Dear Pak Bhayu,
Mohon ijin urun rembug ya...
Jika kita berkenan merujuk ketentuan dalam Permen 16/2011
Dalam Tata Cara Pembuatan Peraturan Perusahaan dalam Bab II pasal 2 ayat (3) menyatakan sbb:
Dalam hal PP akan mengatur kembali materi dari peraturan perundangundangan maka PP tersebut mengatur lebih baik atau minimal sama dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Kalau dalam PP sudah mengaturnya yang sudah diatur oleh UU 13/2003 dan kebetulan PP di tempat Pak Bhayu telah mengatur lebih baik dari UU 13/2003, maka perusahaan HARUS melakukan kewajibannya sebagaimana tertulis dalam PP.
Lagian naskah PP yang sudah disahkan oleh instansi ketenagakerjaan kan sudah diberikan kepada SETIAP pekerja toh?
Kalau diperselisihkan oleh pekerjan yang terkena dampak dan yang belum terkena dampak kan malah repot tuh... Ibaratnya HR Director-nya sedang menggali "liang kubur" bagi jabatannya.
Masih ingat mantan HR Director Hotel Sultan (Hilton Jakarta)?
Demikian tanggapan saya. Semoga menjawab pertanyaan dan berkenan.
Salam,
Dear Bpk2 dan rekan-rekan HRM,
Mohon bantuan dalam menghadapi kasus PHK:
Peraturan perusahaan yang berlaku s.d 15 April 2013 ditempat saya bekerja, untuk PHK karena mengundurkan diri atas kemeuan sendiri berbunyi:
"Jika karyawan mengundurkan diri murni atas kemauan sendiri, maka karyawan bersangkutan tidak berhak mendapatkan pesangon tetapi berhak atas uang penghargaan masa kerja,uang penggantian hak dan uang pisah, untuk mendapatkan tersebut. maka karyawan yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan PHK secara tertulis kepada pengusaha satu bulan sebelum ia mengundurkan diri."
Karyawati kami telah bekerja 3 tahun 4 hari, dan pengunduran dirinya mengikuti prosedur, namun pada saat uang phk yang diterima tidak sesuai dengan PP. setelah saya mempertanyakan ke pusat, ternyata HR director mengemukakan kita mengikuti UU 2003 dan mengabaikan PP dengan tidak melihat masa kerja.
Mohon masukkan apakah pengusaha dapat melakukan seperti itu dengan artian memotong hak karyaan ( Uang penghargaan masa kerja tidak di perhitungkan sebagai komponen) yang tertera di PP. PP tersebut ini akan direvisi pada pertengan April 2013 dengan menghilangkan UPMK sebagai komponen PHK
Terimakasih.
Best Rigard's
Bhayu Wibisono S.
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (7) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment