Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Peraturan untuk daily worker/pekerja harian

 

Ibu Ivah, terima kasih pendahuluannya......

sebenarnya karyawan di perusahaan saya ini adalah karyawan yang digaji harian ( berdasarkan kehadiran )....dalam 1 bulan bekerja 25 hari/bulan, mereka tidak pernah ada surat kontrak secara tertulis sejak awal dan gaji hanya disampaikan secara lisan saat awal mulai kerja, sedangkan kary. harian tersebut sudah bekerja rata-rata 16 tahun.

jadi karyawan harian ini punya jam kerja dan schedule sama seperti karyawan kontrak lainnya, cuma statusnya beda : kary. harian dan karyawan kontrak.

bagaimana ?
1. apakah diperbolehkan memberlakukan cara seperti ini? intinya mereka jadi kary. harian seumur hidup dan tidak mendapat tunjangan2 lain seperti yang didapat kary. kontrak ( spt. uang makan, jabatan, THR, dll )

mohon sarannya


Thank you

Sulbi

--- On Thu, 27/12/12, DC » Zacky Abdullah <dencitro@gmail.com> wrote:

From: DC » Zacky Abdullah <dencitro@gmail.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Peraturan untuk daily worker/pekerja harian
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Received: Thursday, 27 December, 2012, 3:36 PM

 

Dear rekan sulbi,

Mhn izin ikut komen..

Sepemahaman sy, "pekerja harian" itu mengacu pada bagaimana cara membayar upah pekerja (harian, mingguan, 2 mingguan atau bulanan)

Sedangkan dalam hubungan kerja, tidak dikenal "pekerja harian", melainkan hub-ker PKWT (kontrak) atau PKWTT (permanen).

So..? Kita diskusikan yg mana? "Cara membayar upahnya" atau "hubungan kerjanya"..?

Kalau pekerja tsb adalah pekerja harian (lepas) seperti yg umum difahami, maka upahnya akan dibayar setiap hari (atau setiap minggu) sesuai dgn jumlah hari kehadirannya (tanpa slip upah), yg penting dlm satu bulan tdk lebih dr 20 hari kerja..untuk pekerja semacam ini tdk diperlukan surat perjanjian (kontrak)..imho

Monggo diskusinya dilanjutkeun..

*ga tahu bagaimana kira2 putusannya kalau hal (praktek) ini di bawa ke MK..

Black Ivah by ZackBerry®Dakota

From: sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 21 Dec 2012 01:22:19 -0800 (PST)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Peraturan untuk daily worker/pekerja harian

 

Dear para senior...mohon bantuannya

apakah ada peraturan yang jelas mengatur tentang KARYAWAN  HARIAN/DAILY WORKER ?
1. untuk daily worker, apa bisa dibuatkan semacam kontrak atau perjanjian tertulis bahwa mereka bekerja jadi kary.harian selama 3 bulan misalnya ?

2. apakah boleh jika kita mempekerjakan orang sebagai kary. harian untuk jangka waktu lama (lebih dari 3 bulan) ?

3.apakah dibenarkan jika kita mempekerjakan kary. harian tanpa adanya batas waktu tertentu ? artinya tidak ada perpanjangan kontrak tiap 3 bulan?

mohon bantuannya

Thank you

Sulbi

--- On Wed, 19/12/12, Yannie IDS wrote:

From: Yannie IDS
Subject: Bls: [HRM-Club] Mohon info Hitungan Pesangon untuk Karyawan Kontrak
To: "HRM-Club@yahoogroups.com"
Received: Wednesday, 19 December, 2012, 1:16 PM

 

Dear wowok, 

maaf ni sepengetahuan saya karyawan dengan status kontrak apalagi berturut turut 4 tahun,, tidak dibenarkan, jika hal itu terjadi maka otomatis kana menjadi karywan permanen, jika permannen tentu pesangannanya sesuai dengan UU no 13 th 2003 atau di atur di  KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Nomor : Kep - 150 / Men / 2000, cek it out. CIIIW

Best Regards,
Yannie




Dari: Wowok JRC
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com"
Dikirim: Rabu, 19 Desember 2012 7:56
Judul: [HRM-Club] Mohon info Hitungan Pesangon untuk Karyawan Kontrak

 
Dear HRM Club,

Apa ada yang punya Peraturan perhitungan pesangon untuk Karyawan Kontrak selama 4 tahun, Namun Kontraknya dilakukan Per tahun dengan besaran Gaji yang berbeda.
Kiranya barangkali rekan rekan ada referensi perhitungan dari depnaker nya.

Atas bantuannya Terima kasih

Salam


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (15)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment