Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Outcourcing kena biaya tambahan (dari milis tetangga)

 

Ikut tanya ya pak,

Masalahnya apakah pengguna outsourcing bersedia kena biaya tambahan. Apagunanya di outsourcing kalau beban nya sama saja dengan permanen?

 

From: hrd.oky@gmail.com [mailto:hrd.oky@gmail.com]
Sent: 26 Juli 2012 17:01
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Outcourcing kena biaya tambahan (dari milis tetangga)

 

 

Nice info Pak Arya,

Dari kemaren celingak-celinguk isu outsourcing di apus apa tidak.. Hehehe.. =)

Best regards,
Oky A

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: "arya" <arya.bab@gmail.com>

Sender: HRM-Club@yahoogroups.com

Date: Thu, 26 Jul 2012 10:33:41 +0530

To: <hrmclub>

ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com

Subject: [HRM-Club] Outcourcing kena biaya tambahan (dari milis tetangga)

 

 

Perusahaan Pengguna Outsourcing Bakal Kena Tambahan Biaya 18%

Jakarta - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) atau asosiasi perusahaan outsourcing memperkirakan akan ada tambahan biaya 16-18% yang harus dikeluarkan oleh perusahaan pengguna tenaga kerja outsourcing.

Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Wisnu Wibowo mengatakan tambahan biaya itu konsekuensi adanya keputusan normatif Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggariskan bahwa perusahaan outsourcing mengubah kontrak kerja dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

"Konsekuensinya ada 16-18% tambahan, untuk cadangan pesangon, penghargaan masa kerja. Setiap bulan ada tambahan 16%-18% ditambah setiap bulan, dibayarkan oleh usser (perusahaan pengguna tenaga outsourcing)," kata Wisnu kepada detikFinance, Rabu (25/1/2012).

Ia mengatakan bagi perusahaan outsourcing, keputusan MK itu tak berdampak bagi anggotanya. Dampak paling terasa akan dialami oleh perusahaan pengguna karena akan ada tambahan biaya, berupa fasilitas sama, yang biasa diberikan kepada karyawan tetap.

"User akan banyak nambah, kalau PKWTT, perusahaan pengguna harus menyiapkan cadangan dana, kesejahteraan harus setara dengan pekerja tetap, terkait dengan upah, Jamsostek, kesehatan, pajak, hak normatif," katanya.

Unuk itu ia berharap agar petunjuk pelaksanaan (juklak) soal putusan MK tersebut harus segera dikeluarkan oleh kementerian tenaga kerja. Hal ini untuk mencegah adanya multi tafsir oleh pekerja, perusahaan pengguna maupun perusahaan outsourcing.

"Kemarin anggota kita mau ngirim draft usulan juklak, soal kapan dan mekanismenya, tahun ini mesti di jalankan," katanya.

Ia juga menambahkan ada beberapa sisi positif dan negatif soal putusan MK ini. Misalnya soal dana tambahan tadi yang besarnya 16-18% tentunya akan disetorkan ke perusahaan outsourcing, yang menjadi masalah adalah ketika ada pekerja outsourcing yang kena PHK maka harus dipastikan si pekerja menerima haknya dari perusahaan outsourcing-nya.

"Jadi ada peluang baru untuk manipulasi," katanya.

Sebelumnya, MK memutuskan, ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk outsourcing, telah melanggar konstitusi. Putusan ini dinilai memberi dampak positif pada pemenuhan hak-hak buruh.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan ini diajukan oleh Didik Suprijadi yang mewakili lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2MLI). Oleh MK, aturan untuk pekerja outsourcing (penyedia jasa pekerjaan) dalam UU tersebut,yaitu Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b dianggap inkonstitusional jika tidak menjamin hakhak pekerja.

Mahkamah menilai posisi buruh outsourcing dalam hubungannya dengan perusahaan menghadapi ketidakpastian kelanjutan kerja apabila hubungan kerja dilakukan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Perjanjian kerja ini memberi implikasi jika hubungan pemberian kerja antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan outsourcing habis, habis pula masa kerja buruh.

Mahkamah kemudian menentukan dua model bentuk perlindungan hak-hak pekerja, yaitu mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk PKWT, tetapi berbentuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Kedua,menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing.

Model pertama, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing dianggap konstitusional sepanjang dilakukan berdasarkan PKWTT secara tertulis. Sementara model kedua, dalam hal hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing berdasarkan PKWT, pekerja harus tetap mendapatkan perlindungan hak-haknya dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan.

__._,_.___
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment