Dear all,
Ini saya kirimkan kembali kutipan email saya sebelumnya, maaf bila terlalu panjang…
Ada baik dan benarnya juga apa yang dikatakan oleh Pak Pontas…betapa repotnya bila ibu harus membawa bayinya ke tempat kerja..., bahkan ada beberapa perusahaan melarang anak di bawah 17 tahun (kecuali PKL) memasuki area pabrik...mungkin ada efek2 tertentu yg berbahaya bagi anak-anak bila masuk pabrik.
Jalani saja dulu ketentuan yg sudah ada, misalnya masalah cuti melahirkan, ikuti ketentuannya 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah..pasti si pembuat UU ada maksud dan tujuannya..(bisa dilihat email saya di bawah kira-kira mengapa diberikan 1,5 bulan sebelumnya…), setelah cutinya habis (total 3 bulan) dan ternyata kondisi si Ibu masih lemah dari segi kesehatan ya harus disertakan dengan surat dokter…, bila ingin tetap memberikan ASI Ekslusive…bisa saja tanpa harus membawa bayinya ke tempat kerja…., dengan cara memeras ASInya lalu disimpan di wadah khusus dan disimpan di lemari pendingin atau frezer…pas pulang atau bisa dinormalkan terlebih dahulu suhu-nya dengan cara..rebus air..lalu matikan apinya…lalu rendam ASI (dibotol) ke dalam air hangat tadi … banyak literature atau tulisan tentang hal ini atau bisa dikonsultasikan ke dokter anak atau kandungan….
Kalo tidak salah ada perlengkapan set untuk masalah ASI ini…pompa…termos…pencuci botol dll…memang harganya lumayan mahal lebih 500ribu-an….., tapi gak apa-apa..khan dari awal (hamil) si bapak dan ibu pasti sudah mempersiapkannya..lebih2 si ibu kerja…buat apa sich uangnya kalo bukan buat si anak juga..ya khan ….???
Berharap ke perusahaan boleh2 saja…, namun yang lebih penting lagi adalah niat si ibu tadi lebih mengutamakan mana...ke bayinya atau pekerjaannya..., si ibu harus berani ambil sikap misalnya mendatangi HRD konsultasi…misalnya minta ijin cuti diluar tanggungan perusahaan…demi si bayi tadi…, milsankan ini belum ada tercantum di PP..dan perusahaan mengabulkan cuti ibu…ini lebih kepada kebijaksanaan…bisa saja suatu saat perusahaan memfasilitasi ruangan untuk memeras ASI dan penyediakan lemari pendingin…
Dear all,
Seperti yang sudah saya uraikan di bawah, mengapa diberi 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, mengapa tidak langusng 3 bulan saja, pusing ??? mungkin ini yang menjadi pertanyaan mendasarnya.
Mengapa 1,5 bualn sebelumnya ? Ya, ini memberi kesempatan kepada si ibu dan juga kandungannya, untuk lebih siap, dan juga “aman” bagi perusahaan, jangan sampai si Ibu melahirkan di Perusahaan...ntar dianggap tidak memberi cuti lagi..., patokannya jelas, setiap bulan si ibu khan pasti ngeklaim biaya control hamilnya, nah sejak awal hamil, di dalam surat/kuitansinya sudah tercantum taksiran melahirkann., nah tugas staf HR/clerk-nya yang merekord ini dan bila sudah mendekati 1,5 bulan dari tanggal tadi, ingatkan ke si ibu untuk meminta surat istirahat dari dokter atau bidan dimana dia biasa control, kita HR wajib percaya, dokter juga menulis itu sifatnya taksiran…karena ya..itu tadi (seperti tulisan saya sebelumnya)….
1,5 bulan sesudah, ini umum pada wanita habis melahirkan, bila kita hitung 1,5 bulan itu 45 hari kalender, bolehlah ini dianggap selesai masa nifas atau selesai masa 40 hari, awam di Indonesia seperti itu mengenal istilah nifas, jadi mungkin pada saat pembuatan UU tersebut, ruh/semangat yang keluar adalah demikian, belum sampai membahas ke masalah hak si bayi, dan kewajiban Negara (kalo memang memungkinkan) untuk memberi kesempatan ibu menyusui bayinya 6 bulan (ekslusive). Kalo pun mau, perusahaan bisa membuat kesepakatan dengan si ibu, bahwa memang hak dia 3 bulan (sudah termasuk 1,5 sebelum & 1,5 sesudah) dan bila memang ingin menambah 3 bulan lagi dibuat dia ambil cuti diluar tanggungan perusahaan (tidak digaji) dan apa memungkinkan hak2 lainnya juga dibreak sementara, misalnya pengobatanya, kalo tdk ya cukup tdk digaji saja, dan karyawatinya ternyata setuju…
Saya sangat setuju bila suatu saat nanti ada peraturan yang lebih detail mengatur tentang program menyusui ekslusive ini, karena dengan ini kita akan membentuk generasi yang kuat, dan sudah terbukti bahwa ASI tiada tandingannya, dengan Susu Formula..., sekali lagi saya pendukung kampanye ASI ….
From:
Sent: Tuesday, July 31, 2012 10:06 AM
To:
Subject: RE: [HRM-Club] Pelaksanaan Istirahat Melahirkan --- Apa alasan pembuat UU dibuat 1.5 bln sebelum dan sesudah? knp tdk lgsg 3 bln aja?
Dear all,
Pertama-tama saya ingin menegaskan kata-kata kenyataan kelahirannya.., tanggal melahirkan atau kapan seseorang (ibu hamil) akan melahirkan tidak bisa secara pasti dan tepat ditetapkan, hanya bisa mengghunakan kata-kata taksiran atau perkiraan melahirkan, rumusn matematikanya ada, yaitu
Taksiran Melahirkan berdasarkan HPHT (Hari Pertama Haid Terakhir), dimana Hari ditambah 7, Bulan dikurangi 3 dan Tahun ditambah 1
Contoh misalnya seorang ibu hamil saat control ke dokter kandungan/bidan pasti ditanya HPHT nya, bila HPHT tanggal 4 Juli 2012, maka diperkirakan si bayi akan lahir pada tanggal 11 April 2013, plus minus 2 minggu, bisa meleset 2 minggu sebelum tanggal taksiran tadi atau 2 minggu sesudah tanggal taksiran tadi, mengapa ??? alasannya hampir tidak ada wanita yang memiliki siklus menstruasi yang teratur, (siklus normal , disebut ovulasi 28 hari, atau awam nyebutnya 1 bulan).
Kalo ingin tepat tanggal melahirkannya ya…di Caesar aja, ini bisa pilih tanggalnya yang penting kondisi usia kandungan sudah cukup matang dan si ibu siap lahir bathin....
Mengapa 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah, dan tidak langsung diberi 3 bulan saja, ya karena alasan tadi, tanggal yang ’TAKSIRAN” tadi, lagi pula memberi kesempatan kepada si ibu untuk mempersiapkan kelahirannya, kadang-kadang, diberi cuti 1,5 bulan sebelumnya, eh pas dia mabil cuti 2 hari berikutnya dia melahirkan...untuk tidak melhirkan di perusahaan... coba kalo sampai melahirkan di perusahaan…, bisa berabe urusannya…, perusahaan akan dituduh tidak memberikan cuti bagi ibu hamil (bisa jadi begitu khan), pengalaman saya bila si ibu sudah beberapa kali hamil biasanya dia tahu/ feel dan dia biasanya baru akan ambil cuti seminggu atau 2-5 hari sebelum melahirkan dengan alasan agar bisa lebih lama di bayinya (menyusui).
Nah kadang si ibu sudah ambil cuti jauh2 hari, 1,5 bulan sebelum melahirkan misalnya, eh ternyata melahirkannya 2 bulan sesudah dia ambil cuti, berarti khan sisa 1 bulan.., nah bagaimana ini, dia bisa menambah cutinya bila dia memiliki cuti tahunan, atau mendapatkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa kondisi si Ibu masih lemah, masih perlu istirahat..nah ini berlakunya ketentuan
Masalah pemberian ASI Ekslusive (Exclusive breast feeding), apakah perusahaan mensupport hal ini, harus lah ya, khan kita semua lahir dari rahim seorang ibu, isteri kita juga perempuan, jadi HR jangan kejam2…., usulkan disediakan POJOK LAKTASI, dimana pada saat jam2 tertentu perusahaan memberikan kesempatan kepada si ibu menyusui (BUTEKI, Ibu meneteki) untuk memeras ASInya dan juga menyediakn kulkas, sehingga saat pulang kerja dia bisa membawanya pulang dan dirumah diberikan kepada bayinya , tentunya diproses lebih lanjut (dihangatkan terlebiih dahulu, bukan direbus…. Cukup d ASI dalam botol tadi direndam di air hangat sedang, biar kembali ke suhu normal dan zat gizinya tidak rusak…
Saya pribadi merupakan pendukung kampanye pemberian ASI Ekslusive, dan diteruskan sampai 2 tahun ,seperti diajarkan dalam Islam//.,,,,,, ini juga akan berdampak luar biasa kepada si bayi kelaknya
From:
Sent: Saturday, July 28, 2012 8:30 PM
To:
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Memperjuangkan Cuti atau Istirahat utk ASI Eksklusif di PP atau PKB
Hehehe..isu ini (pelaksanaan istirahat melahirkan, asi eksklusif, pojok asi, tempat penitipan bayi di perusahaan dsb) sebenarnya sudah lama menjadi diskusi yg seru diberbagai kesempatan sejak pra UU 13/2003..oleh berbagai kalangan (legal drafter, aktivis pekerja/buruh, DPR, praktisi HRD, pemerhati SDM, akademisi, pengusaha dsb)
Jadi, membaca komentar2, pendapat, saran maupun kritikan terhadap isu2 tsb..mengingatkan sy pd masa2 itu..
Black Ivah by ZackBerry®Dakota
From: Pontas Silalahi <pontheags@yahoo.com>
Sender:
Date: Sat, 28 Jul 2012 10:50:53 +0800 (SGT)
To:
ReplyTo:
Subject: Bls: [HRM-Club] Memperjuangkan Cuti atau Istirahat utk ASI Eksklusif di PP atau PKB
Dear bu Iffah, Bu Ana.
Sebenarnya di dalam UUTK No. 13 Tahun 2003 sudah jelas diatur hal tersebut, yaitu di Pasal 83.
Tinggal pengaturan secara teknis melalui PP atau PKB di masing masing Perusahaan.
Tetapi fakta dan kenyataan sesungguhnya, para ibu ibu berfikir 100X bila membawa bayinya ketempat kerjaan, bagaimana mau berangkat ketempat kerjanya dengan membawa bayi?, mau naik angkot/angkutan umum ataupun kereta api ( misalnya dari Depok ke Jakarta ) saja harus berjuang, berhimpit himpitan, sumpek. apakah dapat dibayangkan bu terhadap bayi nya?.
Transportasi Massal secara umum di
Demikian Bu, mudah mudahan jawaban saya memuaskan. Salam sukses juga.
HR Never Die,
Pontas
Dari: "iffahrosyiana@yahoo.com" <iffahrosyiana@yahoo.com>
Kepada:
Dikirim: Sabtu, 28 Juli 2012 8:32
Judul: Re: [HRM-Club] Memperjuangkan Cuti atau Istirahat utk ASI Eksklusif di PP atau PKB
Ikutan sharing yaa...
Di tempat kerja yg pernah saya singgahi pihak perusahaan memberikan fasilitas tempat utk penitipan anak. Selain itu disediakan ruang khusus utk menyusui. Bahkan di perusahaan lain diberikan kesempatan membawa bayi di tempat yg tidak jauh dari tempat kerja si ibu. Dengan demikian si ibu sbg karyawati dpt lbh tenang bekerja selama masa menyusui.
Jadi, saya rasa itu adalah kebijakan masing2 perusahaan yg dapat diusulkan oleh pihak HRD maupun diperjuangkan oleh serikat pekerjanya.
Dari cerita kawan bahkan di Jepang seorg karyawati yg telah memilih menikah berarti juga mempersiapkan dirinya utk berhenti bekerja bila sudah hamil dan sampai jika anaknya telah dianggap mandiri maka karyawati tsb bisa kembali bekerja lagi.
Salam sukses,
Iffah
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: "ana" <charming.ana@gmail.com>
Sender:
Date: Sat, 28 Jul 2012 00:29:42 +0530
To: <HRM-club@yahoogroups.com>
ReplyTo:
Subject: [HRM-Club] Memperjuangkan Cuti atau Istirahat utk ASI Eksklusif di PP atau PKB
All,
Bisa tdk ya HRD dan SP duduk bersama utk memperhatikan masa depan anak-anaknya utk memberi ASI eksklusif dan memberikan sentuhan ibu kepada anaknya. Karena bayi yg mendapatkan ASI eksklusif dan sentuhan ibu lebih lama maka bayi tsb kelak lebih cerdas, lebih sehat, tdk mudah terserang penyakit, ikatan emosionalnya dgn orang tua lebih kuat dstnya.
Artinya memberikan waktu istirahat / cuti kepada Ibu-ibu yg melahirkan anaknya, jadi 1,5 bulan setelah melahirkan ditambah 4,5 bulan sehingga total 6 bulan masa menyusui dan merawat bayi.
Apakah hal tsb layak diperjuangkan oleh bpk-bpk HRD atau bpk-bpk SP, krn itu jg menyangkut anaknya sendiri?
Apakah layak tdk sih Ibu-ibu HRD/Ibu ibu SP?
Kalau layak knp tdk memperjuangkannya utk dituangkan di PP atau PKB?
Kalau tdk layak, dimanakan rasa kebapakan bpk-bpk semuanya terhadap masa depan anak-anaknya? dimana rasa keibuan terhadap anak-anaknya?
Bukankah PP atau PKB memberi ruang terhadap hal tsb? knp tdk memperjuangkannya?
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment