Dear pak Production,
Masalahnya kan HR Director nya yang di pusat itu mengabaikan dan tidak peduli dengan Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan?.
Tapi lucu juga ya pak, katanya mengikuti UU 13/2003, sedangkan di UU 13/2003 Pasal 162 angka 2 sangat jelas disitu tercantum "Pelaksanaan mengundurkan diri diatur dan mengikuti perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau PKB". jadi ??...
HR Directornya tidak pernah baca UUTK kali ya?, hehehe
Regards,
Pontas
Dari: Production <production@starch-solution.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 31 Januari 2013 2:00
Judul: RE: [HRM-Club] Kesewenangan HR Pusat terhadap aturan PHK Karyawan.
Lihat pasal 162 aja
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Pontas Silalahi
Sent: Wednesday, January 30, 2013 4:07 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Kesewenangan HR Pusat terhadap aturan PHK Karyawan.
Sent: Wednesday, January 30, 2013 4:07 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Kesewenangan HR Pusat terhadap aturan PHK Karyawan.
Dear pak Bhayu,
HR Director nya mimpi apa yak?, kok bisa bisa merubah kesepakatan yang dituangkan dalam PP yang masih berlaku merubahnya secara lisan?,
Saran saya ;
1. Karyawati minta jawaban tertulis dari si HR Director.
2. Laporkan ke SP, bila tidak puas...
3. Laporkan ke Disnaker( bawa PP sebagai alat bukti ).
bila tidak puas juga...., hehehe nanti lah itu.
Semoga membantu,
Regards,
Pontas
Dari: bhayu <byunisato@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 30 Januari 2013 12:33
Judul: [HRM-Club] Kesewenangan HR Pusat terhadap aturan PHK Karyawan.
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 30 Januari 2013 12:33
Judul: [HRM-Club] Kesewenangan HR Pusat terhadap aturan PHK Karyawan.
Dear Bpk2 dan rekan-rekan HRM,
Mohon bantuan dalam menghadapi kasus PHK:
Peraturan perusahaan yang berlaku s.d 15 April 2013 ditempat saya bekerja, untuk PHK karena mengundurkan diri atas kemeuan sendiri berbunyi:
"Jika karyawan mengundurkan diri murni atas kemauan sendiri, maka karyawan bersangkutan tidak berhak mendapatkan pesangon tetapi berhak atas uang penghargaan masa kerja,uang penggantian hak dan uang pisah, untuk mendapatkan tersebut. maka karyawan yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan PHK secara tertulis kepada pengusaha satu bulan sebelum ia mengundurkan diri."
Karyawati kami telah bekerja 3 tahun 4 hari, dan pengunduran dirinya mengikuti prosedur, namun pada saat uang phk yang diterima tidak sesuai dengan PP. setelah saya mempertanyakan ke pusat, ternyata HR director mengemukakan kita mengikuti UU 2003 dan mengabaikan PP dengan tidak melihat masa kerja.
Mohon masukkan apakah pengusaha dapat melakukan seperti itu dengan artian memotong hak karyaan ( Uang penghargaan masa kerja tidak di perhitungkan sebagai komponen) yang tertera di PP. PP tersebut ini akan direvisi pada pertengan April 2013 dengan menghilangkan UPMK sebagai komponen PHK
Terimakasih.
Best Rigard's
Bhayu Wibisono S.
0 comments:
Post a Comment