Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tanya jam kerja manufacture yang berlokasi di daerah Cikarang - Cibitung

 

Dear Pak Suwandi and all,

Sesuai UU 13/2003.

Pasal 79 ayat (2):
Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;


Pasal 187:
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
 
Sedangkan ditempat Pak Suwandi TELAH DIATUR jam kerja sbb (dan TIDAK disampaikan waktu kerjanya 5 hari seminggu atau 6 hari seminggu, padahal ini juga penting karena untuk mengetahu jam kerjanya 8 jam/hari atau 7 jam/hari).

Senin s/d Kamis:

Shift 1 : 07.00 s/d 14.30 Istirahat: 11.30 s/d 12.00
Maka, kerja 4,5 jam baru diberikan istirahat 30 menit. Ini TIDAK SESUAI dgn ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf a UU 13/2003.

Shift 2 : 14.30 s/d 22.00 Istirahat: 18.00 s/d 18.30
Maka, kerja 4,5 jam baru diberikan istirahat 30 menit. Ini TIDAK SESUAI dgn ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf a UU 13/2003.

Shift 3 : 22.00 s/d 06.30 Istirahat: 02.30 s/d 03.00
Maka, kerja 4,5 jam baru diberikan istirahat 30 menit. Ini TIDAK SESUAI dgn ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf a UU 13/2003.

Jumat:

Shift 1 : 07.00 s/d 15.00 Istirahat: 11.45 s/d 13.00

Shift 2 : 15.00 s/d 22.00 Istirahat: 18.00 s/d 18.30

Shift 3 : 22.00 s/d 06.30 Istirahat: 02.30 s/d 03.00
Maka, kerja 4,5 jam baru diberikan istirahat 30 menit. Ini TIDAK SESUAI dgn ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf a UU 13/2003.

Sabtu:

Shift 1 : 07.00 s/d 12.15
Tidak ada waktu istirahat setelah bekerja 4 jam secata terus menerus, maka, TIDAK SESUAI dgn ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf a UU 13/2003.

Shift 2 : 12.15 s/d 18.30

Tidak ada waktu istirahat setelah bekerja 4 jam secata terus menerus, maka, TIDAK SESUAI dgn ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf a UU 13/2003.

Shift 3 : Off karena sudah nabung jam kerja 1 jam setiap hari di shift 3 ( seperti pak Joko bilang jam shift lebih panjang).

Kok ada istilah "nabung jam kerja" 1 jam setiap hari di shift 3, ya?

Padahal sesuai ketentuan pasal 78, jika pekerja dipekerjakan DILUAR jam kerjanya, maka dikategorikan sebagai "kerja lembur".
Apa tidak terkena pasal sanksi?

Kalau BANYAK yang TIDAK SESUAI (baca bertentangan) dgn ketentuan UU 13/2003 dan terdapat SANKSI atas pelanggaran ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf a sebagaimana dinyatakan dalam pasal 187, kok bisa-bisanya ada statement  "Semoga dapat menjadi Referensi" ya?

Semoga tidak bermaksud mengajak melakukan pelanggaran berjamaah kah?

Demikian tanggapan saya dan terbuka untuk dikritisi.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "PT. COMETA CAN" <recruitment@cometa.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 30 Oct 2012 17:21:16 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Tanya jam kerja manufacture yang berlokasi di daerah Cikarang - Cibitung

 

Ditempat kami diatur sbb :

Senin s/d Kamis

Shift 1 : 07.00 s/d 14.30 istrht 11.30 s/d 12.00

Shift 2 : 14.30 s/d 22.00 istrht 18.00 s/d 18.30

Shift 3 : 22.00 s/d 06.30 istrht 02.30 s/d 03.00

Jumat

Shift 1 : 07.00 s/d 15.00 istrht 11.45 s/d 13.00

Shift 2 : 15.00 s/d 22.00 istrht 18.00 s/d 18.30

Shift 3 : 22.00 s/d 06.30 istrht 02.30 s/d 03.00

Sabtu

Shift 1 : 07.00 s/d 12.15

Shift 2 : 12.15 s/d 18.30

Shift 3 : Off karena sudah nabung jam kerja 1 jam setiap hari di shift 3 ( seperti pak Joko bilang jam shift lebih panjang).

 

Semoga dapat menjadi Referensi. Thx

 

Salam

Suwandi

 


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Recruitment
Sent: Friday, October 19, 2012 9:56 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Tanya jam kerja manufacture yang berlokasi di daerah Cikarang - Cibitung

 

 

Kalo 3 shift mestinya untuk menentukan awal shif dimulai dari perubahan tanggal

 

Contoh :

Tgl. 1 Okt 2012   Shift 1 misalnya dimulai dari jam 23.00 tgl.30/09/12 s/d jam 07.00 tgl.01/10/12  dengan alasan antara 23.00 s/d 07.00 waktunya lebih panjang tgl.01/10/12

                                Shift 2 misalnya dimulai dari jam 07.00 tgl.01/10/12 s/d jam 15.00 tgl.01/10/12   

                                Shift 3 misalnya dimulai dari jam 15.00 tgl.01/10/12 s/d jam 23.00 tgl.01/10/12    

 

 

Terimakasih

Joko

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of roestiawan@printing.gramedia.com
Sent: Thursday, October 18, 2012 9:41 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya jam kerja manufacture yang berlokasi di daerah Cikarang - Cibitung

 

 

Di tempat kami (cikarang) : shift 1 jam 0700-1430, sh 2 jam 1430-2200, sh 3 jam 2200-0530.

Salam,
Toni

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: maria cynthia <maria_110581@yahoo.com>

Sender: HRM-Club@yahoogroups.com

Date: Wed, 17 Oct 2012 19:14:43 -0700 (PDT)

To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>

ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com

Subject: [HRM-Club] Tanya jam kerja manufacture yang berlokasi di daerah Cikarang - Cibitung

 

Dear all,

 

Adakah yang mau berbagi untuk jam kerja Manufacture di daerah Cikarang / Cibitung?

Senin / JUmat & Sabtu.

 

 

 

Terima kasih.

 

 

Best regards,

Maria Cynthia

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (8)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment