--- In HRM-Club@yahoogroups.com, "Ir. Darmin" <gahrd@...> wrote:
>
> Selamat Siang,
>
> Nama saya Darmin dari PT. Topla Abadi Jaya Cikarang Barat
> Saya ingin bertanya hak dari karyawan kontrak yang meninggal
> karena sakit :
>
> - Jamsostek JHT & JK
> - 2 x PMTK (dalam Undang-Undang no. 13 tahun 2003)
> Apakah 2 x PMTK ini maksudnya apakah : 2 x sisa kontrak kerjanya
> Contoh : Pekerja dikontrak selama 1 tahun , sebelum selesai masa kontraknya
> habis kira-kira sisa 3 bulan lagi pekerja meninggal dunia berarti perusahaan
> bayar sebesar : 2 x 3 x Gaji Tetap
>
> Atau ,
>
> - Sisa kontraknya dibayarkan terlebih dahulu yaitu 3 x Gaji Tetap
> Lalu ditambah dengan ketentuan UU No. 13 / 2003 pasal 166
> Yaitu : 2 x Pasal 156 ayat 2 , 1 x Pasal 156 ayat 3 dan penghargaan masa kerja
> sesuai Pasal 156 ayat 4
>
> Atau ,
>
> - Cukup dibayarkan sisa kontraknya saja + cuti yang masih ada
>
> Mohon informasinya & terima kasih
>
> Regards,
> =============================
> Ir. Darmin
> PT. Topla Abadi Jaya
> Kawasan Industri MM 2100
> Blok M-28.2-37 Cikarang Barat, Bekasi 17520
> Telepon : 62-21 8980176
> Faximale : 62-21 8998224
> E-mail : gahrd@...
>
sepertinya perusahaan bapak tidak mengikutsertakan karyawan kontrak tersebut dalam asuransi/jamsostek dan tidak menetapkan kebijakan bagi karyawan kontrak yang meninggal sebelum masa kontrak berakhir dalam PK/PP/PKB,,,
sebelum saya menjawab, saya ingin bertanya... apakah pekerja kontrak yang dimaksud sesuai dengan UUK pasal 59?
Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu
yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu
tertentu, yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yangbersifat tetap.
kalau tidak sesuai maka status karyawan bapak bukan kontrak melainkan karyawan tetap sejak diawali dengan masuknya bekerja, jadi bapak harus memberlakukan pasal 166, 2xPMTK,1xuang penghargaaan dan uang penggantian hak kepada ahli waris
tapi kalau mengenai pekerja tersebut memang benar pekerja kontrak, semuanya saya kembalikan kepada kebijakan perusahaan bapak sendiri
Salam Hangat,
Aulia Rizky Nasution
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment