebagai dasar pertimbangan kami dalam memberikan hak karyawan. . .
Karena beberapa kejadian, kami memberlakukan ijin untuk kekurangan dari cuti yang tersedia bagi karyawan tersebut. . .
Dan ijin tersebut kami lakukan pemotongan kehadiran.
Mohon bimbingannya terima kasih
Best regard's,
Rado Aquino
Telp : 031-5465409 Ext. 355
Fax : 031-5318393
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment