Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] Bolehkah memPHK karyawan yg tdk kompeten? -- Apakah ada sanksi hukum bila kompetensinya tdk dinaikkan?

 

Dear Ibu Farida,

Salut untuk pemaparan keadaan yang sebenarnya.
Memang sulit mencari boss yang adil ya, apalagi kalau dihadapkan situai untuk membayar masa ganti kerja pada waktu karyawan mengundurkan diri dan sudah bertahun2 kerja di perusahaan, walau keluar dengan baik2 dan mau menuruti keinginan bos dg waktu lebih dari one month notice. Tetap aja dicari 1000 alasan ya, buat untuk tdk membayarnya.

Betul bahwa kita adalah customer, dg waktu akan membuktikan semuanya kabar yang di dengar adalah benar adanya.

Thank You untuk inspirasinya Bu.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Farida Fv <fv.farida@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 27 Jul 2012 22:44:37 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Bolehkah memPHK karyawan yg tdk kompeten? -- Apakah ada sanksi hukum bila kompetensinya tdk dinaikkan?

 

dear all,

perusahaan dapat membuat aneka macam alasan untuk mem-PHK karyawan, sama halnya dengan karyawan yang akan berhenti / mengundurkan diri, dapat mengemukakan aneka macam alasan untuk mem-PHK boss / perusahaan.  
apakah alasan mem-PHK karyawan atau mem-PHK boss ini adalah alasan sebenarnya? walahuallam...

ada banyak intrik politik  di dalam suatu perusahaan dalam mem-PHK karyawan, dari cara kasar dan jelas, lugas, tegas yang dinyatakan atasan / boss bahwa karyawan tidak dibutuhkan lagi di perusahaan, "gentleman" sekaligus membayar uang pesangon, jika perlu uang setumpuk langsung diletakkan di hadapan karyawan agar "ngiler" langsung menerima uang pesangon. 
ada yang dengan tutur kata halus seperti reorganisasi, perusahaan rugi, dll dan cara halus seperti surat peringatan yg "brutal" bertubi-tubi, mutasi karena lebih dibutuhkan di lokasi di ujung sana dengan harapa karyawan tidak nyaman lalu mengundurkan diri...sambil kipas2, boss dalam hati bersorak horeeee...gratis tanpa perlu perusahaan membayar uang pesangon jika karyawan lalu memilih menyodorkan surat pengunduran diri.

dari sisi karyawan, ada aneka macam cara juga pelampiasan ketidakpuasan kerja sebelum mem-PHK boss / perusahaan. mulai browzing lowongan kerja lalu absen kerja dgn alasan sakit dengan surat dokter, datang terlambat karena macet, cuti mendadak, dll padahal si karyawan pergi memenuhi panggilan ke perusahaan lain (hehe...inipun pernah saya lakukan ketika masih staff HRD belasan tahun lalu).

menurut saya cara2 ini sudah ketinggalan jaman. sudah bisa ditebak finalnya seperti apa.
jika posisi kita saat ini sebagai boss / perusahaan, bicaralah dengan hati nurani yang tidak akan pernah membohongi anda...komunikasikan dengan baik mengenai hal2 yang tidak berkenan bagi perusahaan, berikan hak bagi yang memang berhak. tidak perlu berpikir dan berniat menghindar dari kewajiban yang seharusnya anda bayarkan kepada karyawan. karyawan seperti customer / klien anda. jika mereka tidak puas, mereka akan menyampaikannya kepada siapapun / forum manapun, di manapun dan sampai kapanpun. hal ini membuat reputasi perusahaan anda membuat tidak menarik bagi calon karyawan penggantinya kelak sepanjang perusahaan anda berdiri.

jika posisi kita saat ini sebagai karyawan, sampaikan juga ketidakpuasan anda selama ini kepada atasan / perusahaan. tunggu sesaat. jika penyampaian ini semakin membuat atasan / perusahaan tidak menyukai anda, sampaikanlah secara jujur bahwa anda mohon waktu untuk mencari peluang di tempat lain dan jangan lupa bersyukurlah karena anda sudah diberikan jawaban, anda harus segera mencari nafkah di ladang lain yang lebih menghargai sesuai dengan kompetensi anda.

mungkin sulit, tetapi yakinlah 
salam,
fv farida



Dari: Budi Sulistiyo <budi.sulistiyo@ikpt.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Jumat, 27 Juli 2012 6:12
Judul: RE: [HRM-Club] Bolehkah memPHK karyawan yg tdk kompeten? -- Apakah ada sanksi hukum bila kompetensinya tdk dinaikkan?

 
Rekan-rekan Pakar, urun rembug yaaa...
 
Untuk karyawan kontrak, tinggal nunggu kontraknya selesai lalu tidak diperpanjang lagi, sedangkan untuk karyawan permanent/ tetap, Perusahaan berkewajiban menaikkan kompetensi ybs. melalui Pelatihan atau banyak cara lain, rotasi, mutasi ke bagian yang lebih pas buat ybs. Pemecatan adalah jalan terakhir, tapi sebagai HR seharusnya pemecatan dihindari karena masih banyak peluang memasang karyawan ybs. pada posisi yang sesuai kompetensinya.
 
 
Salam,

From: HRM-Club@yahoogroups.com [HRM-Club@yahoogroups.com] on behalf of hendro [hendro.praptono@yahoo.co.id]
Sent: Thursday, July 26, 2012 9:36 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Bolehkah memPHK karyawan yg tdk kompeten?

 
Sependapat dg Bung Arie, sebagai pemimpin (bukan pimpinan) sdh sewajarnya jika ada anak buah yg tdk perform ditegur dan diberikan kesempatan serta arahan dan rule yg jelas namun jika masih tdk perform ya silahkan dipecat. Dimana jln terakhir telah disepakati oleh kedua belah pihak. Yang menjadi pemenang bukan keputusan "pemecatan" namun bagaimana bisa merubah org yg tdk perform menjadi kompeten. Kalo mau merubah seseorang rubah dari diri sendiri "tengok sikap diri pemimpin" adakah yg tdk tepat bersikap. Kapan harus memimpin di garda depan kapan memimpin sbg pendorong/motivator kapan harus sbg pelayan bukan keegoan yg di kedepankan. Jadilah Pemenang yg mampu memenangkan orang lain.

Regards,
Hendro Praptono
081318766568
Powered by Telkomsel BlackBerry®Bold 9700

From: "Arie Frederik" <arie_frederik@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 26 Jul 2012 02:32:27 +0000
To: Milist HRM-Club<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Bolehkah memPHK karyawan yg tdk kompeten?

 
Pecat saja kalau ybs kompeten dan melanggar uutk dg pasal pemutusan hubungan kerja. Jika hanya karena kompeten atau tidak, silakan ambil air lalu cuci tangan, pecat mereka.

Saya setuju dengan komentar dibuat saja aturan dengan aturan berapa kali penilaian kinerja dan standar minimal nilai untuk tetap bertahan.

Tapi bukan berarti ybs dibiarkan ttp dlm ketidak kompetenannya lalu dinilai. Laksanakan dulu apa yang bisa dilaksanakan bagi karyawan. Jangan hanya menuntut kinerja baik tanpa mau membimbing. Jangan hanya meminta hasil tanpa menjelaskan seperti apa hasil yang akan dituju.



Best Regards,
Arie Frederik
081373607820
PIN BB 282A1E27
YM : arie_frederik@yahoo.com

From: Irawan Sugito <irawan_sugito@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 26 Jul 2012 09:39:58 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Bolehkah memPHK karyawan yg tdk kompeten?

 
Boleh,... yang gak kompeten pecat aja,.


From: "dennyhernadi@yahoo.com" <dennyhernadi@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, 24 July 2012 10:22 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Bolehkah memPHK karyawan yg tdk kompeten?

 
Bu Ita (yang) cantik,

Apakah memang kebiasaan perusahaan di Indonesia, melakukan assesmen untuk mengurangi karyawan. Jadi ilmu assessmen hanya untuk memecat karyawan. Baru2 ini juga terjadi di perusahaan telekomunikasi besar :-)

Kalau saya merujuk UUTK ya kalau mau PHK ya bayar saja pesangonnya. Beres toh? Kecuali karyawan mau memperkarakan ke PHI, ya siap-siap ekstra waktu untuk mengikuti sidang :-)

Salam

From: "ita cantik" <itaa.babe@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 23 Jul 2012 10:10:13 +0530
To: <hrm-club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Bolehkah memPHK karyawan yg tdk kompeten?

 
all,

bolehkah perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan yg dianggap tidak kompeten? setelah melakukan asesmen dan mapping karyawan, didapatkan karyawan yg dianggap tdk kompeten. berdasarkan hal tsb perusahaan ingin melakukan PHK karyawan tsb.

Kami telah membuka peraturan ttg PHK, tp kami tidak menemukan pasal yg menyatakan bahwa perusahaan bs melakukan PHK terhadap karyawan yg tdk kompeten.

Mohon pencerahannya


NOTE: This e-mail is intended solely for the use of the individual(s) to whom it addressed. If you are not an intended recipient you must not use, disclose, distribute, copy, print, or rely on this e-mail.


__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment