Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Konsultasi Pesangon

 

Pak Martono,


Menurut saya dari sisi pasal 61 dan 62 bapak benar, namun khusus untuk meninggal dunia pasal 166 berlaku untuk PKWT. Karena pasal 166 tidak membicarakan Pemutusan Hubungan Kerja melainkan pengakhiran hubungan kerja.

Jadi untuk pak Darmin, istilah PMTK itu saat ini tidak ada. Kompensasi bagi ahli waris ybs adalah sesuai dengan pasal 166 UU 13/2003 ditambah JHT & JK dari Jamsostek. Sedang sisa kontrak tidak wajib dibayar.

Salam,
Riyan

2012/8/30 FX Martono <fx.martono@gmail.com>
 

Dear Pak Darmin,

Hak dari karyawan kontrak yang meninggal saya belum menemukan UU yang mengatur,  mudah-mudahan teman-teman yang lain bisa mendapatkan dasar hukumnya. yang saya tahu di pasal 61 perjanjian kerja berakhir apabila :  pekerja meninggal dunia.    Jadi yang kita  berikan santunan sesuai kebijakan perusahaan.

Demikian semoga membantu.

Best regards,
FX. Martono

Pada 29 Agustus 2012 11:31, Ir. Darmin <gahrd@topla.co.id> menulis:

 

Selamat Siang ,
 
Nama saya Darmin dari PT. Topla Abadi Jaya Cikarang Barat
Saya ingin bertanya hak dari karyawan kontrak yang meninggal
karena sakit :
 
- Jamsostek JHT & JK
- 2 x PMTK (dalam Undang-Undang no. 13 tahun 2003)
    Apakah 2 x PMTK ini maksudnya apakah : 2 x sisa kontrak kerjanya
    Contoh : Pekerja dikontrak selama 1 tahun , sebelum selesai masa kontraknya
    habis kira-kira sisa 3 bulan lagi pekerja meninggal dunia berarti perusahaan
    bayar sebesar : 2 x 3 x Gaji Tetap
   
Atau ,
 
- Sisa kontraknya dibayarkan terlebih dahulu yaitu 3 x Gaji Tetap
   Lalu ditambah dengan ketentuan UU No. 13 / 2003 pasal 166
   Yaitu : 2 x Pasal 156 ayat 2 , 1 x Pasal 156 ayat 3 dan penghargaan masa kerja
   sesuai Pasal 156 ayat 4
 
Atau ,
 
- Cukup dibayarkan sisa kontraknya saja + cuti yang masih ada
 
Mohon informasinya & terima kasih
 
Regards,
=============================
Ir. Darmin
PT. Topla Abadi Jaya
Kawasan Industri MM 2100
Blok M-28.2-37 Cikarang Barat, Bekasi 17520
Telepon  : 62-21 8980176
Faximale : 62-21 8998224
E-mail : gahrd@topla.co.id



__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment