Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Mohon sharingnya: Apakah Pinalty sisa kontrak tetap dibayarkan kepada karyawan yang di PHK

 

Salam,

Jika pelanggaran berat dan belum terbukti serta belum ada putusan pengadilannya yg bersifat tetap, kita masih punya kewajiban kepada karyawan ybs
Ini yg bisa saya sampaikan, mohon koreksi jika saya salah menafsirkan





Adythia Nusantara

PT. BAMA BUMI SENTOSA
Oil Gas Services
Jl. Saharjo 123 A, Manggarai
Jakarta Selatan

Email:
adythia_n@bbs-group.net
adythia_n@yahoo.com
PIN :
28435F23

From: Berton Simanjuntak <mangaris_staks@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Sun, 5 Aug 2012 23:24:40 -0700 (PDT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Mohon sharingnya: Apakah Pinalty sisa kontrak tetap dibayarkan kepada karyawan yang di PHK

 

menurut saya, jika karyawan kontrak diphk karena pelanggaran besar, saya hanya mau bayar berapa hari ybs kerja itu saja yang saya bayar, dapat dilihat juga pertimbangan atas pelanggaran yang diperbuat jika memang merugikan perusahaan tidak perlu dibayar, demikian disampaikan


From: donna delaila <donna.delaila@xsis.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 13, 2011 8:57 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Mohon sharingnya: Apakah Pinalty sisa kontrak tetap dibayarkan kepada karyawan yang di PHK

 
Dear Pak Nur,
 
Termasuk apabila dia melakukan pelanggaran berat ya Pak? Perusahaan tetap wajib bayar?
 
Mohon pencerahannya.
 
Salam
Donna
----- Original Message -----
Sent: Monday, September 12, 2011 4:13 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Mohon sharingnya: Apakah Pinalty sisa kontrak tetap dibayarkan kepada karyawan yang di PHK

 
Dear Dona

Untuk Karyawan Kontrak yang di PHK sebelum habis masa kontraknya oleh
pihak perusahaan, maka perusahaan wajib membayar sisa masa
kontraknya..

itu yang berlaku di perusahaan kami..

kalau ada masukan mohon di bantu

Thanks

Nur Alamsyah

On 9/12/11, donna delaila <donna.delaila@xsis.co.id> wrote:
> Dear All,
>
> Perusahaan kami menerapkan sistem pinalty bagi karyawan yang keluar sebelum
> masa kontrak berakhir. Dan Pinalty berlaku untuk kedua belah pihak yang
> memutuskan hubungan kerja.
>
> Jika ada karyawan kami yang di PHK karena indisipliner apakah ia tetap wajib
> membayar PHK? mengingat yang memutuskan hubungan kerja adalah pihak
> Perusahaan..
>
> Mohon Sharingnya.
>
> Terima kasih
> Donna
>
>
> ----- Original Message -----
> From: Imam Taufik
> To: hrm-club@yahoogroups.com
> Sent: Thursday, August 25, 2011 8:17 PM
> Subject: Bls: Fw: Bls: [HRM-Club] Mohon sharingnya: Habis kontrak karena
> mencoba melamar pekerjaan
>
>
>
> Harus dipahami HR. Realitanya ada banyak orang yg merasa berhak memutus
> kontrak. Di sisi lain HR jarang yg beri penjelasan apa konsekuensi jika
> memutus kontrak.
>
> Pada Rab, 24 Agt 2011 04:22 PDT HRGA ESL Express menulis:
>
> >Menanggapi kasus phk/ pemutusan kontrak krn karyawan melamar kerja di
> tempat lain.
> >Memang belum ada peraturan yg melarang karyawan yg masih terikat kontrak
> dg perusahaan tidak boleh apply ke lain perusahaan.
> >
> >Tapi hendaknya jadi cerminan, mengapa karyawan tsb mencari peruntungan
> lagi d tempat lain.
> >Hanya ada 2 sebab karyawan tidak nyaman bekerja atau mencari yg lain
> lagi, yaitu :Gaji, dan Suasana Kerja.
> >Tinggal kita bercermin apakah organisasi yg ada sekarang sdh memenuhi 2
> unsur tsb.
> >
> >Terima kasih
> >
> >Gunawan
> >----- Original Message -----
> >From: Riwani Yahya
> >To: HRM-Club@yahoogroups.com
> >Sent: Tuesday, August 23, 2011 3:29 PM
> >Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Mohon sharingnya: Habis kontrak karena
> mencoba melamar pekerjaan
> >
> >
> >
> > waduh ini namanya harimau makan anak .. kog hari gini masih ada aja
> orang HR yang semena-mena ..kitakan punya norma hukum.. gohead tuntut hak
> anda..mari kita semua pakar HR bercermin pada UU yang berlaku jadilah orang
> bijak.
> >
> > --- On Tue, 8/23/11, danny suryono <d_n_suryono@yahoo.com> wrote:
> >
> >
> > From: danny suryono <d_n_suryono@yahoo.com>
> > Subject: Bls: [HRM-Club] Mohon sharingnya: Habis kontrak karena mencoba
> melamar pekerjaan
> > To: HRM-Club@yahoogroups.com
> > Date: Tuesday, August 23, 2011, 3:43 AM
> >
> >
> >
> > Dear Rekan Endi,
> >
> > Menurut pendapat kami pribadi, ketentuan PKWT (kontrak) itu tetap
> berpegang teguh pada Pasal 62 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
> jo. Kepmenakertrans No.KEP-100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan
> PKWT.
> >
> > Permasalahan dalam draft PKWT tersebut tidak memakai materai, menurut
> kami perjanjian tersebut tetap sah karena pembubuhan materai pada perjanjian
> bukanlah syarat sahnya perjanjian.
> >
> > Jika HRD tersebut tetap bersikeras tidak mau bayar sisa kontrak,
> sebaiknya laporkan saja ke Suku Dinas Tenaga Kerja setempat bisa secara
> mandiri atau dengan bantuan Serikat Pekerja (jika sudah terbentuk di
> Perusahaan).
> >
> > Demikian pendapat kami, silakan rekan-rekan lainnya jika ada tambahan
> atau pendapat lain.
> >
> > --- Pada Sen, 22/8/11, indriani_YMMWJ@yamaha-motor.co.id
> <indriani_YMMWJ@yamaha-motor.co.id> menulis:
> >
> >
> > Dari: indriani_YMMWJ@yamaha-motor.co.id
> <indriani_YMMWJ@yamaha-motor.co.id>
> > Judul: [HRM-Club] Mohon sharingnya: Habis kontrak karena mencoba melamar
> pekerjaan
> > Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
> > Tanggal: Senin, 22 Agustus, 2011, 7:35 PM
> >
> >
> >
> >
> > Selamat siang,
> >
> > ada salah satu teman saya (Bukan orang yamaha ya...) yang dipanggil oleh
> HRD Manager dan diputuskan kontraknya (tidak boleh masuk kerja lagi)
> > padahal kontraknya msh sampai bulan feb tahun depan. Pemutusannya dengan
> alasan karyawan tidak bagus performancenya (padahal karyawan tsb. tdk pernah
> dapat srt. peringatan)
> > terakhir HRD manager tsb bilang karena teman saya ketahuan melamar
> keperusahaan lain. Disurat kontrak teman saya memang menyebutkan tidak boleh
> ada ikatan dengan perusahaan lain (sebenarnya teman saya belum ada ikatan
> dgn perusahaan lain).
> > Pemberitahuan ini secara lisan dan ketika teman saya meminta uang sisa
> kontraknya HRD Manager tsb menolak, dia bilang "kamu khan tidak bekerja masa
> saya bayar"
> > surat pemutusannya akan diberikan 2minggu kemudian,teman saya tetap
> memaksa untuk meminta uang sisa kontrak (karena tdk sesuai dgn pasal 62 uu
> tenaga kerja tahun 2003) dan surat pemutusannya (tidak mau tunggu 2minggu),
> HRD manger tsb bilang "sudah jangan macam-macam, nanti sisa gaji kamu tidak
> saya bayar / kamu ttp saya suruh bekerja tapi tanpa jabatan ataupun job".
> >
> > Mohon pencerahannya :
> > apakah yang seharusnya dilakukan oleh teman saya, dan disurat kontrak
> tersebut tidak ada materainya dan juga menyebutkan tidak ada pembayarn sisa
> kontrak jika terjadi pemutusan hubungan kerja
> >
> > Salam,
> > Endi
> > indrianisapto@gmail.com
> >
> >
> >
> >
> >
>
>
>
>
>


__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 comments:

Unknown said...

Kepada Yth
Kontractor / Suplier
Di Tempat.
From: M. Nasir
Contact : : 0812 83334422 / 021- 85907632 / 021- 85908022

Perihal : Penawaran Bank Garansi Tanpa Agunan & Tanpa Buka Rekening

Dengan Hormat,
Kami dari PT. TEGAR MANDIRI BERSAUDARA, perusahaan kami telah resmi di tunjuk untuk memasarkan produk Surety Bond & Bank Garansi tanpa agunan, di mana Bank Garansi dan Asuransi yang kami tawarkan telah di terima di instansi Pemerintah maupun instansi Swasta.

Untuk Bank BCA, BANK BII, BANK SinarMas, Bank BTN & BANK BNI bisa kami terbitkan untuk semua jaminan tanpa agunan ( Non Collateral ) Tanpa Buka Rekening.



BANK GARANSI & ASURANSI ( Katagori Layanan Bisnis )

Perusahaan : PT. TEGAR MANDIRI BERSAUDARA
Alamat : Jl Arjuna Raya No 38, Matraman, Jakarta Timur
Nama : M. Nasir
Nomer HP : 0812 83334422 / 021-85907632
Office : 021- 85908022, 021-85907632
Fax : 021- 8590 7982
Email : tegargroup@gmail.com / tegarmandiri489@yahoo.com

Sifat Dasar Usaha: MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI (TANPA AGUNAN)

Penjelasan Ringkas!!
Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) atau Bank menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.

Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran

Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.

Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal)
Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan kemudahan.
Kami Ada Solusinya. !!
Kenalkan ke teman Anda.
Ingin Menghubungi Perusahaan Ini.

From : M. Nasir
Perusahaan : PT. TEGAR MANDIRI BERSAUDARA
Alamat : Jl Arjuna Raya No 38, Matraman, Jakarta Timur
Nomer HP : 0812 83334422. / 021- 85907632
Office : 021- 85908022, 021-85907632
Fax : 021- 8590 7982
Email : tegargroup@gmail.com / tegarmandiri489@yahoo.com

Post a Comment