Sepemahaman saya, Nilai UMK yang sudah ditetapkan TIDAK BOLEH diuraikan seperti email dibawah ini. Nilai UMK haruslah mutlak dan bulat-bulat tidak bisa DIPECAHKAN, kalau seperti itu adanya, sama saja kita mempekerjakan dengan membayar Upah dibawah UMK, mohon hati-hati dalam menyikapi hal ini.
Adapun tunjangan-tunjangan lain yang ada dan akan dimasukan kedalam bagian UPAH agar dipisahkan dnegan nilai UMK,
Contoh : UMK Kab "A" adalah Rp 1.400.000,-
Maka UPAH PT "XYZ" di Kab "A" adalah sbb :
1. Upah Pokok : Rp 1.400.000,-
2. Tunjangan Tetap (Jabatan) : Rp 250.000,-
3. Tunjangan Tidak Tetap : (Transport, Makan, Kehadiran, dll)…. Rp 350.000,-
Yang akan menjadi penghitungan di Jamsostek untuk menentukan JK, JHT, JKK adalah : UP + Tunjangan tetap senilai Rp 1.400.000 + Rp 250.000,-
Demikian semoga bisa difahami,
Mungkin saya khilaf, apakah memang ada aturan yang menyatakan 25% dari UMK dan 75% dari UMK untuk menentukan Upah Pokok Pekerja ?? mohon penjelasan Pakar
Terimakasih
A ZIRDJIS AZRAIH
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Human Resources
Sent: Friday, November 02, 2012 2:06 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [***SPAM*** Score/Req: 05.30/5.0] Re: Bls: [HRM-Club] PEMECAHAN UMK
Kalo mau diuraikan seperti Itu Lebih baik seperti ini :
contoh : UMK 1.400.000
1. Upah Pokok 75% Rp. 1.050.000,-
2. Tunjangan Tetap 25% Rp. 350.000,-
Total UMK 100% Rp. 1.400.000
Jadi Upah Pokok 75% dari UMK, dan Tunjangan Tetap 25% dari UMK
Thanks
Pakar
From: Redy W. Tambri <luc_redy@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, November 1, 2012 1:27 PM
Subject: Bls: [HRM-Club] PEMECAHAN UMK
Dear Ibu Yannie
Didalam UMK menurut saya tidak bisa dipecah-pecah kembali kedalam upah yang lain karena regulasi dari pemerintah bahwa namanya saja sudah UMK = Upah Minimun Kotamadya/Kabupaten. Jadi yang namanya minimum kan sudah yang paling kecil yang harus didapat oleh karyawan / pegawai. Jadi jawaban saya yah TIDAK BOLEH.
Mohon dikoreksi apabila ada kesalahan.
Terima kasih
Redy W. Tambri
Dari: Yannie IDS <nayably@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>; konsultasi-hr@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 1 November 2012 11:09
Judul: [HRM-Club] PEMECAHAN UMK
Dear Rekan-Rekan.
Mohon masukan untuk UPAH MINIMUM KOTA, apakah boleh Upah Tidak Tetap masuk didalam 3 katagory UMK
contoh : UMK 1.400.000
1. Upah Pokok Rp. 1050.000,-
2. Upah Tetap Rp. 175.000,-
3. Upah Tidak Tetap (7000x25) Rp. 175.000
Mohon masukan untuk referensi conton penamaan lain (Katagory) Upah tetap :
seperti :
1. Tunjangan Jabatan
2. Tunjangan Perumahan..
atas bantuannya saya ucapkan terimakasih
Best Regards,
Yannie
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (14) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce






0 comments:
Post a Comment