Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Pengesahan PPB

 

Pagi pak SBarkah,

Nah dr pasal 8 ayat (6) Permen 16/2011 tsb, pertanyaannya..kalau ternyata batas waktu kewajiban yg 7 (tujuh) hari dilampaui oleh pejabat untuk mengesahkan, next what..?

Dalam ketentuan sebelumnya kalau tidak salah, batas waktu ini adalah 30 (tigapuluh) hari, bila dilampaui dan next-nya adalah PP yg diajukan dinyatakan otomatis sah berlaku...cmiiw

*7 hari atau 30 hari adalah sejak diajukan permohonan (ada bukti tanda terima)...biasanya dalam praktek petugas disnaker "agak keberatan' memberi tanda bukti tsb.

Pada 30 Oktober 2012 11:13, <sbarkah@gmail.com> menulis:
 

Dear Pak Aguagu,

Karena PKB tidak melalui proses pengesahan sebagaimana PP, maka mohon MAAF, jika saya belum paham dgn pertanyaan Bapak.

Note:
PKB hanya didaftar/dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Agu-agu Arya <aguagu_arya@yahoo.com>
Date: Thu, 18 Oct 2012 19:51:07 -0700 (PDT)
Subject: Re: [HRM-Club] Pengesahan PPB

 

Yth. rekan Barkah....
 
Terima kasih sekali atas informasinya, apakah hal ini juga sama dengan pengesahan PKB ?
 
salam.....aguagu


From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Friday, October 19, 2012 9:37 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Pengesahan PP di Depnaker Pusat
 
Dear rekan Aguagu,

Mohon ijin menanggapi ya....

Sesuai Permen 16/2011 sebagai pengganti Kepmen 48/2004 maupun Permen 8/2006, dinyatakan dalam pasal 8 ayat (6) sbb:
  1. Dalam hal pengajuan pengesahan PP telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan materi PP tidak lebih rendah dari peraturan perundang-undangan maka pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib mengesahkan PP dengan menerbitkan surat keputusan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. 
Semoga membantu.
Salam,
Barkah

Sent from my iPad
On Oct 11, 2012, at 9:48 AM, Agu-agu Arya <aguagu_arya@yahoo.com> wrote:
Dear All,
 
Terima kasih infonya, numpang tanya sekalian, apakah ada yang mengetahui berapa lama proses pengesahan PP atau PKB di Disnaker wilayah ? kira kira apakah
ada informasi tentang biaya yang timbul untuk pengesahan tersebut ?
 
Terima kasih atas informasinya
kindest regards
aguagu

From: anton sunarto <anton.sunarto@smfl.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thursday, October 11, 2012 9:25 AM
Subject: RE: [HRM-Club] Pengesahan PP di Depnaker Pusat
 
Dear Bu Tika,
 
Kalau kantor ibu punya kantor cabang di kota lain, maka pengesahan PP harus dilakukan di Depnaker Gatot Subroto, tapi kalau kantor ibu tidak memiliki cabang cukup disahkan di Disnaker dimana perusahaan ibu berada.
 
Syarat-syaratnya adalah :
 
1.      Data-data Ketenagakerjaan (Lampiran I).
2.      Surat pernyataan Pimpinan  Perusahaan (Lampiran II).
3.      Berita acara hasil pembahasan peraturan perusahaan (Lampiran III).
4.      Fotocopy Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU No. 7 Tahun 1981).
5.      Fotocopy SK pengesahan dan Peraturan Perusahaan yang lama.
6.      Fotocopy kwitansi iuran pembayaran Program Jamsostek 3 bulan terakhir.
7.      Peraturan Perusahaan sebanyak 3 (tiga) berkas.
 
Regards,
 
Anton Sunarto
 
 
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Arif Nurhidayat
Sent: 11 Oktober 2012 9:13
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Pengesahan PP di Depnaker Pusat
 
 
Dear Bu Tika
 
Betul bu....
Pengesahan PP cukup di Depnaker setempat....
Kalaupun Perusahaan ada cabang di beberapa kota..... tetep di masing-masing wilayah... saja
 
Tx
 
Dari: Ade Ade Darusalam <aadedarusalam@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Kamis, 11 Oktober 2012 9:00
Judul: Re: [HRM-Club] Pengesahan PP di Depnaker Pusat
 
 
Dear ibu Martika..
 
kalo gak salah bukannya di disnaker masing-masing wilayah
 
makasih
 
From: Martika Dwiyanti <Martika.Dwiyanti@genesis-se.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, October 10, 2012 1:59 AM
Subject: [HRM-Club] Pengesahan PP di Depnaker Pusat
 
 
Teman2
 
Mohon info adakah yang punya kontak person Depnaker pusat Jl. Jend. Gatot Subroto untuk pengurusan pengesahan Peraturan Perusahaan.
 
Terimakasih sebelumnya atas bantuan rekan-rekan semua
 
 
Regards
Tika
 
 
<image001.jpg><image002.jpg>




--
Zhabba > DC = Dencitro Diwangsan

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (31)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment