Yang nomor (2) bu. Bisa dilihat di Kepmen 102 TH 2004 ttg waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.
Dari: Arif Nurhidayat <arifbatam@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Kamis, 8 November 2012 17:28
Judul: Bls: Bls: Bls: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13
Dear Bu Farah
Untuk perhitungan lembur per jam mengacu pada ;
1) UMK/UMP dibagi 173, atau
2) Upah Pokok + Tunjangan Tetap / 173
Thanks
Arif
Dari: Farah Niba <farah.niba@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 7 November 2012 18:15
Judul: Re: Bls: Bls: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 7 November 2012 18:15
Judul: Re: Bls: Bls: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13
Selamat sore,
Bila mengacu dengan perhitungan di bawah ini, lembur per jam dihitung berdasarkan Gaji Pokok atau UMK/UMP?
Mohon pencerahan.
Thanks.
Bila mengacu dengan perhitungan di bawah ini, lembur per jam dihitung berdasarkan Gaji Pokok atau UMK/UMP?
Mohon pencerahan.
Thanks.
Sent from my BlackBerry®
powered by Orang Indonesia
powered by Orang Indonesia
From: Arif Nurhidayat <arifbatam@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 6 Nov 2012 18:27:51 -0800 (PST)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13
Dear All
Bu Pratiwi
Mungkin contohnya begini pak ; Kota Batam dg UMK/UMP Rp. 1.402.000.
Upah Poko / Gaji Pokok = 1.051.500
Tunjangan Tetap = 350.500, 2 komponen ini sesuai UU No.13 ps-94, dan untuk Karyawan yang masa kerjanya belum 1 tahun.
Kalau sudah 1 tahun lebih , kira-kira seperti di bawah ini ;
Upah Pokok / Gaji Pokok = 1.200.000
Tunjanan Tetap = 350.500, total upah lebih dari UMK/UMP.
Jumlah total lebih dari UMK/UMP kota Batam
Saya menulis "UMK/UMP" karena di Batam, penentuan UMKnya di serahkan ke Gubernur.
Jadi artinya secara otomatis UMP adalah juga sebagai UMK.
Untuk Pak Herry, kalau di daerah Bapak sudah ada UMSP (Sectoral) maka dasarnya total upah minimum adalah sesuai dengan nominal UMSP, dan biasanya lebih tinggi dari UMK/UMP.
Selain itu ada juga Perusahaan yang memberikan tambahan berbentuk Tunjangan Tidak Tetap.
Besaran nominal dan kriterianya disesuaikan dengan kebijakan dan tujuan Perusahaan memberikannya.
Demikian, semoga membantu, dan mohon koreksi kalau ada yang kurang.
Thanks
Arif
Dari: Pratiwi Maharani <im_empress@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Selasa, 6 November 2012 10:41
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Selasa, 6 November 2012 10:41
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13
Dear All Apa bisa diberikan contoh perhitungannya untuk menentukan Gaji Pokolk 75 % salam
From: K Herry <kusnendar2000@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Saturday, November 3, 2012 6:49 AM
Subject: Bls: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Saturday, November 3, 2012 6:49 AM
Subject: Bls: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13
Dear All,
Dari diskusi mengenai hal ini saya ada pertanyaan yaitu apakah pada pasal 94 tersebut untuk level tertentu saja misalnya UMK / UMP / UMSP ataukah untuk semua level ?
salam,
Herry K
Dari: Heru D.Z <heru_dz@yahoo.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Jumat, 2 November 2012 10:02
Judul: Re: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Jumat, 2 November 2012 10:02
Judul: Re: [HRM-Club] Komposisi komponen gaji - UU 13
| Selamat Siang Bapak dan Ibu Dibawah saya sampaikan cuplikan bunyi dari pasal 94 UU 13/2003, semoga menjawab pertanyaan mengenai dasarnya 75% dari mana Pasal 94 Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap muka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Wass Heru --- Pada Kam, 1/11/12, sbarkah@gmail.com <sbarkah@gmail.com> menulis:
|
__._,_.___
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (47) |
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___






0 comments:
Post a Comment