Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Pengabaian PP pada PHK Pengunduran diri

 

Dear pak Bayu,

Pada dasarnya UU Naker No.13 adalah aturan minimal dalam hubungan kerja. Kalau PP perusahaan bapak mengatur lebih baik, hemat saya sangat baik. Yang tidak boleh adalah jika PP mengurangi atau mengibiri hal2 yang sudah diatur dalam UU.

PP sendiri mengikat perusahaan dan karyawan. Sepanjang tidak melanggar UU yang ada, PP adalah acuan pertama bagi karyawan dan perusahaan.

Menurut saya, tindakan HR Pusat sangat tidak bijaksana. Karyawan bisa mengadukan hal ini ke Disnaker. Apalagi di sekitar site biasanya banyak LSM yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kasus ini.

Salam,
Ary Rismy


From: "bhayu" <byunisato@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 31 Jan 2013 00:51:59 -0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Pengabaian PP pada PHK Pengunduran diri

 

Dear bpk-bpk dan rekan-rekan HR,

Mohon masukkan apakah Perusahaan dapat mengabaikan PP yang telah
disahkan depnaker, dan masih berlaku dalam hal PHK (pengunduran diri),
dengan mengacu pada UU TENAKER 2003.

Dengan kasus :

Karyawati kami yang telah bekerja 3 tahun 5 hari mengajukan pengunduran
diri dengan mengikuti prosedur. Namun saat pemberian hak PHK dari
perusahaan ternyata uang PHK-nya lebih kecil dari yang tertera di PP (
hak terdiri dari 0.38 * Gaji pokok + Tunjangan; Uang penghargaan masa
kerja min 3 tahun, uang penggantian hak) dan yang harus diterima
karyawati adalah sebesar 5 Jutaan. Tetapi yang di beri adalah Rp.
900.000 an.

Setelah kami tanyakan ke HR pusat, mereka hanya mengatakan bahwa boss
mengacu pada UU Tenaker dan mengabaikan PP yang masih berlaku.

Mohon masukkannya bagi saya sebagai HR opersional di site.

Best Regards

Bhayu W.S.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment