Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan -------- Tdk diberi gaji

 

Memang Pak.

At least, kita yg bukan pembuat UUK tidak membuat istilah sendiri seperti "cuti hamil" atau "cuti melahirkan" karena tidak akan pernah Bapak temukan dalam UU 13/2003.

Itu maksud saya.
Jadi sebaiknya, kita semua tidak mencari-cari sesuatu atau bahkan mencari pembenaran dalam menyampaikan istilah "cuti hamil"dan/ atau "cuti melahirkan". That's my point.

Demikian dan salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "wawan" <rahmawan@ranti.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 17 Jul 2012 23:16:17 -0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan -------- Tdk diberi gaji

 

Uu No 13 Th 2003 juga tidak konsekuen tentang istilah Cuti atau Istirahat lihat Pasal 79 ayat (2) butir C vide ayat (3 )

 

Salam HRD

wawan

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of sbarkah
Sent: 17 Juli 2012 4:17
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan -------- Tdk diberi gaji

 

 

Well noted, Pak Riyan, thank a lot.

 

Biarlah yang suka "jadul" biar tetap "jadul". 

Memang terbukti melakukan perubahan tidak semudah yang digembar-gemborkan oleh sebagian praktisi HR itu sendiri. Dengan "istilah" yang sangat mudah saja SUSAH memiliki niatan merubahnya, gimana mau merubah mindset terkait bisnis?

 

Salam,

Barkah

2012/7/13 Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>

 

Hehehe... cuma sekedar meneruskan niat baik yg sudah dirintis pak Barkah.

Sambil mempraktekan ilmu yg saya dapat dari buku 'virus akal budi'.

 

salam,

Riyan

 

2012/7/12 Barkah <sbarkah@gmail.com>

 

Hehehehe....

MUNGKIN Pak Riyan sedang mengajak kita semua untuk saling memahami "pancingan" beliau untuk "meng-edukasi" kita semua.

Dari sudut tata bahasa, letterlijk maupun maksud UUK, saya kira memang BEDA antara keduanya.

Dan nampaknya, saya diantara salah satu dari member milist yg menangkap "pancingan" Pak Riyan. CMIIW.

Semoga berkenan.


Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®


Date: Wed, 11 Jul 2012 22:57:28 +0000

Subject: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan -------- Tdk diberi gaji

 

 



Ealah...
Koq bermain dengan kata2.

Saya setuju dengan Pak Ryan. Tidak Ada cuti melahirkan. Tapi mohon Pak Ryan kalo membuat statement yang lengkap jangan sepotong2. Jangan sampai yg baca salah tafsir. Buktinya ? Banyak teman kita yg gak setuju dengan pendapat bapak.

Kalau Pak Ryan ingin membuat pernyataan : tidak Ada cuti melahirkan, baiknya dilengkapi dengan kalimat : yg benar adalah : istirahat melahirkan.

Dalam prakteknya : cuti Dan istirahat yo podo wae..

Selamat pagi semua

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>

Date: Wed, 11 Jul 2012 19:33:47 +0800

Subject: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan -------- Tdk diberi gaji

 

 

Dear Bu Nurul,

 

Tetap tidak ketemu kata 'cuti' nya, yang ada adalah 'istirahat'.

 

Salam

Riyan.

2012/7/11 nurul muzdalifah <ip_siko@yahoo.com>

 

dear p riyan,

bisa disimak di pasal 82 UUTK No 13 th 2003.

 

salam

 

nurul

 


From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, July 11, 2012 1:33 PM

Subject: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan -------- Tdk diberi gaji

 

 

Rekan,

 

UU 13/2003 tidak pernah mewajibkan pengusaha untuk memberikan Cuti Melahirkan dan Cuti Hamil. Silahkan diperiksa.

Mohon koreksi bila keliru.

 

Salam 

Riyan

2012/7/10 <cfajar_hrd@yahoo.co.id>

 



Cuti melahirkan : wajib bayar upah
Cuti Hamil : untuk pekerjaan tertentu pekerja harus ambil cuti hamil Dan tidak dibayarkan upahnya

Kalo kasus cuti saat percobaan. Ya wajib bayar upah sampai Masa percobaan habis. Kalo gak mau bayar upah, gak usah diangkat karyawan tetap. Trus kalo masih mau dipekerjakan, ya suruh melamar lagi setelah dia melahirkan.

 

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Fachrial Iswara Tjaja <iswara@diamondglass.co.id>

Date: Tue, 10 Jul 2012 02:41:55 -0500

Subject: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan -------- Tdk diberi gaji

 

 

Dear Diah Nur K ,
turut memberi masukan :
- beberapa masukan kelihatannya ada yang salah disimpulkan oleh rekan Diah, yaitu "tetapi dalam masa cutinya-
  karyawan tidak diberikan gaji untuk mengurangi beban perusahaan juga". Hal ini bertentangan dengan UUK No.13
  tahun 2003.
- Coba dilihat lagi pasal 93, ayat 2, butir g UUK No.13 tahun 2003.
- Jadi disarankan disampaikan saja ke Bos-nya (BOD) bahwa hak istirahatnya diberikan, dan upahnya pun tetap
  dibayar selama masa istirahat melahirkan tersebut.
- Untuk mengurangi "beban perusahaan" banyak caranya bu, tetapi bukan meniadakan hak yang sudah seharusnya
  dibayarkan. Salam.....

2012/7/9 DC > DenCitro Diwangsan <dencitro@gmail.com>

 

Dear rekan Diah NK,

ehm, darimana bisa diatur sedemikian tersebut...?
menurut hemat sy, itu bukan "kiat" menyiasati ketentuan UUK berdamai dengan keinginan BoD, tapi telah senyatanya menabrak ketentuan UUK..IMHO

Pada 6 Juli 2012 10:35, HRD DF clinic <hrd@dfclinic.com> menulis:

 

Dear all,

Waah terimakasih atas masukan para senior.
Akhirnya kita sepakat kalau tetap memberikan cuti sesuai UU yang berlaku tetapi dalam masa cutinya karyawan tidak diberikan gaji untuk mengurangi beban perusahaan juga. Kecuali yang sudah bekerja selama 3 tahun akan tetap diberikan gaji pokok penuh.

Terimakasih semuanya


Regards
Diah Nur Kusumawardhani

Pada 5 Juli 2012 19:27, <muhasdy@yahoo.com> menulis:

 

 

Benar Cak Barkah

Bahwa PP tidak boleh bertentangan dengan UU yang berlaku, bukankah malah ke unsur pidana nantinya mengingat melahirkan adalah pengorbanan ibu sehingga perlu istirahat sebelum dan sesudah persalinan. Apabila ada "memungkinkan" maaf (kematian) dalam proses persalinan karena memang tidak mendapat istirahat maka jadi tambah runyam.

Cmiiw

Salam
Aswin


From: "Barkah" <sbarkah@gmail.com>

Date: Wed, 4 Jul 2012 15:18:33 +0000

Subject: Re: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan

 

 

Dear Ibu Diah,

Coba dibaca pasal 111 ayat (2) beserta penjelasannya dan Permen 16/2011, jika ditempat Ibu menggunakan Peraturan Perusahaan (PP). Jika terdapat amandemen PP, maka amandemen PP harus dimintakan pengesahan ULANG dari instansi ketenagakerjaan. Jika tidak dilakukan pengesahan ULANG, maka amandemen dimaksud tidak berlaku.

Baca pasal 124 ayat (2) UUK beserta penjelasannya, jika menggunakan PKB.

Semoga membantu.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: HRD DF clinic <hrd@dfclinic.com>

Date: Wed, 4 Jul 2012 10:27:02 +0700

Subject: [HRM-Club] Mengenai Cuti Melahirkan

 

 

Dear all,

Mohon dibantu penjelasannya, saya sedang kebingungan karena direktur meminta untuk menambahkan pasal baru yang menyatakan bahwa pekerja wanita yang hamil sebelum masa 3 tahun kerja, tidak diperbolehkan mendapat ijin/cuti melahirkan. Buat saya sebagai HRD rasanya sangat berat membuat pasal itu karena di UU ketenagakerjaan pasal 82 sudah disebutkan bahwa pekerja wanita berhak mendapat ijin 1,5 sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Apakah ada ketentuan/pasal lain yang dapat memperkuat pasal itu? Atau memang pengusaha boleh membuat pasal baru mengenai hal ini? Karena memang tidak sesuai dengan peri kemanusian.
Mohon sharing dan bantuannya untuk memperkuat argumen mengenai hal ini dari para senior sekalian. Terimakasih

Regards
Diah Nur Kusumawardhani

 




--
Zhabba > DC = Dencitro Diwangsan




--
F. Iswara
Diamond Safety Glass
Telp. +62-21 89981575-76-77
Fax. +62-21 89981578, 89983227
Email : iswara@diamondglass.co.id
           fachrial_it@yahoo.co.id

 

 

 

 

 

 

__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 6831 (20120127) __________

 

The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.

 

http://www.eset.com



__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 6831 (20120127) __________

The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.

http://www.eset.com

__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment