Bisa disebutkan pak...nilai yang dimanipulasi "kira-kira" tidak material, cukup material atau sangat material...? dari gambaran tersebut semoga membantu pertimbangan dan eksekusi yang akan diambil. Berdasarkan UUK No.13 tahun 2003, khususnya pasal 158 ya berbicara tentang hal tersebut. Sebagai referensi boleh juga lihat Perma MA No.2/2012 tentang tindak pidana ringan. Mana yang sekiranya perlu sampai ke pihak berwajib, dan mana yang sekiranya cukup sanksi dari perusahaan cq HR. Motifnya juga perlu pak martono lihat. pernah ada kasus pekerja melakukan pencurian dilakukan lebih dari seorang, nilai yang dicuri kurang lebih Rp 40 ribu. Setelah diinvestigasi ternyata tanggal tua, gajinya habis, keluarganya belum makan....tetap di proses, diberi sanksi tetapi juga dibina dan sekarang pekerja tersebut menjadi salah satu pekerja Teladan.
Demikian smg berguna.
dear Martono,
sebaiknya lapor polisi, namun kalau tidak memungkinkan, sebaiknya di musyawarahkan,
tks salam
teuku saifullah
Dari: FX Martono <fx.martono@gmail.com>
Kepada: HRM-Club <hrm-club@yahoogroups.com>
Dikirim: Kamis, 29 November 2012 14:22
Judul: [HRM-Club] Sanksi Pelanggaran Berat
Dear all,
Mohon sharing
Ditempat saya kerja ada kasus karyawan manipulasi uang perusahaan, Owner minta karyawan tersebut di PHK dan didenda sesuai dengan jumlah uang yang dimanipulasi, setelah saya kompensasi dengan gajinya ternyata lebih besar jumalah uang yang dimanipulasi, dan Owner ngotot minta menahan atau menyita barang milik karyawan tersebut bagaimana menurut reka-rekan HRM?
Terima kasih
Best regards,
Martono
--
F. Iswara
Diamond Safety Glass
Telp. +62-21 89981575-76-77
Fax. +62-21 89981578, 89983227
Email : iswara@diamondglass.co.id
fachrial_it@yahoo.co.id
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (7) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment