Dear Pak Suwandi and all,
Sesuai UU 13/2003.
Pasal 79 ayat (2):
Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
Pasal 187:
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
Sedangkan ditempat Pak Suwandi TELAH DIATUR jam kerja sbb (dan TIDAK disampaikan waktu kerjanya 5 hari seminggu atau 6 hari seminggu, padahal ini juga penting karena untuk mengetahu jam kerjanya 8 jam/hari atau 7 jam/hari).
Senin s/d Kamis:
Shift 1 : 07.00 s/d 14.30 Istirahat: 11.30 s/d 12.00
Maka, kerja 4,5 jam baru diberikan istirahat 30 menit. Ini TIDAK SESUAI dgn ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf a UU 13/2003.
Shift 2 : 14.30 s/d 22.00 Istirahat: 18.00 s/d 18.30
Maka, kerja 4,5 jam baru diberikan istirahat 30 menit. Ini TIDAK SESUAI dgn ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf a UU 13/2003.
Shift 3 : 22.00 s/d 06.30 Istirahat: 02.30 s/d 03.00
Maka, kerja 4,5 jam baru diberikan istirahat 30 menit. Ini TIDAK SESUAI dgn ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf a UU 13/2003.
Jumat:
Shift 1 : 07.00 s/d 15.00 Istirahat: 11.45 s/d 13.00
Shift 2 : 15.00 s/d 22.00 Istirahat: 18.00 s/d 18.30
Shift 3 : 22.00 s/d 06.30 Istirahat: 02.30 s/d 03.00
Maka, kerja 4,5 jam baru diberikan istirahat 30 menit. Ini TIDAK SESUAI dgn ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf a UU 13/2003.
Sabtu:
Shift 1 : 07.00 s/d 12.15
Tidak ada waktu istirahat setelah bekerja 4 jam secata terus menerus, maka, TIDAK SESUAI dgn ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf a UU 13/2003.
Shift 2 : 12.15 s/d 18.30
Tidak ada waktu istirahat setelah bekerja 4 jam secata terus menerus, maka, TIDAK SESUAI dgn ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf a UU 13/2003.
Shift 3 : Off karena sudah nabung jam kerja 1 jam setiap hari di shift 3 ( seperti pak Joko bilang jam shift lebih panjang).
Kok ada istilah "nabung jam kerja" 1 jam setiap hari di shift 3, ya?
Padahal sesuai ketentuan pasal 78, jika pekerja dipekerjakan DILUAR jam kerjanya, maka dikategorikan sebagai "kerja lembur".
Apa tidak terkena pasal sanksi?
Kalau BANYAK yang TIDAK SESUAI (baca bertentangan) dgn ketentuan UU 13/2003 dan terdapat SANKSI atas pelanggaran ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf a sebagaimana dinyatakan dalam pasal 187, kok bisa-bisanya ada statement "Semoga dapat menjadi Referensi" ya?
Semoga tidak bermaksud mengajak melakukan pelanggaran berjamaah kah?
Demikian tanggapan saya dan terbuka untuk dikritisi.
Salam,
Barkah
Ditempat kami diatur sbb :
Senin s/d Kamis
Shift 1 : 07.00 s/d 14.30 istrht 11.30 s/d 12.00
Shift 2 : 14.30 s/d 22.00 istrht 18.00 s/d 18.30
Shift 3 : 22.00 s/d 06.30 istrht 02.30 s/d 03.00
Jumat
Shift 1 : 07.00 s/d 15.00 istrht 11.45 s/d 13.00
Shift 2 : 15.00 s/d 22.00 istrht 18.00 s/d 18.30
Shift 3 : 22.00 s/d 06.30 istrht 02.30 s/d 03.00
Sabtu
Shift 1 : 07.00 s/d 12.15
Shift 2 : 12.15 s/d 18.30
Shift 3 : Off karena sudah nabung jam kerja 1 jam setiap hari di shift 3 ( seperti pak Joko bilang jam shift lebih panjang).
Semoga dapat menjadi Referensi. Thx
Salam
Suwandi
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Recruitment
Sent: Friday, October 19, 2012 9:56 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Tanya jam kerja manufacture yang berlokasi di daerah Cikarang - Cibitung
Kalo 3 shift mestinya untuk menentukan awal shif dimulai dari perubahan tanggal
Contoh :
Tgl. 1 Okt 2012 Shift 1 misalnya dimulai dari jam 23.00 tgl.30/09/12 s/d jam 07.00 tgl.01/10/12 dengan alasan antara 23.00 s/d 07.00 waktunya lebih panjang tgl.01/10/12
Shift 2 misalnya dimulai dari jam 07.00 tgl.01/10/12 s/d jam 15.00 tgl.01/10/12
Shift 3 misalnya dimulai dari jam 15.00 tgl.01/10/12 s/d jam 23.00 tgl.01/10/12
Terimakasih
Joko
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of roestiawan@printing.gramedia.com
Sent: Thursday, October 18, 2012 9:41 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya jam kerja manufacture yang berlokasi di daerah Cikarang - Cibitung
Di tempat kami (cikarang) : shift 1 jam 0700-1430, sh 2 jam 1430-2200, sh 3 jam 2200-0530.
Salam,
Toni
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: maria cynthia <maria_110581@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 17 Oct 2012 19:14:43 -0700 (PDT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Tanya jam kerja manufacture yang berlokasi di daerah Cikarang - Cibitung
Dear all,
Adakah yang mau berbagi untuk jam kerja Manufacture di daerah Cikarang / Cibitung?
Senin / JUmat & Sabtu.
Terima kasih.
Best regards,
Maria Cynthia
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (8) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment