Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan (potong cuti jika akumulasi keterlambatan kelipatan 8 jam atau 7 jam).

 

dear P' BArkah 

trima kasih atas sarannya 

wassallam
Wahyou


From: sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Friday, December 28, 2012 1:41 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan (potong cuti jika akumulasi keterlambatan kelipatan 8 jam atau 7 jam).

 
cukup bijaksana.........

Thank you

Sulbi

--- On Wed, 26/12/12, Barkah <sbarkah@gmail.com> wrote:

From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan (potong cuti jika akumulasi keterlambatan kelipatan 8 jam atau 7 jam).
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Received: Wednesday, 26 December, 2012, 4:32 PM

 
Dear Pak Wahyoe,

Noted, Pak.
Karena sebelumnya tidak tersampaikan secara spesifik dan terukur (akumulasi keterlambatan) bahwa antara maksud Bapak tidak sinkron dengan tulisan Bapak sebelumnya yang tidak menuliskan kata "akumulasi", makanya saya menanggapi dgn mencontohkan yg spesifik dan terukur (contoh keterlambatan 30 menit) agar ada koreksi dari Bapak dan tidak menimbulkan beda penafsiran.

Sepanjang keterlambatan akumulasi kelipatan 8 jam (5-2) atau 7 jam (6-1) mengakibatkan pemotongan cuti tahunan (jika masih ada sisa cuti tahunan) atau pemotongan upah (jika tidak ada sisa cuti tahunan), menurut penafsiran saya, tidak melanggar UUK.

Monggo rekan lain.
Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: why_hari@yahoo.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 25 Dec 2012 04:36:22 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan

 
Dear pak barkah .

Maksudnya akumulasi keterlambatan. Apakah ini bertentangan dg UU walaupun sudah diatur dlm PP atau PKB. Jika dilihat dr sisi perusahaan memang baik terutama dlm penegakan kedisplinan. Tp disisi karyawan sy pikir aga k merugikan ..

Wassalam
Wahyou
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: sbarkah@gmail.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 18 Dec 2012 16:27:28 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan

 
Wah....kalau terlambat dipotong cuti, sekalian saja pulang lagi. Biar impas.

Apa berimbang jika terlambat 30 menit menghilangkan cuti sehari (8 jam kerja/hari atau 7 jam/hari)?

Anyway, setahu saya tidak ada ketentuan ttg yang ditanyakan Pak Wahyou.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: why_hari@yahoo.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Sat, 15 Dec 2012 07:33:43 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan

 
Dear all HRM

Apakah ada peraturan yg mengatur bahwa cuti bs berkurang dikarenakan keterlambatan dan kehadiran...karena ada perusahaan yg menerapkan hal ini sehingga ada hak yg dikurangi oleh system ini apakah ini merupakan pelanggaran ?

Mohon pencerahannya dan terima kasih

Wassallam
Wahyou
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: tiara rahma <tiararahma1977@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 12 Dec 2012 19:56:54 -0800 (PST)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan

 
Sekedar sharing,

Di perusahaan kami hak cuti karyawan jatuh setelah 12 bulan bekerja, tapi jika karyawan mengundurkan diri sebelum jatuh hak cuti tahun kedua seperti kasus di atas memang di hitung 12 hari plus pro rate masa kerja tahun kedua. Hal ini hanya berlaku jika karyawan FC atau resign, kalo untuk yang aktif bekerja tetap haknya baru diberikan per 12 bulan kerja.

Senada dengan pak Riyan, kalo ada rekan2 yang punya dasar hukumnya bisa berbagi, karena untuk kasus ini saya hanya melanjutkan kebijakan yang telah ada sebelum saya bergabung disini.


Regards,

Rahma


From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
To: HRM-Club <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, December 11, 2012 5:33 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan

 
Rekan,

Secara hukum (UU 13/2003) hanya berhak 12 hari, mungkin anda bisa menjelaskan dasar hukum yang 14 hari?

Salam,
Riyan


2012/12/11 andi setiawan <andi_hrd@ymail.com>
 
12 hari atau 14 hari? Bukankah jan-feb 2009 dia mendapatkan tambahan sebanyak 2 hari.

Salam
Andi


Sent from Yahoo! Mail on Android


From: tia_hd@yahoo.co.id <tia_hd@yahoo.co.id>;
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>;
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan
Sent: Fri, Dec 7, 2012 1:20:34 PM

 
12 hari pak
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: Parlin <parlin@rekavisitama.net>
Date: Fri, 7 Dec 2012 08:21:42 +0700
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan

 
12 hari, pak.


Pada 6 Desember 2012 14:51, Alex Chandra <achandra@alilahotels.com> menulis:
 
Dear rekan HRM-Club,
 
Saya punya pertanyaan tentang Cuti Tahunan. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang berlaku, hak Cuti Tahunan (minimal 12 hari per tahun) timbul setelah Pekerja bekerja 12 bulan secara terus menerus.
Contoh: Bila Pekerja mulai bekerja 01 Jan 2008, maka hak Cuti Tahunan-nya akan timbul yaitu pada 01 Jan 2009.
Pertanyaannya adalah, bila Pekerja tsb resign per 1 Mar 2009, berapa hari-kah hak Cuti Tahunannya? 12 hari atau 2 hari (dihitung pro rata s/d tanggal resign)?
Mohon maaf bila pertanyaan sejenis pernah diajukan.
 
Thanks,
alex
 
 



--










http://labbahasa.co.id http://mesinantrian.net http://laboratoriumbahasa.co.id


















__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (50)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment