Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Dibuka Posko Pengaduan Buruh: Tak Bayar Sesuai UMP akan dipidanakan

 

Ehm..Sdr Iqbal mantan pekerja panasonic dan mulai aktif di SPU-nya panasonic tsb..
Sebagai pekerja dia punya unjuk kerja dgn nilai A / A+..bukan pekerja trouble maker dsb.
Secara pribadi yg sy kenal dulu, dia pemuda yg proaktif, tutur katanya lugas dan bernas, relatif tidak dekat dgn alkohol dan kehidupan malam.

Itulah potret said iqbal yg sy kenal sewaktu kami sering bertemu dlm forum2 nasional maupun tim2 kecil, dia mewakili unsur pekerja/buruh, dan sy mewakili unsur pengusaha..

*mdh2an militansi dan fighting spiritnya tidak salah arah dan atau dimanfaat (ditunggangi) oleh kepentingan politik pihak lain

Black Ivah by ZackBerry®Dakota

From: silvester_harijanto@yahoo.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 23 Jan 2013 11:29:39 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Dibuka Posko Pengaduan Buruh: Tak Bayar Sesuai UMP akan dipidanakan

 

Ha ha berjuang sebagi buruh tapi bukan buruh

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "Arie Frederik" <arie_frederik@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 22 Jan 2013 02:13:21 +0000
To: Milist HRM-Club<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Dibuka Posko Pengaduan Buruh: Tak Bayar Sesuai UMP akan dipidanakan

 

Terima kasih Pak Sun informasi ini.
Saya jadi berpikir, apa sih yang sebenarnya diinginkan Said Iqbal dengan pergerakannya?

Kok sepertinya dia sendiri yg ribet dan membuat permasalahan jadi rumit.

#love indonesia dan create our future, not "ngemis" masa depan

Best Regards,
Arie Frederik
081373607820
PIN BB 282A1E27
YM : arie_frederik@yahoo.com

From: Sunawan <sunawans@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 22 Jan 2013 09:52:39 +0800 (SGT)
To: hrm-club@yahoogroups.com<hrm-club@yahoogroups.com>; konsultasi-hr@yahoogroups.com<konsultasi-hr@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Dibuka Posko Pengaduan Buruh: Tak Bayar Sesuai UMP akan dipidanakan

 

Pengusaha Tak Bayar Upah Sesuai UMP, Buruh Akan Adukan ke Polisi untuk Dipidanakan

SPC, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan mempidanakan pengusaha yang tidak membayar upah buruh sesuai upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan pemerintah.
Presiden KSPI, Said Iqbal menuturkan pengusaha yang tidak mau membayarkan UMP, berarti melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU tersebut, pengusaha dapat dijerat kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.

Menurut dia, terpenuhi atau tidaknya pembayaran gaji berdasarkan UMP dapat diketahui pada akhir bulan ini.
"Nanti setelah tanggal 25 Januari akan ketahuan siapa yang tidak membayar sesuai UMP. Ketika kami dapat data, kami akan adukan ke polisi untuk dipidanakan," jelas Said, seperti dikutip, Senin (14/1/2013).

Hal itu juga berlaku untuk perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMP, namun tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor 231/Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Berdasarkan data Kemenakertrans, sebanyak 908 perusahaan padat karya telah mengajukan penangguhan pembayaran UMP yang telah dikeluarkan pemerintah.

Menurut Iqbal, banyak dari perusahaan tersebut yang tidak layak mendapatkan penangguhan pembayaran UMP. Mereka tidak memenuhi syarat-syarat penangguhan seperti mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan diaudit oleh akuntan publik.
Dia menyebutkan, hanya satu syarat yang dipenuhi perusahaan yaitu permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.

"Hanya syarat itu yang dipenuhi, itupun disetujui buruh di bawah tekanan karena diancam akan dipecat jika tidak setuju," ungkap dia.
Iqbal menambahkan pihaknya telah membuka posko pengaduan khusus pelaksanaan pembayaran upah minimum. Posko pengaduan yang tersebar di seluruh Tanah Air ini akan melayani sepenuhnya pengaduan buruh.
"Hal tersebut dilakukan untuk memperjuangkan nasib buruh dan upah layak buruh," jelas dia. (SPC-20/liputan6)

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (20)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment