Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Karyawan Pelanggaran Berat di PHK apakah Dapat Pesangon

 

Dear P Putu

Setahu saya PP itu disyahkan di SUDINAKERTRANS setelah materi dari PP tersebut dipelajari. Jika ada yang menyimpang tentu mereka meminta kpd perusahaan untuk mengkoreksi isi dari PP tsb agar tetap mengacu kepada UU 13 thn 2003. Untuk hal-hal normatif jelas sekali diatur dlm UU TK, dan di PP hanya mengatur teknis pelaksanaan lapangan dari masing-masing perusahaan (Spt SOP dan sejenisnya)  yang memang belum diatur oleh Pemerintah.

Jadi mungkin PP diperusahaan anda belum melalui pengesahan namun sudah dikeluarkan oleh perusahaan. Namun apabila memang sudah disyahkan maka isi dari point yang menyimpang tsb akan batal demi hukum karena menyimpang dari ketentuan UU TK yg ada dan tentunya dapat diperkarakan.

Untuk kasus mangkir sudah jelas diatur dalam pasal 168, UU 13 thn 2003 ttg Ketenagakerjaan yg pastinya anda ketahui : 
1. Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
2. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk kerja.
3. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Regard


From: putu natalin <putu.natalin@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thursday, January 31, 2013 8:12 AM
Subject: [HRM-Club] Karyawan Pelanggaran Berat di PHK apakah Dapat Pesangon

 
Dear HRM

Mohon saran. Perusahaan kami bergerak di bidang Hospitality yang belum
genap berusia 1 tahun. Menurut owner kami, prsh kami tdk mengenal
sistem PKWT atau PKWTT tapi yang di kenal adalah Kontrak Kerja Bersama
antara Perusahaan dan Karyawan. Penerimaan karyawan baru kami memiliki
sistem percobaan awal 3 bulan setelah itu jika lulus akan di tetapkan
sebagai karyawan ( Seperti PKWTT menurut Saya)

Dalam PP kami terdapat peraturan yang menyatakan pelanggaran ringan
sampai pelanggaran berat. salah satu pelanggaran berat yang di maksud
adalah Di PHK Tanpa Pesangon bila 3 hari berturut-turut tidak masuk
tanpa keterangan atau 5 hari tidak masuk tanpa keterangan dalam satu
bulan.

pertanyaan saya, Apakah hal ini di benarkan? karena atasan minta saya
mengeluarkan surat PHK karena ada Staff yang sudah 5 hari tdk masuk
tanpa keterangan dan memiliki kondite tdk bagus (peringatan sebelumnya
hanya lisan dari dept ybs)

mohon bantuannya.


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (3)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment