Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13

 

Dear Pak Poltak,

Pasal 94 UU 13/2003 untuk total/komponen upahnya HANYA terdiri dari 2 komponen, yakni upah pokok dan tunjangan tetap.
Sedangkan jika total upahnya terdiri dari 2 komponen, yakni upah pokok dan tunjangan TIDAK tetap ATAU terdiri dari 3 komponen, yakni upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan TIDAK tetap, maka menurut saya, pasal 94 UU 13/2003 BUKANLAH jawaban atas pertanyaan Pak Nasaret.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "Poltak Simanungkalit" <poltak.s@palacehotel.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 1 Nov 2012 08:34:28 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13

 

Coba bk UU No.13 thn 2003 Psl 94

 

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Nasaret Napitupulu
Sent: 30 Oktober 2012 17:38
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13

 

 

Mohon masukannya. Kalau Gaji pokok minimal 75% dari total upah, diatur dimana ya? Mohon masukannya, mksi

HRD


From: Arif Nurhidayat <arifbatam@yahoo.com>

Date: Tue, 30 Oct 2012 01:58:59 -0700 (PDT)

Subject: ***SPAM*** Bls: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji

 

 

Dear Amelia

 

Komponen Gaji ;

1) Gaji Pokok minimal 75% dari total Upah

2) Selebihnya adalah Tunjangan ; 

    a) Tunjangan Tetap adalah minimal 25% untuk memenuhi UMK Kota / Propinsi

    b) Selebihnya Tunjangan Tidak Tetap, sesuai kebijakan Perusahaan

 

Demikian,

Thanks

Arif

 


Dari: "hrd@ptsinar.com" <hrd@ptsinar.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Jumat, 19 Oktober 2012 11:50
Judul: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji

 

 

Mohon saran dan diskusi,
Bagaimana cara yang tepat untuk membuat komposisi komponen gaji antara tunjangan tetap dan tidak tetap.
Bisakah kita menetapkan tunjangan tidak tetap di atas 50% dari keseluruhan total gaji?


Regards ,
Amelia Nugrahandini

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (37)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment