Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] PEMECAHAN UMK

 

Sepemahaman saya, Nilai UMK yang sudah ditetapkan TIDAK BOLEH diuraikan seperti  email dibawah ini. Nilai UMK haruslah mutlak dan bulat-bulat tidak bisa DIPECAHKAN, kalau seperti itu adanya, sama saja kita mempekerjakan dengan membayar Upah  dibawah UMK, mohon hati-hati dalam menyikapi hal ini.

Adapun tunjangan-tunjangan lain yang ada dan akan dimasukan kedalam bagian UPAH agar dipisahkan dnegan nilai UMK,

 

Contoh : UMK Kab "A" adalah Rp 1.400.000,-

Maka UPAH PT "XYZ" di Kab "A" adalah sbb :

 

1.      Upah Pokok        : Rp 1.400.000,-

2.      Tunjangan Tetap (Jabatan) : Rp 250.000,-

3.      Tunjangan Tidak Tetap : (Transport, Makan, Kehadiran, dll)…. Rp 350.000,-

 

Yang akan menjadi penghitungan di Jamsostek untuk menentukan JK, JHT, JKK adalah : UP + Tunjangan tetap senilai Rp 1.400.000 + Rp 250.000,-

Demikian semoga bisa difahami,

 

Mungkin saya khilaf, apakah memang ada aturan yang menyatakan 25% dari UMK dan 75% dari UMK untuk menentukan Upah Pokok Pekerja ?? mohon penjelasan Pakar

 

Terimakasih

A ZIRDJIS AZRAIH

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Human Resources
Sent: Friday, November 02, 2012 2:06 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [***SPAM*** Score/Req: 05.30/5.0] Re: Bls: [HRM-Club] PEMECAHAN UMK

 

 

Kalo mau diuraikan seperti Itu Lebih baik seperti ini :

 

contoh : UMK 1.400.000

 

1. Upah Pokok 75%                            Rp. 1.050.000,-

2. Tunjangan Tetap 25%                    Rp.    350.000,-

    Total UMK  100%               Rp.  1.400.000

 

Jadi Upah Pokok 75% dari UMK, dan Tunjangan Tetap 25% dari UMK

 

Thanks

Pakar

 


From: Redy W. Tambri <luc_redy@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, November 1, 2012 1:27 PM
Subject: Bls: [HRM-Club] PEMECAHAN UMK

 

 

Dear Ibu Yannie

 

Didalam UMK menurut saya tidak bisa dipecah-pecah kembali kedalam upah yang lain karena regulasi dari pemerintah bahwa namanya saja sudah UMK = Upah Minimun Kotamadya/Kabupaten. Jadi yang namanya minimum kan sudah yang paling kecil yang harus didapat oleh karyawan / pegawai. Jadi jawaban saya yah TIDAK BOLEH.

Mohon dikoreksi apabila ada kesalahan.

Terima kasih

Redy W. Tambri

   

Dari: Yannie IDS <nayably@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>; konsultasi-hr@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 1 November 2012 11:09
Judul: [HRM-Club] PEMECAHAN UMK

 

Dear Rekan-Rekan.

 

Mohon masukan untuk UPAH MINIMUM KOTA, apakah boleh Upah Tidak Tetap masuk didalam 3 katagory UMK

 

contoh : UMK 1.400.000

 

1. Upah Pokok                                       Rp. 1050.000,-

2. Upah Tetap                                       Rp.   175.000,-

3. Upah Tidak Tetap (7000x25)   Rp.   175.000

 

Mohon masukan untuk referensi conton penamaan lain (Katagory) Upah tetap :

seperti :

1. Tunjangan Jabatan

2. Tunjangan Perumahan..

 

atas bantuannya saya ucapkan terimakasih

  

 

Best Regards,

Yannie

 

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (14)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment