Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Disnaker lampung melarang menahan ijazah karyawan

 

Saya yakin dan percaya, hampir semua perusahaan sudah memikirkan hal ini dan juga sudah memiliki cara untuk mengantisipasi hal ini

 

Ya, dengan ikatan dinas, mislanya nominal/biaya sekian dan golongan apa, ikatan dinasnya sekian lama…,  dan apabila keluar sebelum ikatan dinasnya berkahir maka wajib bayar ganti rugi (prorata sisa lamanya ikatan dinas) dan ini menjadi hutang dia kep perusahaan, karena sebelum dikirim dia diminta menanda-tangani surat perjanjian, dan ini boleh2 saja..kha di PP ada denda, dlll

 

Banyak cara dan tips untuk hal ini dan tentunya harus sesuai peraturan (aman bagi perusahaan) dan karyawan juga bisa komit, tanpa harus menahan ijazah..,

 

Be a good creative people...., full idea…

 


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of ambara@blackcanyoncoffee.co.id
Sent: Wednesday, August 01, 2012 11:43 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Disnaker lampung melarang menahan ijazah karyawan

 

 

Bagaimana kalau karyawan dikirim oleh perusahaan untuk pelatihan dan biaya ditaggung sepenuhnya oleh perusahaan, lama pelatiahan 1 bulan dng total biaya per orang 5 jt. Dibatalin aja trainingnya  Apa yg dipakai garantie agar karyawan tdk kabur. Buat surat perjanjian ikatan dinas; siapa tahu habis selesai pelatihan trs berhenti, ayo siapa yg tanggungjawab : karyawan yang ikut training
Thanks
Ambara

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: "wawan" <rahmawan@ranti.co.id>

Sender: HRM-Club@yahoogroups.com

Date: Tue, 31 Jul 2012 21:32:16 -0700

To: <HRM-Club@yahoogroups.com>

ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com

Subject: [HRM-Club] Disnaker lampung melarang menahan ijazah karyawan

 

 

Sebenarnya perusahaan menahan ijasah asli apa alasanya ? Penahan ijasah tdk diatur dlm UU N0. 13 /2003  .Tahun lalu Kepala Dinas naker Lampung (klo tdk salah ingat)  melarang sebuah Supermaket terkenal

Untuk menahan ijasah asli karyawanya dengan alasan melanggar hak asasi  manusia

Biasanya penahanan ijasah ini diberlakukan untuk para Sales / SPG yang  berisiko untuk menghilangkan barang jualan.

Saya sependapat dengan Kadisnaker tersebut karena penahanan ijasah akan menghabat Naker tbs mencari pekerjaan yg lebih baik.

 

 

Salam HRD

Wawan

 

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Andrian
Sent: 30 Juli 2012 22:09
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Mohon pencerahan untuk peraturan penahanan ijasah bagi karyawan kontrak

 

 

sesuatu yang "debatable" dan masing masing kubu punya alasannya masing masing..........

melanggar hak azazi ? debatable lagi.........


andrian

--- On Fri, 27/7/12, Candy ISO <candy@ysi.yamani-spring.com> wrote:


From: Candy ISO <candy@ysi.yamani-spring.com>
Subject: [HRM-Club] Mohon pencerahan untuk peraturan penahanan ijasah bagi karyawan kontrak
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Friday, 27 July, 2012, 3:59 PM

 




Dear Senior,

Apakah ada peraturan sah yang berlaku mengenai penahanan ijasah untuk
karyawan kontrak yang baru masuk kerja.

Sedangkan peraturan tersebut tidak dimasukkan ke dalam PP hanya Ketentuan
Direksi.

Karena hal ini kalau saya pikir melanggar Hak Asasi Manusia.

Terima Kasih,

===============xoxo===============
WARM REGARDS,

Moh. Candy Triyunanto
ISO SECRETARIAT - PT. YAMANI SPRING INDONESIA
EJIP PLOT 8C/A1-A2 , CIKARANG SELATAN, BEKASI 17550
PHN : 021-8971741-43 / FAX : 021-8971744

EMAIL : candy@ysi.yamani-spring.com
===============xoxo===============

 

__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 6831 (20120127) __________

 

The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.

 

http://www.eset.com



__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 6831 (20120127) __________

The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.

http://www.eset.com

__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment