Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Konsultasi Pesangon

 

Dear Pak Darmin,

Hak dari karyawan kontrak yang meninggal saya belum menemukan UU yang mengatur,  mudah-mudahan teman-teman yang lain bisa mendapatkan dasar hukumnya. yang saya tahu di pasal 61 perjanjian kerja berakhir apabila :  pekerja meninggal dunia.    Jadi yang kita  berikan santunan sesuai kebijakan perusahaan.

Demikian semoga membantu.

Best regards,
FX. Martono

Pada 29 Agustus 2012 11:31, Ir. Darmin <gahrd@topla.co.id> menulis:
 

Selamat Siang ,
 
Nama saya Darmin dari PT. Topla Abadi Jaya Cikarang Barat
Saya ingin bertanya hak dari karyawan kontrak yang meninggal
karena sakit :
 
- Jamsostek JHT & JK
- 2 x PMTK (dalam Undang-Undang no. 13 tahun 2003)
    Apakah 2 x PMTK ini maksudnya apakah : 2 x sisa kontrak kerjanya
    Contoh : Pekerja dikontrak selama 1 tahun , sebelum selesai masa kontraknya
    habis kira-kira sisa 3 bulan lagi pekerja meninggal dunia berarti perusahaan
    bayar sebesar : 2 x 3 x Gaji Tetap
   
Atau ,
 
- Sisa kontraknya dibayarkan terlebih dahulu yaitu 3 x Gaji Tetap
   Lalu ditambah dengan ketentuan UU No. 13 / 2003 pasal 166
   Yaitu : 2 x Pasal 156 ayat 2 , 1 x Pasal 156 ayat 3 dan penghargaan masa kerja
   sesuai Pasal 156 ayat 4
 
Atau ,
 
- Cukup dibayarkan sisa kontraknya saja + cuti yang masih ada
 
Mohon informasinya & terima kasih
 
Regards,
=============================
Ir. Darmin
PT. Topla Abadi Jaya
Kawasan Industri MM 2100
Blok M-28.2-37 Cikarang Barat, Bekasi 17520
Telepon  : 62-21 8980176
Faximale : 62-21 8998224
E-mail : gahrd@topla.co.id


__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment