Pak Ahmad Alimin,
Rekan kita Pak Ahmad Jalaludin ini kan belum tahu makannya beliau bertanya diforum, berati bisa jadi di PP/PKB tempat ybs belum ada/belum jelas aturannya kalau sudah ada peraturannya buat apa nanya lagi.
Ini case yang cukup menarik buat saya dimana terjadi hak cuti yang sedang dalam masa cuti.
Pak Ahmad Jalaludin,
Aturan cuti sudah diaturkan diUU namun biasanya diperjelas/ditambahkan dalam PP/PKB.
Umumnya adalah (ini contoh PKB ditempat saya) :
IJIN CUTI ATAU ABSEN DENGAN ATAU TANPA UPAH
1. Ijin cuti khusus dengan upah penuh diberikan kepada Karyawan dalam keadaan:
- a. Pernikahan Karyawan yang bersangkutan -------------------------------- 5 (lima)hari
- c. Khitanan/pembaptisan ------- 2 (dua) hari
d. Istri Karyawan melahirkan / keguguran -------------------------------------- 2 (dua) hari
f. Menghadiri undangan Pemerintah (SIM, Paspor) --------------------------- 1 (satu) hari
g. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia -------------- 2 (dua) hari
- h. Meninggalnya saudara sekandung ----------------------------------- 2 (dua) hari
Boleh di tambahkan cutinya atau tidak ada tambahan sama sekali tergantung kebijaksanaan perusahaan. CMIIW ya.
Best Regards
R. Rubben
HR and Admin Officer
Tel : + 62 264 351178
Fax : + 62 264 351179
Email : roby.rubben@esabasia.com
Mobile : + 62 815 1905 5443
PT. Karya Yasantara Cakti
Registered office : Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Blok A II - No. 4, Purwakarta 41181, Indonesia.
A company registered in Purwakarta Indonesia, company registration number 100912800211.
ahmad alimin ---08/30/2012 02:09:42 PM---Didalam buku PKB(Perjanjian Kerja Bersama) perusahaan Bapak di jelaskan tidak ?
From: ahmad alimin <ahmad.alimin@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: 08/30/2012 02:09 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Mohon penjelasan
Sent by: HRM-Club@yahoogroups.com
Didalam buku PKB(Perjanjian Kerja Bersama) perusahaan Bapak di jelaskan tidak ?
diperusahaan kami sudah jelas aturan tentang itu / ada di PKB
2012/8/28 Ahmad Jalaludin <hrga.skf@spindo.co.id>
Selamat siang,
Mohon penjelasan untuk kasus berikut :
Karyawan kami mudik lebaran tgl 15 Agustus 2012 ke Jawa Tengah, Perusahaan menentukan cuti bersama lebaran dari tanggal 15 s/d 26 Agustus 2012
Pada tanggal 21 Agustus Istri karyawan melahirkan dan tanggal 22 Agustus bayi yang dilahirkan meninggal
Yang ingin saya tanyakan apakah cuti istri melahirkan( 2 Hari) dan cuti anak meninggal (2 hari) yang terjadi saat cuti bersama lebaran tersebut dapat diambil setelah setelah cutibersama lebaran?
Seharusnya karyawan mulai masuk kerja tanggal 27 Agustus 2012 tapi yang bersangkutan masuk 31 Agustus 2012
Terima kasih
Ahmad
This e-mail was scanned for viruses using EScan |
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
=========================================================
This e-mail, including any attachment is confidential and may be privileged. Use or disclosure of it by anyone other than an intended adressee is strictly prohibited. If you are not an intended
addresses, please notify the sender by telephone or e-mail and delete the e-mail and any attachment from your system.
PT SPINDO. ("the Company") does not accept any liability in respect of communication made by its employee which is contrary to the company policy or outside the scope of
the employment of the individual concerned. The employee responsible will be personally liable for any damages or other liability arising.
=========================================================
______________________________________________________________________
This communication and any files transmitted with it contain information which is confidential and which may also be privileged. It is for the exclusive use of the intended recipient(s). If you are not the intended recipient(s), please note that any disclosure, copying, printing or use whatsoever of this communication or the information contained in it is strictly prohibited. If you have received this communication in error, please notify us by e-mail or by telephone as above and then delete the e-mail together with any copies of it.
ESAB does not accept liability for the integrity of this message or for any changes, which may occur in transmission due to network, machine or software failure or manufacture or operator error. Although this communication and any files transmitted with it are believed to be free of any virus or any other defect which might affect any computer or IT system into which they are received and opened, it is the responsibility of the recipient to ensure that they are virus free and no responsibility will be accepted by ESAB for any loss or damage arising in any way from receipt or use thereof.
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment