Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Pkwt

 

Dear Pak Bambang

Kenapa anda jadi ragu ? bukakah PKWT telah diatur secara tegas dalam Pasal 59 UU No 13 tahun 2003 ? bahwa PKWT untuk yg 1 max� 2 th (boleh kita buat 6 bulan asal ada persetujuan 2 belah pihak) , Untuk perpanjangan PKWT� max 1 tahun (boleh kita buat 11 bulan)� yang penting perpanjangan max 1 tahun (ps� 59 ayat (4) UU N0 13 tahun 2003

Demikian tks

Salam HRD

Wawan



Dari: Bambang Sujadmiko
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com"
Dikirim: Rabu, 30 Januari 2013 10:44
Judul: Re: [HRM-Club] Pkwt

jiahhhh... hal spt ini adalah inti dari PKWT selain "masa jeda".

Ada beberapa ketentuan Undang-Undang dan Keputusan Menteri yg dapat dijadikan landasan yuridis untuk hal ini, akan tetapi belum teruji di dalam pertimbangan putusan Hakim. Jadi saya sendiri masih ragu untuk share...

salam
-Bambang-
staff Industrial Relation


From: Iwakasin
To: "HRM-Club@yahoogroups.com"
Cc: "HRM-Club@yahoogroups.com"
Sent: Tuesday, January 29, 2013 2:34 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Pkwt

Dear �pak agung�

Maksud bapak kontrak kedua lebih lama daripada kontrak pertama itu diperbolehkan?
Dasarnya apa pak?
Kebetulan perusahaan kami juga pkwt kedua lebih lama kami lagi cari dasar hukumnya karena sebelumnya kami memaka dasar hukum total kedua kontrak tidak boleh lebih dari 3 tahun

Tks

Mohon pencerahan dari pakar


On 29 Jan 2013, at 12:26, laksonoagung laksonoagung@yahoo.com> wrote:

Bu inen

Untuk aturan yang menyatakan kontrak kedua tidak boleh lebih lama dari kontrak pertama ada di uu yg lama, sehingga sejak ada uu yang baru (uu 13/2003) aturan tersebut secara hukum menjadi terhapus uu yg baru "lex posteriori derogat legi priori".


IMHO

Salam,
Agung




Sent from Samsung Galaxy Note

Inen-QCN inen@qcnexpress.com> wrote:
Selamat pagi rekan HR,
Saya pernah mendapatkan penjelasan dari rekan HRD saya waktu itu, bahwa kontrak kedua tidak boleh lebih lama dari kontrak pertama�atau paling tidak sama dengan�kontrak pertama.�Mungkin beliau menterjemahkan UU no 13 - 2003 pasal 59 ayat 4.
Mohon klarifikasi, apakah bahwa kontrak kedua tidak boleh lebih lama dari kontrak pertama�atau paling tidak sama dengan�kontrak pertama, ini pengertian yang salah atas pasal tersebut.
Terimakasih.
____________________________

Best Regards,
Inen - Services Department
----- Original Message -----
From: Masne
Sent: Tuesday, January 15, 2013 2:56 PM
Subject: Bls: Re: [HRM-Club] Pkwt

Bu Inen,
UU yg mengatakan perpanjangan kontrak 2 tidak boleh lebih lama dari kontrak 1, yang mana ya ?

Salam, AN
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Date: Tue, 15 Jan 2013 01:01:10 +0000
Subject: Re: [HRM-Club] Pkwt

Selamat pagi rekan HR,

Kalau mengacu UU, perpanjang kontrak ke 2 tidak boleh lebih lama dr kontrak 1, kontrak ke2 maks 1 tahun, pak.

Silahkan rekan lain mengkoreksi atau menambahkan.
Thank you for your cooperation
____________________________

Best Regards,
Inen - Services Department
Head Office�
0309980014�
Quickest Courier Network (QCN)
Graha STK, 1st - 2nd floor Jl. Taman Margasatwa No 3 Ragunan
Pasar Minggu Jakarta - Indonesia
Phone :
62-21-78841550 |� Fax :
62-21-78841589 | Mobile Phone :
62-857-14407-437

From: Iwakasin iwakasin8388@yahoo.com>
Date: Tue, 15 Jan 2013 01:01:34 +0700
Subject: [HRM-Club] Pkwt

Dear team hrm yang luarbiasa dasyat

Ingin menanyakan apakah pkwt I 1 tahun dan pkwt II diperpanjang 1 kali dengan 2 tahun lamanya diperbolehkankah? Selama tidak melebih akumulasi total pkwt I dan II yaitu 3 tahun

Mohon advicenya rekan2

Tks

Hrd mgr





__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (15)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment