Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] permen tentang rapel gaji

 

Itu dia, Pak Riyan.

Feeling saya, UMP/UMK 2013 akan berlaku sejak tgl. 1 Januari 2013 sebagaimana tahun-2 sebelumnya, sehingga jika ada perusahaan yang baru melaksanakan Pergub/SK Gub melewati bulan Januari 2013 akan ada rapelan.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 30 Nov 2012 12:59:48 +0800
To: HRM-Club<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] permen tentang rapel gaji

 

Dear Pak Barkah,

Pada email sebelumnya, saya hanya ingin menanggapi bagian ini: "maka perUUan "menyatakan" setiap tahunnya, UMP/UMK berlaku setiap tgl. 1 Januari setiap tahunnya, " yang mana menurut saya adalah keliru.

Kembali ke topik.
Kalau yang dibahas adalah yang 'aturan yang saat ini berlaku' maka seharusnya tidak akan ada rapelan (berdasarkan Permen). Tapi kalau yang dibahas adalah 'pelaksanaan', sulit dijawab sekarang, harus menunggu aturan yang paling terakhir.

Memang bukan cerita baru kalau pemerintah sendiri kadang tidak konsisten menjalani aturan. Kalau pengalaman yang dulu2 sih pernah begitu, malah pernah UMSP ditetapkan lewat dari 1 Januari tapi tanggal berlakunya tetap 1 Januari. Saya jadi bingung, aturan yang dibuat Menteri & yang dibuat Gubernur itu lebih tinggi mana ya?

Salam
Riyan

2012/11/27 <sbarkah@gmail.com>
 

Dear Pak Riyan,

Saya tidak bermaksud mengatakan "peninjauan" sama dengan "penetapan".

Pokok bahasan thread ini kurleb-nya apakah ada rapelan gaji (upah)?
Kalau ada rapelan upah, terhitung sejak kapan?

Karena Gubernur DKI menetapkan UMP DKI kurang dari 60 hari, apakah UMP DKI tetap berlaku sejak tgl. 1 Januari 2013 atau sesuai penambahan 60 hari sejak penetapan UMP DKI.

Kita tunggu saja Pergub DKI, apakah nanti ada kewajiban rapel upah atau tidak.

Tebakan saya akan ada rapelan.
Semoga saja tebakan saya salah.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
Date: Mon, 26 Nov 2012 18:17:28 +0800
Subject: Re: [HRM-Club] permen tentang rapel gaji

 

Halo Pak Barkah,



Kali ini saya tidak sepakat. :-)

'Peninjauan' dan 'Penetapan' Upah Minimum adalah hal yang berbeda. Peninjauan memang setahun sekali, tapi penetapan/perubahan tidak ada aturannya.

Timing 'Penetapan' yang diatur hanya 'paling cepat' 60 hari setelah SK nya keluar. Jadi karena pak Jokowi baru teken SK pada pertengahan bulan November, maka seharusnya upah minimum DKI juga berlakunya paling cepat mulai pertengahan bulan January.

Halo  Pak DC,

Rapel bisa terjadi kalau permohonan penangguhannya ditolak dan perusahaan sudah terlanjur membayar dengan upah minimum yang lama.

Salam,
Riyan


2012/11/26 Barkah <sbarkah@gmail.com>
 

Dear RR,

Mohon ijin menanggapi ya....

Bagaimana jika kita merujuk pada ketentuan Kepmen 226/2000, dimana dalam pasal 4 ayat (6) menyatakan sbb:
Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2001, berlaku sejak tanggal 1 Januari tahun 2001.

Pasal 4 ayat (7) sbb:

Peninjauan terhadap besarnya Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota diadakan 1(satu) tahun sekali". 

Pemahaman saya,  jika kedua ayat diatas digabungkan, maka perUUan "menyatakan" setiap tahunnya, UMP/UMK berlaku setiap tgl. 1 Januari setiap tahunnya, dimana dimulai untuk kali pertamanya pada tgl. 1 Januari 2001. CMIIW.

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Nov 26, 2012, at 11:56 AM, "DC > DenCitro Diwangsan" <dencitro@gmail.com> wrote:

 

Dear rekan Tubagus Hadi,

Kalau mengacu pada penjelasan pasal 90 ayat (2) UUK 13/2003, tidak ada ketentuan "rapelan" gaji/upah akibat dari upaya penangguhan pelaksanaan UMP/UMK tsb.
Kecuali hal tsb dimuat dalam kesepakatan bipartit khusus penangguhan pelaksanaan UMP/UMK di internal perusahaan, sbg dasar pengajuan penangguhan ke Disnakertrans setempat.

--
DC - Zack

Pada 22 November 2012 20:57, Tubagus Hadi <tubagus86@yahoo.com> menulis:
 

   Salam semuanya, mau tanya apa ada yang punya permen tentang rapel gaji atas kenaikan UMP pada suatu daerah atau provinsi?
Terima Kasih









__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (12)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment