Setuju dengan jawaban pak Bambang di bawah ini,
Cuti2 yang dimaksud (kalo tidak salah ada 7 jenis, misalnya mengkhitankan, membaptis, menikah) sesuai kejadiannya, lain halnya bila di dalam PKB atau PP dicantumkan “apabila hari kejadiannya jatuh pada hari liburnya/hari libur perusahaan/hari libur nasional), maka cutinya digeser hari sesudahnya” contohnya misalnya karyawan menikah dapat cuti 2 hari, dan ternyata hari/tanggal nikahnya jatuh pada hari liburnya (sabtu atau minggu, maka cutinya digeser ke Senin dan Selasa..(ini harus dibunyikan di PP/PKB, seperti yang saya contohkan tadi).
Juga misalnya didalam PP/PKB dicantumkan, apabila kejadiannya diluar pulau, maka ditambah …hari (seperti yang dicontohkan oleh pak Bambang di bawah ini.) atau bisa dicantumkan, khusus untuk cuti2 tersebut (yang 7 jenis tadi) karyawan dapat mengajukan advance leave.
Demikian dan ini lebih bersifat kebijakan yang sudah dibakukan (dicantumkan dalam PP/PKB).
Rgds,
Achmad Huzairi
From:
Sent: Wednesday, August 29, 2012 1:44 PM
To:
Subject: Bls: [HRM-Club] Mohon penjelasan
Kepada Yth.
Bp Ahmad Jalaludin
HRM Club
Ass Wr Wb.
berikut disampaikan dasar penentuan Dispensasi sbb :
- Istri melahirkan 2 hari yakni mulai tgl 21, 22 Agustus 2012 ;
- Anak kandung meninggal 3 hari mulai tgl 22,23,24 Agustus 2012
Berhubung kejadian antara melahirkan dengan anak meninggal harinya berurutan maka meskipun istri melahirkan jatah 2 hari maka hanya dihitung satu hari karena dihari kedua anak meninggal sudah dihitung dispensari untuk anak meninggal 3 hari Jadi 25 Agustus 2012 karyawan tersebut wajib masuk kerja kembali. Namun karena masih cuti lebaran maka karyawan masuk seperti ketentuan perusahaan tgl 27 Agustus 2012.
Umumnya dalam peraturan perusahaan kalau kejadian di pulau jawa perusahaan di jabodetabek di tmbah 3 hari terhitung dari tgl 25,26,27 Agustus 2012 selanjutnya tgl 28 Agustus 2012 karyawan wajib masuk kerja seprti biasanya.
Demikian masukan dari saya.
salam hangat
Bambang agus HS
Dari: Ahmad Jalaludin <hrga.skf@spindo.co.id>
Kepada:
Dikirim: Selasa, 28 Agustus 2012 0:18
Judul: [HRM-Club] Mohon penjelasan
Selamat siang,
Mohon penjelasan untuk kasus berikut :
Karyawan kami mudik lebaran tgl 15 Agustus 2012 ke Jawa Tengah, Perusahaan menentukan cuti bersama lebaran dari tanggal 15 s/d 26 Agustus 2012
Pada tanggal 21 Agustus Istri karyawan melahirkan dan tanggal 22 Agustus bayi yang dilahirkan meninggal
Yang ingin saya tanyakan apakah cuti istri melahirkan( 2 Hari) dan cuti anak meninggal (2 hari) yang terjadi saat cuti bersama lebaran tersebut dapat diambil setelah setelah cutibersama lebaran?
Seharusnya karyawan mulai masuk kerja tanggal 27 Agustus 2012 tapi yang bersangkutan masuk 31 Agustus 2012
Terima kasih
Ahmad
|
|
This e-mail was scanned for viruses using EScan |
|
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
=========================================================
This e-mail, including any attachment is confidential and may be privileged. Use or disclosure of it by anyone other than an intended adressee is strictly prohibited. If you are not an intended
addresses, please notify the sender by telephone or e-mail and delete the e-mail and any attachment from your system.
PT SPINDO. ("the Company") does not accept any liability in respect of communication made by its employee which is contrary to the company policy or outside the scope of
the employment of the individual concerned. The employee responsible will be personally liable for any damages or other liability arising.
=========================================================
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment