Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Apa itu Pensiun Dini? Mohon Pencerahan dari Suhu2 sekalian

 

Dear rekan BS,

Sy jadi tergelitik pingin tahu juga :

1. Sy lihat ada term mirip pensiun dini dalam UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, yaitu pensiun dipercepat (vide Pasal 1 angka 11, dan Pasal 27 dsb)

2. Sy coba googling. Sementara ini sy dapatkan informasi tentang pensin dini bagi PNS dari link http://www.101info.net/2010/12/13/seputar-pensiun-dini-pns/, sy copas sbb :

Pengertian Pensiun Dini Menurut Lampiran Kep Menpan no KEP/23.2/M.PAN/2/2004 tanggal 16 Feb 2004 : Pensiun dini adalah pemberhentian dengan hak pensiun bagi PNS yang belum mencapai BUP (Batas usia Pensiun, 56 tahun) sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1979.

Satu hal yang penting diketahui, bila terjadi penyederhanaan/perampingan organisasi Pemerintahan, PNS yang setelah lewat masa tunggu ( 5 tahun ) BELUM mempunyai masa kerja 10 tahun dan belum mencapai usia 50 tahun, dapat diberhentikan sebagai PNS tanpa memperoleh hak pensiun ( penjelasannya ada di lampiran Keputusan Menpan No. Kep/23.2/M.PAN/2004 item IV no 8 )

Dasar hukum yang mengatur Pensiun Dini:
UU no 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai
http://simpegpmptk.com/undang2/UU_11_1969.pdf

Pasal 9
Hak atas pensiun pegawai

Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai:

- Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun (atas permintaan sendiri)
- Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
- Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 Tahun.

PP 32 no 1979 tentang Pemberhentian PNS
http://yogyakarta.bpk.go.id/web/wp-content/uploads/2010/04/PP32-1979.pdf

Pasal 3
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 56 (lima puluh enam) tahun

Pasal 18
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun, berhak atas pensiun apabila ia memilki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 4
(1) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diperpanjang bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu.

Pasal 4 sudah diperbaharui dengan PP no 65 tahun 2008 pasal 4 http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+8&f=pp65-2008.htm
(2) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) …dst

Keputusan Menpan No. Kep/23.2/M.PAN/2004 tentang Pedoman Penataan PNS
Kep. Men. Pan No. Kep/23.2/M.PAN/2004 tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil
http://www.kejaksaan.go.id/uplimg/File/Keputusan%20Menteri/028.%20Kep%20MENPAN%2023-2004.doc

Lampiran

IV. LANGKAH-LANGKAH PENATAAN PNS

4. Menyusun rencana kebutuhan PNS melalui kegiatan sebagai berikut :
  - 3) PNS yang tidak dapat ditampung dan perlu mengikuti program pensiun dini (klasifikasi III)

8. Melakukan tindak lanjut hasil penilaian kompetensi sebagaimana butir 4.a dengan melakukan hal-hal berikut :
- c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 bagi PNS yang masuk dalam klasifikasi III dengan alternatif sebagai berikut :
  1) Bagi PNS yang telah mempunyai masa kerja minimal 10 tahun dan usia minimal 50 tahun, dapat langsung dipensiunkan dengan memperoleh hak pensiun.
  2) Bagi PNS yang belum mempunyai masa kerja 10 tahun, namun telah mencapai usia minimal 45 tahun diberikan uang tunggu selama 1 tahun dan dapat diper panjang sampai 5 tahun. Apabila dalam masa menerima uang tunggu PNS yang bersangkutan telah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai masa kerja minimal 10 tahun, maka yang bersangkutan dapat dipensiunkan dengan memperoleh hak pensiun.

Apabila sampai berakhir masa uang tunggu, PNS yang bersangkutan :
>>>Sudah mempunyai masa kerja 10 tahun tetapi belum mencapai usia 50 tahun, maka yang bersangkutan dipensiunkan namun pensiunnya baru diterima saat yang bersangkutan telah mencapai usia 50 tahun.
>>>Belum mempunyai masa kerja 10 tahun dan belum mencapai usia 50 tahun, dapat diberhentikan sebagai PNS tanpa memperoleh hak pensiun.

Ketentuan tentang Pelaksanaan Pensiun Dini karena adanya Penyederhanaan organisasi terdapat di PP 32 tahun 1979:
http://yogyakarta.bpk.go.id/web/wp-content/uploads/2010/04/PP32-1979.pdf

…dst

Pedoman tentang Pelaksanaan Pemberhentian/Pensiun PNS
http://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/pedoman-pegawai/pensiun.html


Salam,
DC-Zack



Pada 30 Januari 2013 14.33, Budi Santoso <budiclaus85@yahoo.com> menulis:
 

Dear Pakar2

Ada beberapa hal yang saya ingin tanyakan Pak/Bu:
1. Apa itu Pensiun Dini?
2. Apakah sama Pensiun Dini dengan Pensiun yang diatur didalam UUK?
3. Di manakah Dasar Hukum Pensiun Dini ini di atur?
4. Muncul drmn istilah Pensiun Dini ini? karna setau saya istilah ini tdk dikenal di dalam UUK. Mungkin ada yg tau history nya sehingga muncul kata "Pensiun Dini"


Regards

Budi Santoso


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (7)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment