Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Contoh kasus

 

dear Sijabat,

  sudah benar...

      1. harus di PHK dulu oleh PT. A.

demikian tks salam



Dari: armand armand <armand_bintang68@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Cc: "Konsultasi-HR@yahoogroups.com" <Konsultasi-HR@yahoogroups.com>
Dikirim: Jumat, 21 Desember 2012 15:48
Judul: Re: [HRM-Club] Contoh kasus

 
Bp/Ibu Ely Sijabat,
 
Dua alternatif yang mungkin bisa menjadi solusi untuk kasus yang anda tuturkan dibawah ini adalah sbb;
 
Pertama; PT.A melakukan PHK terhadap karyawannya dan karyawan menerima PHK dari PT. A. Kewajiban Pengusaha untuk ketentuan PHK seperti ini sepengetahuan saya tidak tertera dalam UU No. 13/2003 namun dapat dirumuskan bersama dan disetujui oleh kedua belah pihak, atau setidaknya disetarakan dengan ketentuan pada Pasal 163 ayat 2.
 
Kedua; karyawan yang dipindahkan ke PT. B dapat melanjutkan hubungan kerjanya tanpa proses PHK dari PT. A. Dengan catatan, masa kerja akan terus berlanjut dan semua hak dan kewajiban yang diterima karyawan pada PT. A akan sama dengan PT. B, atau dapat juga memberikan ketentuan yang lebih baik dari sebelumnya. Dalam hal ini diasumsikan bahwa PT. A dan PT. B telah mengadakan perjanjian perpindahan karyawan  dengan segala konsekwensi untung dan ruginya.
Dan mekanisme dari perpindahan ini harus diatur dengan jelas dan berdasarkan hukum.
 
Demikian dan saya sangat berterimakasih bila ada yang ingin menanggapi dan mengoreksi pendapat tersebut.
 
Have a nice long weekend dan Selamat Tahun Baru 2013.
 
Salam hangat, Armand.
 
 
 
 
--- On Thu, 12/20/12, Ely Sijabat <ely.sijabat@yahoo.com> wrote:

From: Ely Sijabat <ely.sijabat@yahoo.com>
Subject: [HRM-Club] Contoh kasus
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Cc: "Konsultasi-HR@yahoogroups.com" <Konsultasi-HR@yahoogroups.com>
Date: Thursday, December 20, 2012, 2:38 PM

 
Dear Rekan - Rekan.


Saya mohon bantuannya atas rekan-rekan atas kasus di bawah ini.

Kronologi Kasus,

Dimana perusahaan kami dalam 1 gedung ada 2 PT yakni 1 PT "A" yang disebut induk perusahaan dan 1 lagi PT "B" yang sebagai anak perusahaan dari PT Induk tersebut. Disini, dari PT " B" selaku anak perusahaan tersebut secara legal sudah mengumumkan untuk berpisah dari PT "A" yang selama ini menjadi induknya yang akhirnya menjadi berbeda manajemen.

Dan disini juga ada 1 diviisi produk  dari PT "A" yang akan ditransfer/tarik ke PT "B" beserta karyawan yang ada di  1 divisi yang ditarik dari PT "A" tersebut.

Yang menjadi pertanyaan adalah :

1. Apakah masuk dalam kategori transfer/di PHK terlebih dahulu atas karyawan 1 divisi yang digabung dari PT"A" ke PT "B" ??
2. Apa yang menjadi timbul terjadi dari dari akibat adanya 1 divisi dari PT "A" ke PT "B" ?

Kalau menurut analisa saya sendiri, untuk karyawan di divisi tersebut harus terlebih dahulu di PHK oleh PT "A" dan diselesaikan hak-hak karyawan tersebut lalu di rekrut oleh PT "B".

Mohon pencerahan dari rekan - rekan HRD Forum.

Salam,
Elykardi Sijabat


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (4)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment