Dear rekan sulbi,
Mhn izin ikut komen..
Sepemahaman sy, "pekerja harian" itu mengacu pada bagaimana cara membayar upah pekerja (harian, mingguan, 2 mingguan atau bulanan)
Sedangkan dalam hubungan kerja, tidak dikenal "pekerja harian", melainkan hub-ker PKWT (kontrak) atau PKWTT (permanen).
So..? Kita diskusikan yg mana? "Cara membayar upahnya" atau "hubungan kerjanya"..?
Kalau pekerja tsb adalah pekerja harian (lepas) seperti yg umum difahami, maka upahnya akan dibayar setiap hari (atau setiap minggu) sesuai dgn jumlah hari kehadirannya (tanpa slip upah), yg penting dlm satu bulan tdk lebih dr 20 hari kerja..untuk pekerja semacam ini tdk diperlukan surat perjanjian (kontrak)..imho
Monggo diskusinya dilanjutkeun..
*ga tahu bagaimana kira2 putusannya kalau hal (praktek) ini di bawa ke MK..
Dear para senior...mohon bantuannya apakah ada peraturan yang jelas mengatur tentang KARYAWAN� HARIAN/DAILY WORKER ? 1. untuk daily worker, apa bisa dibuatkan semacam kontrak atau perjanjian tertulis bahwa mereka bekerja jadi kary.harian selama 3 bulan misalnya ? 2. apakah boleh jika kita mempekerjakan orang sebagai kary. harian untuk jangka waktu lama (lebih dari 3 bulan) ? 3.apakah dibenarkan jika kita mempekerjakan kary. harian tanpa adanya batas waktu tertentu ? artinya tidak ada perpanjangan kontrak tiap 3 bulan? mohon bantuannya Thank you Sulbi --- On Wed, 19/12/12, Yannie IDS
|
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (11) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment