Dear pak Hilman,
Saya juga sebagai HR agak bingung juga ya tentang Staff dan Non Staff( bahasa mana itu ya?, apakah EYD?, Ejaan Yang Disempurnakan?, hehehe.)
Ada lagi istilah All In, Kalau Staff Upahnya All In( jadi tidak perlu diberikan lagi upah lembur ).
Memang di UUTK itu setahu saya kalimat Staf & Non Staf tidak ada pak ( yang ada mungkin di Undang Undang HRD ya, hehehe... ).
tetapi okelah pak mungkin benang merahnya begini ( menurut versi saya ya pak ),
UU 13/2003, Pasal 92 ;
(1) Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan,
jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
(2) Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan
kemampuan perusahaan dan produktivitas.
(3) Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Keputusan Menteri.
Kepmenaker 102/2004, Pasal 4 ;
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar
upah lembur.
(2) Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas
upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat
upah yang lebih tinggi.
(3) Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana
dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut
waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai denga peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Nah, berdasarkan Golongan Jabatan tertentu serta struktur dan skla upah tertentu itulah ( menurut UU HRD ) dibuatlah istilah ;
Staff ; tidak diberikan upah lembur lagi karena sebab sebab tertentu ( ini mah bukan golongan ekonomi lemah lagi kali ya..., hehehe ).
Non Staff ; diberikan upah lembur karena sebab sebab tertentu.
Mohon maaf kalau saya salah, mungkin ada senior lain yang lebih pakar untuk menambahkan.
Terimakasih,
Salam hormat,
Pontas
Dari: Muhammad Hilman <moehie_fkmui@yahoo.co.id>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Rabu, 30 Januari 2013 13:38
Judul: Bls: [HRM-Club] Tanya : Perusahaan minta loyalitas 2 jam setiap hari dalam seminggu.
Mba Silvester,
Sependek yang saya tahu dalam UU No 13 tahun 2003 tidak ada tuch kata-kata "staf" atau "non staf". Di UU tersebut dijelaskan lewat pasal 78 ayat 2 bahwa "Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur."
Redaksional tentang "staf" dan "non staf" dimana ya...??? Saya ga nemu tuch...
Dari: "silvester_harijanto@yahoo.com" <silvester_harijanto@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 30 Januari 2013 10:22
Judul: Re: [HRM-Club] Tanya : Perusahaan minta loyalitas 2 jam setiap hari dalam seminggu.
--
M. Abdan Munawir
General Manager
Semesta Hotel ***
Jl. Wahid Hasyim No. 125 -127, Kranggan Semarang
T. (024) 3576000, F (024) 3576060
www.semestahotel.com
Sependek yang saya tahu dalam UU No 13 tahun 2003 tidak ada tuch kata-kata "staf" atau "non staf". Di UU tersebut dijelaskan lewat pasal 78 ayat 2 bahwa "Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur."
Redaksional tentang "staf" dan "non staf" dimana ya...??? Saya ga nemu tuch...
Dari: "silvester_harijanto@yahoo.com" <silvester_harijanto@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 30 Januari 2013 10:22
Judul: Re: [HRM-Club] Tanya : Perusahaan minta loyalitas 2 jam setiap hari dalam seminggu.
Ibu intan, untuk lembur setelah kerja 8 wajib dan yang mendapatkan uang lembur adalah karyawan non staff untuk staff tdk ada lembur, terima kasih atas bantuannya
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: ratuintanpermatasari@ymail.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 29 Jan 2013 00:08:10 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya : Perusahaan minta loyalitas 2 jam setiap hari dalam seminggu.
Dear All.....
Saya mau menambahkan sedikit pertanyaan...
Di perusahaan tempat saya bekerja dulu menekankan utk smua karyawan bahwa semua pekerjaan yg dmulai hari itu harus selesai pada hari itu pula dan tidak dberikan uang lembur ketika ternyata pekerjaan blm selesai ketika jam kerja berakhir....
Realita yg tjadi d cabang2 dan juga d pusat. hampir stiap hari mereka baru bisa menyelesaikan pekerjaannya paling cepat ketika azan isha bkumandang.
Mereka harus sdh sampai d kantor jam 7.30 utk morning briefing.
Ketika saya menyampaikan k MD (managing director) ttg keinginan teman2 karyawan baik d cabang n pusat utk dberikan uang lembur. Beliau menyatakn "itu kan sudh ksepakatn mereka dr awal bgabung dgn prshn ini tdk ada uang lembur.... Tp kl begitu. Ya sdh. Kl mereka masih harus bekerja lebih dari jam 8 malam. Baru kita berikan uang pengganti makan malam maksimal Rp 15.000"
Saya resign dr prsh tsb awal thn 2013 ini, n mnrt teman2 yg masih bkerja d prshn tsb, aturan ini mulai dterapkn awal thn ini.
Yg saya mau tanyakan. Apakah ini melanggar UUK? Bagaimanakah penerapan lembur yg benar bila mendasarkn pada UUK?
Terima kasih atas perhatiannya.
Regards
Intan
Saya mau menambahkan sedikit pertanyaan...
Di perusahaan tempat saya bekerja dulu menekankan utk smua karyawan bahwa semua pekerjaan yg dmulai hari itu harus selesai pada hari itu pula dan tidak dberikan uang lembur ketika ternyata pekerjaan blm selesai ketika jam kerja berakhir....
Realita yg tjadi d cabang2 dan juga d pusat. hampir stiap hari mereka baru bisa menyelesaikan pekerjaannya paling cepat ketika azan isha bkumandang.
Mereka harus sdh sampai d kantor jam 7.30 utk morning briefing.
Ketika saya menyampaikan k MD (managing director) ttg keinginan teman2 karyawan baik d cabang n pusat utk dberikan uang lembur. Beliau menyatakn "itu kan sudh ksepakatn mereka dr awal bgabung dgn prshn ini tdk ada uang lembur.... Tp kl begitu. Ya sdh. Kl mereka masih harus bekerja lebih dari jam 8 malam. Baru kita berikan uang pengganti makan malam maksimal Rp 15.000"
Saya resign dr prsh tsb awal thn 2013 ini, n mnrt teman2 yg masih bkerja d prshn tsb, aturan ini mulai dterapkn awal thn ini.
Yg saya mau tanyakan. Apakah ini melanggar UUK? Bagaimanakah penerapan lembur yg benar bila mendasarkn pada UUK?
Terima kasih atas perhatiannya.
Regards
Intan
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: selobakin_06@yahoo.co.id
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 25 Jan 2013 21:40:43 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya : Perusahaan minta loyalitas 2 jam setiap hari dalam seminggu.
Kalau permintaan sebatas himbauan saja tidak masalah tetapi kalau diatur dalam perjanjian kerja, maka melanggar peraturan.
Kalau gaji besar mungkin orang akan benar2 loyal ya, tapi kalau gaji kecil dan diminta tambah jam kerja lagi.
Kasihan.
Salam
Rony
Kalau gaji besar mungkin orang akan benar2 loyal ya, tapi kalau gaji kecil dan diminta tambah jam kerja lagi.
Kasihan.
Salam
Rony
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: "M. Abdan Munawir" <gm@semestahotel.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Sat, 12 Jan 2013 09:04:31 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya : Perusahaan minta loyalitas 2 jam setiap hari dalam seminggu.
Dear Aris,
Ada peraturan dan perundang undangan yang mengatur soal jam kerja. dan itu wajib diikuti.
Kalau bicara loyalitas tidak harus diartikan sbg penambahan jam kerja. Sebenarnya di dalam praktek kalau anda mencermati pasti ada sekian orang yang bekerja melebihi jumlah jam kerja yang diatur, sebab bekerja dengan sistem 'result oriented' hampir tidak mengenal jumlah jam kerja dan bahkan hari liburpun terkadang harus datang. ini biasa dilakukan oleh level supervisor keatas. Dan itu tidak menuntut upah lembur.
Kalo melihat keadaan ini mestinya perusahaan wajib memperhatikan mereka, dalam segi kesejahteraan misalnya.
Tetapi kalo permintaan perpanjangan jam kerja disampaikan sebagai himbauan sih gak apa apa sifatnya tidak wajib, alias suka rela.
Marilah kita tanamkan sikap saling menghormati antara karyawan dengan manajemen atau pemilik. Sudah ada aturan dan kita ikuti aturan itu dengan penuh keikhlasan hati.
Ada peraturan dan perundang undangan yang mengatur soal jam kerja. dan itu wajib diikuti.
Kalau bicara loyalitas tidak harus diartikan sbg penambahan jam kerja. Sebenarnya di dalam praktek kalau anda mencermati pasti ada sekian orang yang bekerja melebihi jumlah jam kerja yang diatur, sebab bekerja dengan sistem 'result oriented' hampir tidak mengenal jumlah jam kerja dan bahkan hari liburpun terkadang harus datang. ini biasa dilakukan oleh level supervisor keatas. Dan itu tidak menuntut upah lembur.
Kalo melihat keadaan ini mestinya perusahaan wajib memperhatikan mereka, dalam segi kesejahteraan misalnya.
Tetapi kalo permintaan perpanjangan jam kerja disampaikan sebagai himbauan sih gak apa apa sifatnya tidak wajib, alias suka rela.
Marilah kita tanamkan sikap saling menghormati antara karyawan dengan manajemen atau pemilik. Sudah ada aturan dan kita ikuti aturan itu dengan penuh keikhlasan hati.
Pada 9 Januari 2013 17.25, Aris Muzaki <aris_it@bosscorp.co.id> menulis:
Apakah diperbolehkan, jikalau sebuah perusahaan menuntut karyawannya untuk bekerja 2 jam lebih setiap harinya tanpa di bayar alias loyalitas?Best Regards,Aris
--
M. Abdan Munawir
General Manager
Semesta Hotel ***
Jl. Wahid Hasyim No. 125 -127, Kranggan Semarang
T. (024) 3576000, F (024) 3576060
www.semestahotel.com
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (31) |
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment