Dear pak Bayu,
Pada dasarnya UU Naker No.13 adalah aturan minimal dalam hubungan kerja. Kalau PP perusahaan bapak mengatur lebih baik, hemat saya sangat baik. Yang tidak boleh adalah jika PP mengurangi atau mengibiri hal2 yang sudah diatur dalam UU.
PP sendiri mengikat perusahaan dan karyawan. Sepanjang tidak melanggar UU yang ada, PP adalah acuan pertama bagi karyawan dan perusahaan.
Menurut saya, tindakan HR Pusat sangat tidak bijaksana. Karyawan bisa mengadukan hal ini ke Disnaker. Apalagi di sekitar site biasanya banyak LSM yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kasus ini.
Salam,
Ary Rismy
Dear bpk-bpk dan rekan-rekan HR,
Mohon masukkan apakah Perusahaan dapat mengabaikan PP yang telah
disahkan depnaker, dan masih berlaku dalam hal PHK (pengunduran diri),
dengan mengacu pada UU TENAKER 2003.
Dengan kasus :
Karyawati kami yang telah bekerja 3 tahun 5 hari mengajukan pengunduran
diri dengan mengikuti prosedur. Namun saat pemberian hak PHK dari
perusahaan ternyata uang PHK-nya lebih kecil dari yang tertera di PP (
hak terdiri dari 0.38 * Gaji pokok + Tunjangan; Uang penghargaan masa
kerja min 3 tahun, uang penggantian hak) dan yang harus diterima
karyawati adalah sebesar 5 Jutaan. Tetapi yang di beri adalah Rp.
900.000 an.
Setelah kami tanyakan ke HR pusat, mereka hanya mengatakan bahwa boss
mengacu pada UU Tenaker dan mengabaikan PP yang masih berlaku.
Mohon masukkannya bagi saya sebagai HR opersional di site.
Best Regards
Bhayu W.S.
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (2) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment