Contoh kasus yang bagus dan menarik,
Kalo secara logika sich (karena berstatus kontrak) cukup dibayarkan uang penggantian hak: plus gaji terakhir yang belum dibayar plus santunan (sesuai PP atau PKB), plus dibantu pengurusan JHT-nya.
Maaf bila kurang tepat...
Rgds,
AHU
From:
Sent: Wednesday, August 29, 2012 11:31 AM
To: HRM Club
Subject: [HRM-Club] Konsultasi Pesangon
Selamat Siang ,
Nama saya Darmin dari PT. Topla Abadi Jaya Cikarang Barat
Saya ingin bertanya hak dari karyawan kontrak yang meninggal
karena sakit :
- Jamsostek JHT & JK
- 2 x PMTK (dalam Undang-Undang no. 13 tahun 2003)
Apakah 2 x PMTK ini maksudnya apakah : 2 x sisa kontrak kerjanya
Contoh : Pekerja dikontrak selama 1 tahun , sebelum selesai masa kontraknya
habis kira-kira sisa 3 bulan lagi pekerja meninggal dunia berarti perusahaan
bayar sebesar : 2 x 3 x Gaji Tetap
Atau ,
- Sisa kontraknya dibayarkan terlebih dahulu yaitu 3 x Gaji Tetap
Lalu ditambah dengan ketentuan UU No. 13 / 2003 pasal 166
Yaitu : 2 x Pasal 156 ayat 2 , 1 x Pasal 156 ayat 3 dan penghargaan masa kerja
sesuai Pasal 156 ayat 4
Atau ,
- Cukup dibayarkan sisa kontraknya saja + cuti yang masih ada
Mohon informasinya & terima kasih
Regards,
=============================
Ir. Darmin
PT. Topla Abadi Jaya
Kawasan Industri MM 2100
Blok M-28.2-37 Cikarang Barat, Bekasi 17520
Telepon : 62-21 8980176
Faximale : 62-21 8998224
E-mail : gahrd@topla.co.id
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment