Powered by Blogger.
RSS

Bls: Bls: Bls: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13

 

Yang nomor (2) bu. Bisa dilihat di Kepmen 102 TH 2004 ttg waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.


Dari: Arif Nurhidayat <arifbatam@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Kamis, 8 November 2012 17:28
Judul: Bls: Bls: Bls: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13

 
Dear Bu Farah
 
Untuk perhitungan lembur per jam mengacu pada ;
1) UMK/UMP dibagi 173, atau
2) Upah Pokok + Tunjangan Tetap / 173
 
Thanks
Arif

Dari: Farah Niba <farah.niba@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 7 November 2012 18:15
Judul: Re: Bls: Bls: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13
 
Selamat sore,

Bila mengacu dengan perhitungan di bawah ini, lembur per jam dihitung berdasarkan Gaji Pokok atau UMK/UMP?

Mohon pencerahan.
Thanks.
Sent from my BlackBerry®
powered by Orang Indonesia
From: Arif Nurhidayat <arifbatam@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 6 Nov 2012 18:27:51 -0800 (PST)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13

 
Dear All
Bu Pratiwi

Mungkin contohnya begini pak ; Kota Batam dg UMK/UMP Rp. 1.402.000.
Upah Poko / Gaji Pokok    = 1.051.500
Tunjangan Tetap                 =    350.500, 2 komponen ini sesuai UU No.13 ps-94, dan untuk Karyawan yang masa kerjanya belum 1 tahun.

Kalau sudah 1 tahun lebih , kira-kira seperti di bawah ini ;
Upah Pokok / Gaji Pokok  = 1.200.000
Tunjanan Tetap                  =     350.500, total upah lebih dari UMK/UMP.
Jumlah total lebih dari UMK/UMP kota Batam

Saya menulis "UMK/UMP" karena di Batam, penentuan UMKnya di serahkan ke Gubernur.
Jadi artinya secara otomatis UMP adalah juga sebagai UMK.

Untuk Pak Herry, kalau di daerah Bapak sudah ada UMSP (Sectoral) maka dasarnya total upah minimum adalah sesuai dengan nominal UMSP, dan biasanya lebih tinggi dari UMK/UMP.

Selain itu ada juga Perusahaan yang memberikan tambahan berbentuk Tunjangan Tidak Tetap.
Besaran nominal dan kriterianya disesuaikan dengan kebijakan dan tujuan Perusahaan memberikannya.

Demikian, semoga membantu, dan mohon koreksi kalau ada yang kurang.

Thanks
Arif

Dari: Pratiwi Maharani <im_empress@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Selasa, 6 November 2012 10:41
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13
 
Dear All Apa bisa diberikan contoh perhitungannya untuk menentukan Gaji Pokolk 75 % salam


From: K Herry <kusnendar2000@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Saturday, November 3, 2012 6:49 AM
Subject: Bls: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13
 
Dear All,

Dari diskusi mengenai hal ini saya ada pertanyaan yaitu apakah pada pasal 94 tersebut untuk level tertentu saja misalnya UMK / UMP / UMSP ataukah untuk semua level ?

salam,
Herry K

Dari: Heru D.Z <heru_dz@yahoo.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Jumat, 2 November 2012 10:02
Judul: Re: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13
 
 
Selamat Siang Bapak dan Ibu
Dibawah saya sampaikan cuplikan bunyi dari pasal 94 UU 13/2003, semoga menjawab pertanyaan mengenai dasarnya 75% dari mana
 
Pasal 94
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap muka besarnya
upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok
dan tunjangan tetap.
 
 
Wass
Heru --- Pada Kam, 1/11/12, sbarkah@gmail.com <sbarkah@gmail.com> menulis:

Dari: sbarkah@gmail.com <sbarkah@gmail.com>
Judul: Re: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 1 November, 2012, 10:36 AM

 
Dear Pak Poltak, Pasal 94 UU 13/2003 untuk total/komponen upahnya HANYA terdiri dari 2 komponen, yakni upah pokok dan tunjangan tetap. Sedangkan jika total upahnya terdiri dari 2 komponen, yakni upah pokok dan tunjangan TIDAK tetap ATAU terdiri dari 3 komponen, yakni upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan TIDAK tetap, maka menurut saya, pasal 94 UU 13/2003 BUKANLAH jawaban atas pertanyaan Pak Nasaret. Salam, Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: "Poltak Simanungkalit" <poltak.s@palacehotel.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 1 Nov 2012 08:34:28 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13
 
Coba bk UU No.13 thn 2003 Psl 94
 
 
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Nasaret Napitupulu
Sent: 30 Oktober 2012 17:38
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13
 
 
Mohon masukannya. Kalau Gaji pokok minimal 75% dari total upah, diatur dimana ya? Mohon masukannya, mksi
HRD
Date: Tue, 30 Oct 2012 01:58:59 -0700 (PDT)
Subject: ***SPAM*** Bls: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji
 
 
Dear Amelia
 
Komponen Gaji ;
1) Gaji Pokok minimal 75% dari total Upah
2) Selebihnya adalah Tunjangan ; 
    a) Tunjangan Tetap adalah minimal 25% untuk memenuhi UMK Kota / Propinsi
    b) Selebihnya Tunjangan Tidak Tetap, sesuai kebijakan Perusahaan
 
Demikian,
Thanks
Arif
 
 
Mohon saran dan diskusi,
Bagaimana cara yang tepat untuk membuat komposisi komponen gaji antara tunjangan tetap dan tidak tetap.
Bisakah kita menetapkan tunjangan tidak tetap di atas 50% dari keseluruhan total gaji?

Regards ,
Amelia Nugrahandini
 


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (47)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment