Powered by Blogger.
RSS

[HRM-Club] Permenaker: perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) atau yang dulu disebut outsourcing.

 

WTI:

 

http://www.antaranews.com/berita/343895/muhaimin-sudah-tandatangani-permenakertrans-soal-outsourcing

 

Muhaimin sudah tandatangani Permenakertrans soal "outsourcing"

Jumat, 16 November 2012 21:41 WIB | 1821 Views

 

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Permenakertrans ) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing).

 

Permenakertrans baru itu sudah dikirimkan ke Kemhukham untuk disahkan sebagai berita negara dan diundangkan secara resmi.

 

"Saya sudah tandatangan kemarin (Kamis) dan saat ini posisinya sedang dalam proses diundangkan di Kemenkumham," kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (16/11).

 

Muhaimin mengatakan, dalam aturan baru itu, pekerjaan alih daya ditutup kecuali untuk lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa Migas pertambangan.

 

Untuk mempermudah , Muhaimin meminta istilah outsourcing lebih baik tidak lagi digunakan. Lebih baik memakai istilah dua jenis pola hubungan kerja yaitu pola hubungan kerja dengan PPJP atau (Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja) yang hanya meliputi 5 jenis pekerjaan tadi.

 

Sedangkan pola hubungan kerja kedua adalah pemborongan yang menggunakan subkontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

 

"Kemarin rapat tripartit terakhir sudah hampir dipastikan semua bisa memahami karena sudah ada solusi yaitu melalui pemborongan. Jadi kalau lima jenis itu bisa menggunakan perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) atau yang dulu disebut outsourcing. Selain lima  jenis itu maka harus menggunakan model kerja pemborongan," kata Muhaimin.

 

Muhaimin menambahkan, dengan ditandatanganinya permenakertrans soal outsourcing ini, maka pengaturan pelaksanaan outsourcing harus segera dilaksanakan sesuai dengan amanat perundang-undangan.

 

Sebelumnya, Muhaimin mengatakan akan mengawasi lebih ketat pelaksanaan kerja alih daya tersebut dan menyatakan pemerintah tidak akan segan-segan  mencabut  ijin perusahaan-perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja.

 

Selama ini penerapan sistem outsourcing pada perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak asuransi pekerja, dan tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya seperti jaminan sosial.

 

"Selama ini Kemnakertrans telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendataan perusahaan-perusahaan di daerah dengan berkoordinasi  dinas-dinas ketenegakerjaan setempat," kata  Muhaimin.

 

Muhaimin mengatakan pihaknya masih terus berupaya melakukan pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsourcing untuk mendapatkan informasi dan data lengkap dari  perusahaan-perusahaan outsourcing tersebut di tanah air.

 

(advertorial)

COPYRIGHT © 2012

 

Salam,

Barkah

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment