Powered by Blogger.
RSS

Bls: Fwd: [HRM-Club] KESIMPULAN: Istirahat Melahirkan yg benar menurut UU spt apa? bukan menurut inginnya saya atau inginnya perempuan

 



Dari: Zainul Mirza <zainul.mirza@yahoo.co.id>
Kepada: Romanna Renteria <romanna.renteria@gmail.com>
Dikirim: Selasa, 16 Oktober 2012 11:26
Judul: Bls: Fwd: [HRM-Club] KESIMPULAN: Istirahat Melahirkan yg benar menurut UU spt apa? bukan menurut inginnya saya atau inginnya perempuan

Dear madame Romana dan para rekan sejawat.
 mohon maaf agak terlambat membalas karena di sekitar langikima site sultra low  sinyal .

menambahkan sanksi hukum pertama tama saya mulai dengan  " Senyum".

para rekan silahkan membuka Bab XVI tentang Ketentuan Pidana dan sanksi administratif pada UU 13 2003 pasal 185 ayat 1 dan 2

(1) . Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 42(1) dan ayat (2), pasal68,pasal 69 ayat(2), pasal 80,pasal82,pasal90(1),
         pasal143,dan pasal 160 ayat (4) dan  ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun dan /atau denda paling
        sedikit 100.000.000.00 (seratus juta ), dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta)
(2) . Tindak Pidana sebagaimana di maksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

memang menjadi praktisi HR tidaklah mudah salah mengambil keputusan yaa berhadapan dengan Hukum. kita berjalan antara Kepatuhan  dan Kepatutan.

saran saya kepada rekan HR jadilah Strategic partner bagi BOD . karena kasihan kalau Bos " kita lupa akan kaidah normatif lalu mendapatkan gugatan .
syukur kalau boss nya compliance .. kalau cuci tangan maka HR manager nya harus siap kembali ke laptop


senyum 

semoga bermanfaat


Regards


Zainul



Dari: Romanna Renteria <romanna.renteria@gmail.com>
Kepada: zainul.mirza@yahoo.co.id
Dikirim: Senin, 15 Oktober 2012 16:55
Judul: Fwd: [HRM-Club] KESIMPULAN: Istirahat Melahirkan yg benar menurut UU spt apa? bukan menurut inginnya saya atau inginnya perempuan

Hi Bapak,
 
Saya baca penjelasan bapak tentang sanksi jika tidak melaksanakan aturan ini.
Pertanyaan saya (mhn maaf krn kesannya jd berulang2) :
1. Jika wanita cuti melahirkan maka dia akan tetap berhak mendapatkan cuti tahunan kah ?
2. Boleh tahu aturan ini diatur dimana ya pak ?
3. Mengenai sanksi dibawah ini - boleh tau diatur dimana bapak ?
 
Terima kasih untuk bantuannya ya pak.
 
Best,
 
Romanna

---------- Forwarded message ----------
From: Zainul Mirza <zainul.mirza@yahoo.co.id>
Date: 2012/8/1
Subject: Bls: [HRM-Club] KESIMPULAN: Istirahat Melahirkan yg benar menurut UU spt apa? bukan menurut inginnya saya atau inginnya perempuan
To: HRM-Club@yahoogroups.com


 
Dear HR Team

tersenyum prihatin kepada para Praktisi HR yang lalai akan hal melahirkan  ini.
kalau sangsi sosial saja itu biasa.
sesungguh nya yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah para HR Manager.
para manager HRD dan, atau pengusaha  akan menanggung sanksi sanksi hukum yang diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan diatas adalah:
  1. Pengusaha yang tidak memberikan istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  2. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja wanita antara pukul 23.00 s.d 07.00 tetapi tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sanksi hukum diatas diberikan tanpa mengurangi hak-hak pekerja wanita yang belum diberikan.

waspadalah para HR team,
apabila ada senior yang menambahi di persilahkan.

regards

Zainul


--- Pada Sen, 30/7/12, HRD DF clinic <hrd@dfclinic.com> menulis:

Dari: HRD DF clinic <hrd@dfclinic.com>
Judul: [HRM-Club] KESIMPULAN: Istirahat Melahirkan yg benar menurut UU spt apa? bukan menurut inginnya saya atau inginnya perempuan
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Cc: konsultasi-hr@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 30 Juli, 2012, 12:23 PM




Begini Pak Wawan, saya dapat pengalaman dari ibu-ibu yang sudah pernah hamil dan melahirkan, kalo sudah memasuki usia jalan 8 bulan sudah mulai pegal-pegal dan sulit untuk jalan, tapi ada beberapa yang masih kuat tergantung kondisinya oleh karena itu harus ada surat keterangan dokter terlebih dahulu.
Di tempat kerja saya dulu, ada bagian GA memaksakan seorang cleaning service wanita yang sedang hamil sampai tiba waktu melahirkan, padahal pihak HRD sudah memperingatkan supervisornya untuk segera memberikan istirahat karena usia kandungannya sudah 7 bulan 2 minggu, tapi tetap supervisor tersebut tidak memberikan kepada CS wanita itu. Pada akhirnya menginjak usia 8 bulan 1 minggu kehamilannya, CS wanita tersebut melahirkan prematur dan dokter bilang karena kecapean kerja dan bukan hanya itu, dia mengalami pendarahan yang cukup parah.
Akhirnya supervisor itulah yang diberi sanksi dan ia mendapat sanksi sosial dari lingkungan sekitarnya karena hal tersebut.

Sekian pengalaman saya :D


Diah Nur Kusumawardhani

Pada 27 Juli 2012 11:20, wawan <rahmawan@ranti.co.id> menulis:
 
Lalu Kenapa UU mengatur   karyawati hamil  dengan membagi  2 istirahat  (sebelum melahirkan & setelah melahirkan) kenapa tidak dibuat istirahat mlahirkan 3 bulan bukanya
Lebih praktis ?  jadi  kapan istirahat melahirkan mau diambil diserahkan kepada karyawati yg penting lamanya  3 bulan.
Mungkin maksud pembuat UU mengatur istirahat melahirkan menjadi 2 periode untuk mengatur karyawati yg kekguguran kandungan maka berhak istirahat  setelah melahirka 1.5 bulan   
 
Salam HRD
 
Wawan   
    
 
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of tiara rahma
Sent: 25 Juli 2012 19:45
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Pelaksanaan Istirahat Melahirkan
 
 
Dear All, 
 
Maaf mau ikut nimbrung tapi mungkin agak menyimpang.
Sesuai dengan ketentuan pelaksanaan cuti/istirahat melahirkan yang 1 1/2 bulan sebelumnya kan harus dibuktikan dengan keterangan dokter,  tapi tak selamanya perkiraan dokter benar. 
 
Ada kasus di tempat saya pada saat mengajukan cuti/istirahat melahirkan disyaratkan melampirkan bukti keterangan dokter tentang perkiraan akan melahirkan sebagai acuan pengambilan cuti/istirahat, nah yang terjadi adalah karyawan tersebut baru melahirkan 2 minggu setelah perkiraan.
 
Saya mau tanya, bagaimana dengan cutinya, apakah dikalkulasikan 3 bulan secara keseluruhan atau tetap 1 1/2 bulan sesudahnya tetap berlaku. Bagaimana status sisa cuti yang kelebihan di awal tersebut?
 
Makasih sebelumnya.
 
 
Regards,
 
 
Rahma
 

From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 26, 2012 7:33 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Pelaksanaan Istirahat Melahirkan
 
 
Pak Barkah,
 
Saya kali ini tidak sependapat.
Yang saya tangkap justru sang petugas memperbolehkan istrirahat melahirkan dimulai dari 1/2 bulan sebelum melahirkan yang mana melanggar UU 13/2003.
 
Saya lebih sependapat dengan aturan perusahaan pak Denny yang 'memaksa' pekerja wanita untuk mengambil istirahat dimulai dari 1.5 bulan sebelum melahirkan dengan cara 'menghanguskan' istirahat bila tidak dipakai. 
 
Hal ini mirip dengan pekerja yang sakit menurut surat dokter selama 5 hari kerja, sedang tiga hari pertama ybs masuk dan 2 hari selanjutnya tidak bekerja. Bukan berarti pekerja berhak atas ketidakhadiran 3 hari yg akan diganti setelah 2 hari tsb bukan?
 
Saya melihat petugas lah yang berusaha menuruti kemauan pekerja untuk melanggar UU, bukan perusahaannya.
 
Hanya mungkin untuk pak Denny, saya sarankan untuk melakukan pendekatan kepada pekerja yang sedang hamil dan mengingatkan akan aturan istirahat ini sebelum mereka sendiri merugi.
 
Salam,
Riyan
 
2012/7/24 Barkah <sbarkah@gmail.com>
SETUJU dgn pendapat pegawai pengawas tsb, karena bunyi pasal 82 dan pasal 84 UUK memang "menyuruh" perusahaan dan pekerja utk melaksanakan ketentuan 1.5 bulan SEBELUM (perkiraan waktu melahirkan) dgn upah penuh.

Pertanyaannya mengapa perusahaan mengijinkan kemauan pekerja perempuan dimaksud?

Kalau semua dituruti kemauan pekerja, akan menempatkan perusahaan pada posisi yg sulit.
Dan tumben perusahaan nurut sama kemauan pekerja?
Apa tidak ada "udang dibalik batu"?

Salam,
Barkah


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: denny.wahyudi82@yahoo.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 24 Jul 2012 08:49:04
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club]  Pelaksanaan Istirahat Melahirkan

Dear All,

Di tempat kerja sy, ketentuan istirahat melahirkan dilaksanakan sesuai ketentuan UU yaitu dibayar untuk 1 1/2 bulan sblm melahirkan dan 1 1/2 bulan sesudah melahirkan.

Hanya saja, ketentuan 1 1/2 bln sebelum melahirkan bisa hangus jika tidak diambil. Contoh si karyawan baru mengajukan permohonan istirahat melahirkan 1/2 bulan sblm melahirkan dgn alasan agar bisa mendapat istirahat lebih panjang setelah melahirkan yaitu 2 1/2 bln. Di tempat kerja saya hal ini tidak dibenarkan dan si karyawan hanya diberikan istirahat selama 2 bulan saja dengan perhitungan 1/2 bln sebelum melahirkan dan 1 1/2 bln setelah melahirkan.

Kemarin ada petugas pengawas dari disnaker yg datang dan melakukan pemeriksaan, pendapat si pengawas bahwa si karyawan tetap harus dibayar untuk istirahat melahirkan selama total 3 bulan meskipun baru mengajukan permohonan istirahat 1/2 bln sebelum melahirkan.

Lebih lanjut si pengawas mengatakan bahwa istirahat selama 1 1/2 bln sblm melahirkan tidak bisa hangus.

Bagaimana menurut pendapat rekan2 semua?

Best Regards,
Denny Wahyudi

Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------------------------------

--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounceYahoo! Groups Links





------------------------------------

--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.000 orang lebih dan hampir 10.000 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounceYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    HRM-Club-digest@yahoogroups.com
    HRM-Club-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    HRM-Club-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 
 
 
__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 6831 (20120127) __________
 
The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.
 


__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 6831 (20120127) __________

The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.

http://www.eset.com








__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment