Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Peraturan untuk daily worker/pekerja harian

 

Yth. P. Sulbi
 
Mgkn yg di maksud oleh bpk adl aturan mengenai pekerja harian lepas. Berdasarkan pasal 10, 11, 12 Kepmenakertrans No. 100 tahun 2004:
1.Untuk pekerjaan tertentu yang berubah-rubah dalam waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran.
2.Kurang dari 21 hari kerja dalam 1 bulan.
3.Bekerja 21 hari atau tidak lebih dalam 3 bulan berturut-turut
4.Pekerja harian lepas dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya.
5.Wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis.
6.Perjanjian kerja harian lepas, sekurang – kurangnya memuat :Nama, Alamat pemberi kerja,Nama/Alamat pekerja, jenis pekerjaan yang dilakukan, besaran upah /imbalan
7.Daftar pekerja/buruh yang disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak mempekerjakan pekerja harian lepas.
 
Salam,
 
 
Erni

 
-----Original Message-----
From: "DC » Zacky Abdullah" <dencitro@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 27 Dec 2012 08:36:06 +0000
Subject: Re: [HRM-Club]  Peraturan untuk daily worker/pekerja harian

 
Dear rekan sulbi,

Mhn izin ikut komen..

Sepemahaman sy, "pekerja harian" itu mengacu pada bagaimana cara membayar upah pekerja (harian, mingguan, 2 mingguan atau bulanan)

Sedangkan dalam hubungan kerja, tidak dikenal "pekerja harian", melainkan hub-ker PKWT (kontrak) atau PKWTT (permanen).

So..? Kita diskusikan yg mana? "Cara membayar upahnya" atau "hubungan kerjanya"..?

Kalau pekerja tsb adalah pekerja harian (lepas) seperti yg umum difahami, maka upahnya akan dibayar setiap hari (atau setiap minggu) sesuai dgn jumlah hari kehadirannya (tanpa slip upah), yg penting dlm satu bulan tdk lebih dr 20 hari kerja..untuk pekerja semacam ini tdk diperlukan surat perjanjian (kontrak)..imho

Monggo diskusinya dilanjutkeun..

*ga tahu bagaimana kira2 putusannya kalau hal (praktek) ini di bawa ke MK..
Black Ivah by ZackBerry®Dakota

From: sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 21 Dec 2012 01:22:19 -0800 (PST)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Peraturan untuk daily worker/pekerja harian
 
 
Dear para senior...mohon bantuannya

apakah ada peraturan yang jelas mengatur tentang KARYAWAN HARIAN/DAILY WORKER ?
1. untuk daily worker, apa bisa dibuatkan semacam kontrak atau perjanjian tertulis bahwa mereka bekerja jadi kary.harian selama 3 bulan misalnya ?

2. apakah boleh jika kita mempekerjakan orang sebagai kary. harian untuk jangka waktu lama (lebih dari 3 bulan) ?

3.apakah dibenarkan jika kita mempekerjakan kary. harian tanpa adanya batas waktu tertentu ? artinya tidak ada perpanjangan kontrak tiap 3 bulan?

mohon bantuannya

Thank you

Sulbi

--- On Wed, 19/12/12, Yannie IDS wrote:

From: Yannie IDS
Subject: Bls: [HRM-Club] Mohon info Hitungan Pesangon untuk Karyawan Kontrak
To: "HRM-Club@yahoogroups.com"
Received: Wednesday, 19 December, 2012, 1:16 PM

 
Dear wowok,
 
maaf ni sepengetahuan saya karyawan dengan status kontrak apalagi berturut turut 4 tahun,, tidak dibenarkan, jika hal itu terjadi maka otomatis kana menjadi karywan permanen, jika permannen tentu pesangannanya sesuai dengan UU no 13 th 2003 atau di atur diKEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Nomor : Kep - 150 / Men / 2000, cek it out. CIIIW

Best Regards,
Yannie
 
 
 

Dari: Wowok JRC
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com"
Dikirim: Rabu, 19 Desember 2012 7:56
Judul: [HRM-Club] Mohon info Hitungan Pesangon untuk Karyawan Kontrak

Dear HRM Club,
 
Apa ada yang punya Peraturan perhitungan pesangon untuk Karyawan Kontrak selama 4 tahun, Namun Kontraknya dilakukan Per tahun dengan besaran Gaji yang berbeda.
Kiranya barangkali rekan rekan ada referensi perhitungan dari depnaker nya.
 
Atas bantuannya Terima kasih
 
Salam
 

 
 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (13)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment