Dari: Zainul Mirza <zainul.mirza@yahoo.co.id>
Kepada: Romanna Renteria <romanna.renteria@gmail.com>
Dikirim: Selasa, 16 Oktober 2012 11:26
Judul: Bls: Fwd: [HRM-Club] KESIMPULAN: Istirahat Melahirkan yg benar menurut UU spt apa? bukan menurut inginnya saya atau inginnya perempuan
Dear madame Romana dan para rekan sejawat.
mohon maaf agak terlambat membalas karena di sekitar langikima site sultra low sinyal .
menambahkan sanksi hukum pertama tama saya mulai dengan " Senyum".
para rekan silahkan membuka Bab XVI tentang Ketentuan Pidana dan sanksi administratif pada UU 13 2003 pasal 185 ayat 1 dan 2
(1) . Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 42(1) dan ayat (2), pasal68,pasal 69 ayat(2), pasal 80,pasal82,pasal90(1),
pasal143,dan pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun dan /atau denda paling
sedikit 100.000.000.00 (seratus juta ), dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta)
mohon maaf agak terlambat membalas karena di sekitar langikima site sultra low sinyal .
menambahkan sanksi hukum pertama tama saya mulai dengan " Senyum".
para rekan silahkan membuka Bab XVI tentang Ketentuan Pidana dan sanksi administratif pada UU 13 2003 pasal 185 ayat 1 dan 2
(1) . Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 42(1) dan ayat (2), pasal68,pasal 69 ayat(2), pasal 80,pasal82,pasal90(1),
pasal143,dan pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun dan /atau denda paling
sedikit 100.000.000.00 (seratus juta ), dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta)
(2) . Tindak Pidana sebagaimana di maksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
memang menjadi praktisi HR tidaklah mudah salah mengambil keputusan yaa berhadapan dengan Hukum. kita berjalan antara Kepatuhan dan Kepatutan.
saran saya kepada rekan HR jadilah Strategic partner bagi BOD . karena kasihan kalau Bos " kita lupa akan kaidah normatif lalu mendapatkan gugatan .
syukur kalau boss nya compliance .. kalau cuci tangan maka HR manager nya harus siap kembali ke laptop
senyum
semoga bermanfaat
Regards
Zainul
Dari: Romanna Renteria <romanna.renteria@gmail.com>
Kepada: zainul.mirza@yahoo.co.id
Dikirim: Senin, 15 Oktober 2012 16:55
Judul: Fwd: [HRM-Club] KESIMPULAN: Istirahat Melahirkan yg benar menurut UU spt apa? bukan menurut inginnya saya atau inginnya perempuan
Hi Bapak,
Saya baca penjelasan bapak tentang sanksi jika tidak melaksanakan aturan ini.
Pertanyaan saya (mhn maaf krn kesannya jd berulang2) :
1. Jika wanita cuti melahirkan maka dia akan tetap berhak mendapatkan cuti tahunan kah ?
2. Boleh tahu aturan ini diatur dimana ya pak ?
3. Mengenai sanksi dibawah ini - boleh tau diatur dimana bapak ?
Terima kasih untuk bantuannya ya pak.
Best,
Romanna
---------- Forwarded message ----------
From: Zainul Mirza <zainul.mirza@yahoo.co.id>
Date: 2012/8/1
Subject: Bls: [HRM-Club] KESIMPULAN: Istirahat Melahirkan yg benar menurut UU spt apa? bukan menurut inginnya saya atau inginnya perempuan
To: HRM-Club@yahoogroups.com
From: Zainul Mirza <zainul.mirza@yahoo.co.id>
Date: 2012/8/1
Subject: Bls: [HRM-Club] KESIMPULAN: Istirahat Melahirkan yg benar menurut UU spt apa? bukan menurut inginnya saya atau inginnya perempuan
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Dear HR Team tersenyum prihatin kepada para Praktisi HR yang lalai akan hal melahirkan ini. kalau sangsi sosial saja itu biasa. sesungguh nya yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah para HR Manager. para manager HRD dan, atau pengusaha akan menanggung sanksi sanksi hukum yang diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan diatas adalah:
Sanksi hukum diatas diberikan tanpa mengurangi hak-hak pekerja wanita yang belum diberikan. waspadalah para HR team, apabila ada senior yang menambahi di persilahkan. regards Zainul --- Pada Sen, 30/7/12, HRD DF clinic <hrd@dfclinic.com> menulis:
|
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment