Pagi pak SBarkah,
Nah dr pasal 8 ayat (6) Permen 16/2011 tsb, pertanyaannya..kalau ternyata batas waktu kewajiban yg 7 (tujuh) hari dilampaui oleh pejabat untuk mengesahkan, next what..?
Dalam ketentuan sebelumnya kalau tidak salah, batas waktu ini adalah 30 (tigapuluh) hari, bila dilampaui dan next-nya adalah PP yg diajukan dinyatakan otomatis sah berlaku...cmiiw
*7 hari atau 30 hari adalah sejak diajukan permohonan (ada bukti tanda terima)...biasanya dalam praktek petugas disnaker "agak keberatan' memberi tanda bukti tsb.
--
Zhabba > DC = Dencitro Diwangsan
Nah dr pasal 8 ayat (6) Permen 16/2011 tsb, pertanyaannya..kalau ternyata batas waktu kewajiban yg 7 (tujuh) hari dilampaui oleh pejabat untuk mengesahkan, next what..?
Dalam ketentuan sebelumnya kalau tidak salah, batas waktu ini adalah 30 (tigapuluh) hari, bila dilampaui dan next-nya adalah PP yg diajukan dinyatakan otomatis sah berlaku...cmiiw
*7 hari atau 30 hari adalah sejak diajukan permohonan (ada bukti tanda terima)...biasanya dalam praktek petugas disnaker "agak keberatan' memberi tanda bukti tsb.
Pada 30 Oktober 2012 11:13, <sbarkah@gmail.com> menulis:
Dear Pak Aguagu,
Karena PKB tidak melalui proses pengesahan sebagaimana PP, maka mohon MAAF, jika saya belum paham dgn pertanyaan Bapak.
Note:
PKB hanya didaftar/dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan.
Salam,
BarkahPowered by Telkomsel BlackBerry®From: Agu-agu Arya <aguagu_arya@yahoo.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Thu, 18 Oct 2012 19:51:07 -0700 (PDT)ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Re: [HRM-Club] Pengesahan PPBYth. rekan Barkah....Terima kasih sekali atas informasinya, apakah hal ini juga sama dengan pengesahan PKB ?salam.....aguaguFrom: Barkah <sbarkah@gmail.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Friday, October 19, 2012 9:37 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Pengesahan PP di Depnaker PusatDear rekan Aguagu,Mohon ijin menanggapi ya....Sesuai Permen 16/2011 sebagai pengganti Kepmen 48/2004 maupun Permen 8/2006, dinyatakan dalam pasal 8 ayat (6) sbb:
Dalam hal pengajuan pengesahan PP telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan materi PP tidak lebih rendah dari peraturan perundang-undangan maka pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib mengesahkan PP dengan menerbitkan surat keputusan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.Semoga membantu.Salam,BarkahSent from my iPadOn Oct 11, 2012, at 9:48 AM, Agu-agu Arya <aguagu_arya@yahoo.com> wrote:Dear All,Terima kasih infonya, numpang tanya sekalian, apakah ada yang mengetahui berapa lama proses pengesahan PP atau PKB di Disnaker wilayah ? kira kira apakahada informasi tentang biaya yang timbul untuk pengesahan tersebut ?Terima kasih atas informasinyakindest regardsaguaguFrom: anton sunarto <anton.sunarto@smfl.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thursday, October 11, 2012 9:25 AM
Subject: RE: [HRM-Club] Pengesahan PP di Depnaker Pusat<image001.jpg><image002.jpg>Dear Bu Tika,Kalau kantor ibu punya kantor cabang di kota lain, maka pengesahan PP harus dilakukan di Depnaker Gatot Subroto, tapi kalau kantor ibu tidak memiliki cabang cukup disahkan di Disnaker dimana perusahaan ibu berada.Syarat-syaratnya adalah :1. Data-data Ketenagakerjaan (Lampiran I).2. Surat pernyataan Pimpinan Perusahaan (Lampiran II).3. Berita acara hasil pembahasan peraturan perusahaan (Lampiran III).4. Fotocopy Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU No. 7 Tahun 1981).5. Fotocopy SK pengesahan dan Peraturan Perusahaan yang lama.6. Fotocopy kwitansi iuran pembayaran Program Jamsostek 3 bulan terakhir.7. Peraturan Perusahaan sebanyak 3 (tiga) berkas.Regards,Anton SunartoFrom: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Arif Nurhidayat
Sent: 11 Oktober 2012 9:13
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Pengesahan PP di Depnaker PusatDear Bu TikaBetul bu....Pengesahan PP cukup di Depnaker setempat....Kalaupun Perusahaan ada cabang di beberapa kota..... tetep di masing-masing wilayah... sajaTxDari: Ade Ade Darusalam <aadedarusalam@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Kamis, 11 Oktober 2012 9:00
Judul: Re: [HRM-Club] Pengesahan PP di Depnaker PusatDear ibu Martika..kalo gak salah bukannya di disnaker masing-masing wilayahmakasihFrom: Martika Dwiyanti <Martika.Dwiyanti@genesis-se.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, October 10, 2012 1:59 AM
Subject: [HRM-Club] Pengesahan PP di Depnaker PusatTeman2Mohon info adakah yang punya kontak person Depnaker pusat Jl. Jend. Gatot Subroto untuk pengurusan pengesahan Peraturan Perusahaan.Terimakasih sebelumnya atas bantuan rekan-rekan semuaRegardsTika
--
Zhabba > DC = Dencitro Diwangsan
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (31) |
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment