Dear Pak Madi,
Membaca prolog dan 3 pertanyaan Bapak, saya jadi ingin tahu latar belakang ketiga pertanyaan itu.
Jika berkenan, monggo dishare.
Paling tidak clue-nya adalah kenapa ada pemikiran bertanya "perlu tidak" perusahaan membayarkan hak pekerja?
Sudah paham belum, bahwa hak pekerja adalah kewajiban perusahaan. Atau sebaliknya, hak perusahaan adalah kewajiban pekerja.
Kenapa sampai ada pertanyaan tentang pinalti/denda, sementara dalam prolog Bapak menyampaikan "masa percobaan" yg notabene untuk PKWTT.
Terakhir, yang menjadi rancu ketika diawal disampaikan "masa percobaan", namun tersampaikan juga "...dalam selembar surat kesepakatan yang berisi nilai gaji, jangka waktu percobaan, status hubungan kerja (harian/kontrak/ atau percobaan), ...".
Jadi bingung memahaminya.
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Dear All rekan-rekan HRD,
Di perusahaan teman saya saat ini bekerja ada karyawan yang mengajukan resign dengan status masih masa percobaan dimana pada saat di rekrut tidak ada perjanjian hanya ada berupa selembar surat kesepakatan yang berisi nilai gaji, jangka waktu percobaan, status hubungan kerja (harian/kontrak/ atau percobaan), hari dan jam kerja, jabatan dll tanpa adanya memuat hak kewajiban karyawan maupun konsekuensi atau penalti apabila mengundurkan diri. Karyawan tersebut resign secara mendadak (hanya pamit melalui email).
pertanyaan saya :
1. Apakah perlu seluruh sisa hak yang bersangkutan di bayarkan?
2. Apakah dapat karyawan yang bersangkutan dikenakan penalty atau denda?
3. Adakah dar hukum yang berhubungan dengan hal tersebut?
Terima kasih
Madi
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (47) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment