dear Bu yulia,
saya sependapat dengan anda.
Best Regards,
Yannie
PT. INTI DUTA SURYA
Dari: Julia Wijaya <cyuflia@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Jumat, 9 November 2012 15:49
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] Karyawan meninggal dunia (PKWT)
Halo Semua,
Maaf kalau misalnya saya salah tangkap. Setelah membaca berulang-ulang kali dari pasal 61 dan 62, yang saya tangkap : PKWT maupun PKWTT yang meninggal dunia tidak wajib membayar ganti rugi. Pendapat ini baru sudut pandang saya jadi tentu saja belum tentu 100% benar dan mohon di cross check terlebih dahulu.
Pasal 61:
(1) Perjanjian kerja BERAKHIR apabila:
a. pekerja MENINGGAL DUNIA;
b. berakhirnya JANGKA WAKTU perjanjian kerja;
Pasal 62:
Apabila salah satu pihak MENGAKHIRI hubungan kerja SEBELUM BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU yang ditetapkan dalam perjanjian kerja WAKTU TERTENTU, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), PIHAK YANG MENGAKHIRI hubungan kerja DIWAJIBKAN MEMBAYAR GANTI RUGI kepada pihak lainnya SEBESAR UPAH pekerja/buruh SAMPAI BATAS WAKTU BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU perjanjian kerja.
Pemahaman saya :
Pasal 62:
Kalau salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu perjanjian berakhir -sesuai yang tertulis di perjanjian kerja (PKWT)-,
atau hubungan kerjanya berakhir bukan karena hal yang dimaksud di Pasal 61 ayat (1) -berarti hubungan kerjanya berakhir karena suatu hal lain --selain meninggal & perjanjian kerja berakhir--, mungkin misalnya karena dipenjara atau hal lainnya-,
maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar upah buruh sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.
Demikian sudut pandang saya, mohon koreksinya apabila salah.
Terima kasih & salam,
Julia
From: armand armand <armand_bintang68@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Friday, November 2, 2012 4:08 PM
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Karyawan meninggal dunia (PKWT)
Jujur saya sangat menanti penjelasan dari Pak Barkah dan rekan lainnya juga. Oh ya Pak Barkah, apakah case seperti ini pernah muncul dan menjadi pertentangan hingga sampai dikeluarkannya Putusan MK. Jika belum saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Erwin si penanya awal yang menanyakan permasalahan ini hingga menjadi diskusi yang menarik. Salam hangat semuanya and have a nice weekend..... Armand --- On Fri, 11/2/12, sbarkah@gmail.com <sbarkah@gmail.com> wrote:
|
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (25) |
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment