Dear rekan HRD DF clinic,
Apakah maksudnya karena adanya kreasi dan inovasi istilah "cuti melahirkan" berdampak sebagaimana yang saya maksudkan?
Jika YA, marilah kita semua dengan legowo tidak mengunakan istilah tersebut yg tidak ada dalam UUK.
Demikian dan salam,
Barkah
Nah itu Pak Barkah sudah 5 kali kejadian di tempat saya oleh karena itu kebijakan-kebijakan lain dibuat ;)
Tanggapan yang saya suka neeh..."membiasakan yg benar" bukan "membenarkan yang biasa"
Kalau salah istilah, jangan-jangan saat merasa berhak "cuti" melahirkan dan ketika H-1 menjalani "cuti" melahirkan mengajukan resign (30 hari notice), bisa-bisa dianggap berhak penggantian uang sekitar 60 hari cuti yg belum sempat dimanfaatkan, hehehe...
Salam,
BarkahPowered by Telkomsel BlackBerry®From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Fri, 6 Jul 2012 11:08:06 +0800To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti MelahirkanRekan,
UU tidak mengatur Karyawati yg cuti hamil, jadi karyawati tidak berhak atas cuti hamil. Namun UU mengatur hak istirahat karena melahirkan.Silahkan baca di UU 13 /2003 pasal 82 dan pasal 93 ayat 2 g.SalamRiyan2012/7/4 R1sk4 aulia <neng_riska@yahoo.co.id>maaf, sebelumnya....saya tidak bisa membantu malah mau menambah pertanyaan....* mohon penjelasan masalah pembayaran gaji bagi karyawan yang cuti hamil. apakah dibayar full atau ada perhitungannya.....dan tolong berikan penjelasan berikut penguatnya...terimakasih.Riska AuliaDikirim: Selasa, 3 Juli 2012 20:27
Judul: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan
Dear all,
Mohon dibantu penjelasannya, saya sedang kebingungan karena direktur meminta untuk menambahkan pasal baru yang menyatakan bahwa pekerja wanita yang hamil sebelum masa 3 tahun kerja, tidak diperbolehkan mendapat ijin/cuti melahirkan. Buat saya sebagai HRD rasanya sangat berat membuat pasal itu karena di UU ketenagakerjaan pasal 82 sudah disebutkan bahwa pekerja wanita berhak mendapat ijin 1,5 sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Apakah ada ketentuan/pasal lain yang dapat memperkuat pasal itu? Atau memang pengusaha boleh membuat pasal baru mengenai hal ini? Karena memang tidak sesuai dengan peri kemanusian.
Mohon sharing dan bantuannya untuk memperkuat argumen mengenai hal ini dari para senior sekalian. Terimakasih
Regards
Diah Nur Kusumawardhani
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment