Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] Mohon masukannya mengenai PKWT

 

Dear Pak RB,

Point saya sesuai quoted sebelumnya, yakni "Tinggal di addendum aja masa kerja di kontraknya...?", dimana seharusnya ada kata "melalui kesepakatan para pihak".

Karena Bapak sudah menambahkannya, maka pertanyaan saya sudah Bapak jawab.

Soal pertanyaan "kenapa tidak sepakat", itu soal lain, Pak.
Yang pasti PK tidak dapat dirubah, kecuali melalui kesepakatan para pihak (perusahaan dan pekerja).
Point saya untuk mengkoreksi tanggapan Bapak sebelumnya yg saya quote diatas.

Semoga berkenan.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "mridhobasuki" <iniridho@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 27 Nov 2012 14:00:09 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Mohon masukannya mengenai PKWT

 

Pak Barkah

Kalau tidak sepakat tidak memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian.

Dalam UUKetenagakerjaan, kontrak pertama kali jangka waktu paling lama 2 tahun. Selama masih dalam rentang waktu tersebut, di adendum tidak ada masalah. Tentunya karena masih merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utamanya (hanya masa berlakunya saja yg dirubah) tetap harus disepakati kedua belah pihak.

Pertanyaannya, kenapa harus tidak sepakat? Silahkan dikomunikasikan mengenai itikad baik dr perusahaan dan integritas karyawan yg mendelivered pekerjaannya tersebut.

Salam
RB


From: sbarkah@gmail.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 26 Nov 2012 09:19:03 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Mohon masukannya mengenai PKWT

 

Dear Pak Ridho,

Bagaimana kalau salah satu pihak tidak sepakat dilakukan addendum?
Apa masih tetap "Tinggal di addendum aja masa kerja di kontraknya...?", Pak?

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "mridhobasuki" <iniridho@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 23 Nov 2012 04:27:03 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Mohon masukannya mengenai PKWT

 

Tinggal di addendum aja masa kerja di kontraknya pak.

Salam
Rb


From: Yana Kevindra <kevindrayana@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 22 Nov 2012 17:44:15 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Mohon masukannya mengenai PKWT

 

Setahu saya bisa pak, karna basis kontraknya per project, jadi kalo kontrak belum selesai bisa di perpanjang lagi
 
Yana
FB| Yana Kusworo
 
 
0811-9001330

Dari: Inur Darham <inur_darham@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 21 November 2012 17:11
Judul: [HRM-Club] Mohon masukannya mengenai PKWT
 
Dear All

Mohon masukannya berkaitan dengan kontrak kerja (PKWT). beberapa hal yang ingin saya tanyakan:

1. Jika dalam PKWT disebutkan tanggal berakhirnya PKWT tersebut, namun karena sesuatu hal penyelesaian project ternyata mundur dari tanggal yang telah ditetapkan dalam PKWT, apakah bisa PKWT tersebut diperpanjang dari tanggal masa kontrak berakhir sampai dengan project selesai (by project)?

Contoh PKWT sebelumnya menyebutkan :
         Perjanjian Kerja dimulai dari tanggal 1 Agustus 2012 sampai dengan 31 Desember 2012
Menjadi:
         Perjanjian Kerja dimulai dari 31 Desember 2012 sampai dengan project selesai

Note--> project ini sudah diperhitungkan akan selesai tidak lebih dari 6 bulan, tetapi pastinya di bulan kapan belum bisa di prediksi.


2. Apakah bentuk perpanjangan PKWT tersebut harus sama persis dengan PKWT sebelumnya (termasuk semua pasal yang tertera di PKWT tersebut) atau bisa berbentuk Addemdum (mengingat yang diubah hanyalah masa kerjanya saja), untuk kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak?

Demikian pertanyaan yang saya ajukan,, sangat diharapkan masukan dari Rekan-rekan semua yang sudah jauh lebih paham di dunia HR

Regards
Inur

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (15)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment