Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Asumsi tdk boleh dikurangi Upah Pokok adalah non UUTK

 

Setelah saya ikuti diskusi tentang boleh tidaknya diturunkan/dikurangi upah pokok, belum ada yang dapat menyampaikan dasar hukum yang jelas-jelas menyatakan boleh tidaknya upah pokok diturunkan/dikurangi.
Untuk kasus demosi, jika karyawan turun satu level apakah berkurang upah pokoknya, kalau menurut saya bisa ya bisa tidak tergantung struktur skala upah yang dipakai. jika struktur skala upah yang dipakai menggunakan sistem skala ganda berbentuk tumpah tindih maka belum tentu level dibawah gajinya lebih rendah dengan satu level diatasnya.
Jika mengacu pada perjanjian kerja, maka besarnya upah merupakan salah satu poin yang harus dicantumkan dalam perjanjian kerja, dan perjanjian kerja tidak dapat dirubah tanpa kesepakatan kedua belah pihak. JIka mengacu ketentuan ini maka tentunya besarnya upah tidak bisa diturunkan secara sepihak oleh pengusaha tanpa kesepakatan dengan pihak pekerja.
 
moggo yang lain menambahkan ...
 
 
Salam,
HRD- Merak.
From: Karya Kaban <karya.kaban@asyst.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Friday, August 3, 2012 2:45 PM
Subject: [HRM-Club] Asumsi tdk boleh dikurangi Upah Pokok adalah non UUTK

 
Pak Pasha yang baik,
Itu basic tidak boleh dipotong atau dikurangi apakah pendapat bapak atau UU ya Pak?
Saya coba cek UUTK 13/2003 dan juga PP No. 8/1981, nga ada juga tuh yang menyebutkan seperti itu.
Saya kasih contoh saja misalnya ada karyawan yang demosi satu level, dimana salary ybs masih diatas range salary level ybs setelah mengalami demosi, kira-kira apa yah akan dilakukan? Tentu disini bisa saja diberlakukan pengurangan basic salary untuk menyesuaikan dengan salary grade yang ada.
Menurut saya adanya asumsi basic salary tidak bisa dikurangi adalah karena dari sisi kemanusiaan Pak, bukan karena UUTK.
Salam,
 
Get IT On…
 
Regards,
Karya Bakti Kaban

+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Don't make your life complicated if can make it easier …
 
 
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Rionaldi Pasha
Sent: Wednesday, August 01, 2012 9:52 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] UPAH TAKE HOME PAY DIPOTONG KARNA TELAT (INDISIPLINER)
 
 
Pak KBK yang baik hati,
 
Terima kasih atas masukan nya, intinya untuk gaji basic kita tidak boleh untuk memotongnya ya pak? hanya tuj. tidak tetap (tergantung kehadiran) yang bisa kita jadikan sanksi ya,,
 
saya juga masih mencari untuk aturan yang spesifiknya apabila ada rekan yang tahu mohon masukanya,
 
terima kasih
 
RL
 
From: "karya.kaban@asyst.co.id" <karya.kaban@asyst.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Cc: "rionaldi06@gmail.com" <rionaldi06@gmail.com>
Sent: Tuesday, July 31, 2012 3:31 PM
Subject: Re: [HRM-Club] UPAH TAKE HOME PAY DIPOTONG KARNA TELAT (INDISIPLINER)
 
 
Pak rionaldi yg baik,
Perusahaan sah saja utk melakukan pemotongan gaji karyawan selama hal itu sdh dibuatkan dlm PP atau PKB perusahaan (terlepas apakah blm diregister atau sudah, krn bisa sj sdg dlm proses registerkan). Dan satu lagi selama THP yg diterima karyawan lebih besar atau sama dgn UMP. Utk pemotongan gaji krn terlambat biasanya pemotongan ini dilakukan thd uang transport dgn tujuan membuat krywn disiplin.
Setahu saya UUTK tdk ada yg mengatur secara spesifik hal ini.
Ditempat saya, karywan kena SP 3 saja bisa kena potong gaji 10 persen lo.
Jadi saya kira sah saja selama sdh masuk di aturan perusahaan yg berlaku
Monggo buat yg lain utk menambahkan
Salam

KBK
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Rionaldi Pasha <rionaldi06@ymail.com>
Date: Tue, 31 Jul 2012 13:44:46 +0800 (SGT)
Subject: [HRM-Club] UPAH TAKE HOME PAY DIPOTONG KARNA TELAT (INDISIPLINER)
 
 
Assalamualaikum,,
 
Dear rekan - rekan HR yang berbahagia dan para Sesepuh - sesepuh, ijinkan saya junior menanyakan suatu hal, 
1. Apakah suatu perusahaan berhak menerapkan sanksi pemotongan gaji (THP) akibat dari indisipliner dalam hal ini terlambat datang?
2. Bagaimana jika perusahaan tersebut pun belum memiliki Peraturan Perusahaan yang telah dilegalisirkan oleh Depnaker?
 
Setahu sepengetahuan saya sewaktu mengikuti seminar dijelaskan bahwa UU perlindungan Upah PERATURAN PEMERINTAH NO. 08 TH 1981 melarang pemotongan gaji dikarenakan Indisipliner , 
 
Mohon saran dan pendapatnya bagi para suhu - suhu HR yang baik hati untuk lebih detail pasal yang menjelaskan tersebut>
 
atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
 
Rionaldi.
 


__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment