Powered by Blogger.
RSS

[HRM-Club] Re: Kesewenangan HR Pusat terhadap aturan PHK Karyawan.

 

Terimakasih atas perhatian dan masukkan bapak-bapak,

Perusahaan mengeluarkan SK yang berisi nilai yang diberikan karyawati tersebut dan betul adanya tidak sesuai dengan yang tertera di PP.
Rencananya si Karyawati akan mengadukan hal tersebut ke Depnaker.

Mohon masukkannya Depnaker yang mana karyawati tersebut harus melaporkan di karenakan:

1) Sang karyawati telah berada di Denpasar untuk meneruskan sekolah
2) PP disahkan oleh Depnaker Pusat dan pada site kami laporkan pada
Depnaker Kota (provinsi NTT)
3) Anak perusahaan tempat karyawati bekerja berada pada Provinsi NTT.

dari tiga hal tersebut, apakah dilaporkan pada depnaker Pusat (jakarta) tempat dokument PP disahkan atau pada depnaker bali/Denpasar tempat karyawati berada sekarang ( dia tidak perlu mengeluarkan biaya perjalanan) atau pada Depnaker NTT.

Terimakasih.
Best Regards

Bhayu W.S.

--- In HRM-Club@yahoogroups.com, Barkah wrote:
>
> Dear Pak Bhayu,
>
> Mohon ijin urun rembug ya...
>
> Jika kita berkenan merujuk ketentuan dalam Permen 16/2011
>
> Dalam Tata Cara Pembuatan Peraturan Perusahaan dalam Bab II pasal 2 ayat (3) menyatakan sbb:
>
> > Dalam hal PP akan mengatur kembali materi dari peraturan perundangundangan maka PP tersebut mengatur lebih baik atau minimal sama dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
> >
>
> Kalau dalam PP sudah mengaturnya yang sudah diatur oleh UU 13/2003 dan kebetulan PP di tempat Pak Bhayu telah mengatur lebih baik dari UU 13/2003, maka perusahaan HARUS melakukan kewajibannya sebagaimana tertulis dalam PP.
>
> Lagian naskah PP yang sudah disahkan oleh instansi ketenagakerjaan kan sudah diberikan kepada SETIAP pekerja toh?
>
> Kalau diperselisihkan oleh pekerjan yang terkena dampak dan yang belum terkena dampak kan malah repot tuh... Ibaratnya HR Director-nya sedang menggali “liang kubur” bagi jabatannya.
>
> Masih ingat mantan HR Director Hotel Sultan (Hilton Jakarta)?
>
> Demikian tanggapan saya. Semoga menjawab pertanyaan dan berkenan.
>
>
> Salam,
> Barkah
>
> Sent from my iPad
>
> On Jan 30, 2013, at 12:33 PM, "bhayu" wrote:
>
> > Dear Bpk2 dan rekan-rekan HRM,
> >
> > Mohon bantuan dalam menghadapi kasus PHK:
> >
> > Peraturan perusahaan yang berlaku s.d 15 April 2013 ditempat saya bekerja, untuk PHK karena mengundurkan diri atas kemeuan sendiri berbunyi:
> >
> > "Jika karyawan mengundurkan diri murni atas kemauan sendiri, maka karyawan bersangkutan tidak berhak mendapatkan pesangon tetapi berhak atas uang penghargaan masa kerja,uang penggantian hak dan uang pisah, untuk mendapatkan tersebut. maka karyawan yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan PHK secara tertulis kepada pengusaha satu bulan sebelum ia mengundurkan diri."
> >
> > Karyawati kami telah bekerja 3 tahun 4 hari, dan pengunduran dirinya mengikuti prosedur, namun pada saat uang phk yang diterima tidak sesuai dengan PP. setelah saya mempertanyakan ke pusat, ternyata HR director mengemukakan kita mengikuti UU 2003 dan mengabaikan PP dengan tidak melihat masa kerja.
> >
> > Mohon masukkan apakah pengusaha dapat melakukan seperti itu dengan artian memotong hak karyaan ( Uang penghargaan masa kerja tidak di perhitungkan sebagai komponen) yang tertera di PP. PP tersebut ini akan direvisi pada pertengan April 2013 dengan menghilangkan UPMK sebagai komponen PHK
> >
> > Terimakasih.
> >
> > Best Rigard's
> >
> >
> >
> > Bhayu Wibisono S.
> >
> >
> >
> >
>

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (11)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment