Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Mohon Saran dan masukan

 

Resign dalam masa percobaan dpt diartikan gagal/tidak lolos masa percobaan.
1. Sisa hak? hak yang mana nih?apakah gaji? seingat saya resign tidak mendapat kompensasi apapun KECUALI Perusahaan menentukan lain.
2. Dapat dikenakan penalti/denda ketika sebelum percobaan ada kesepakatan tertulis yg di dalamnya mengatur hal tsb/ perusahaan sudah menentukan sebelumnya dan diketahui karyawan tsb.
3.Dasar hukumnya : Ada dong.....(ntar juga ada pakar2 disini yg ngasih tahu)
 
Bambang Sujadmiko
staff Industrial Relation
HP : 081289360022

From: DC » Zacky Abdullah <dencitro@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Friday, January 25, 2013 11:22 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Mohon Saran dan masukan

 
Ehm..emang pengaturan "masa percobaan" mau diapain lagi pak iqbal..?
Sampai distate "general sekali"..

*siap2 ke masjid ach..

Black Ivah by ZackBerry®Dakota

From: "Iqbal P." <iqbal@musashi.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 16 Jan 2013 10:23:03 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Mohon Saran dan masukan

 
 
Dear Pak Madi,
Saya rasa dalam kronologi yang Bapak sampaikan, sudah ada jawabannya :
  hanya ada berupa selembar surat kesepakatan  yang berisi nilai gaji, jangka
   waktu percobaan, status hubungan kerja (harian/kontrak/ atau percobaan),
   hari dan jam kerja, jabatan dll tanpa adanya memuat hak kewajiban karyawan
   maupun konsekuensi atau penalti apabila mengundurkan diri.
 
Penafsirannya adalah berarti tidak ada konsekuensi bagi kedua belah pihak bila
di tengah jalan masa percobaan berhenti, entah itu karyawan yang mundur atau
perusahaan yang memutus. Kalau salah satu pihak mau menuntut (penalti, denda, dsb),
dasarnya apa? Dalam peraturan per-UU-an tdk diatur, dan para pihak juga tidak
membuat kesepakatan mengenai hal tersebut.
 
Terkait masa percobaan hanya diatur dalam Pasal 60 UU 13/2003 Pak dan itu pun
general sekali.
 
Demikian mudah-mudahan bisa membantu.
 
Salam
Iqbal
 

From: madi arfanta <madi_arfanta@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 27 Dec 2012 19:07:30 -0800 (PST)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Mohon Saran dan masukan
 
 
 

Dear All rekan-rekan HRD,
Di perusahaan teman saya saat ini bekerja ada karyawan yang mengajukan resign dengan status masih masa percobaan dimana pada saat di rekrut tidak ada perjanjian hanya ada berupa selembar surat kesepakatan  yang berisi nilai gaji, jangka waktu percobaan, status hubungan kerja (harian/kontrak/ atau percobaan), hari dan jam kerja, jabatan dll tanpa adanya memuat hak kewajiban karyawan maupun konsekuensi atau penalti apabila mengundurkan diri. Karyawan tersebut resign secara mendadak (hanya pamit melalui email).

pertanyaan saya :

1. Apakah perlu seluruh sisa hak yang bersangkutan di bayarkan?
2. Apakah dapat karyawan yang bersangkutan dikenakan penalty atau denda?
3. Adakah dar hukum yang berhubungan dengan hal tersebut?

Terima kasih

Madi


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (56)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment