Salam Pak Adhythia,
Terima kasih pak pendapatnya. Artinya terbuka luas jika mengambil keputusan lebih baik dari yang tertulis di UU. Seberapa banyak ya perusahaan/HRD yang mengambil keputusan cukup sama seperti yang tersurat di UU dan yang lebih baik dari UU?
Arie Frederik
HP/WA 081373607820 | PIN BB 282A1E27 | YM : arie_frederik@yahoo.com
"Concentrate on Results, not on Being Busy"
Salam pak arie,
Bukannya mau mengecilkan bidang lain selain Hukum, tapi memang guide kita dalam implementasi Hukum Positif di ranah ketenagakerjaan adalah Peraturan perUndang-Undangan yang dinyatakan telah dan masih berlaku,yang merupakan syarat minimum untuk perlindungan kesejahteraan bagi Pengusaha Tenaga kerja,mulai dari mencari menyeleksi memilih mengelola hingga kepada akhir masa produktifitas karyawan terhadap perusahaan.
Apabila syarat minimum tersebut tidak terpenuhi, maka akan terjadi dispute yang dapat menjadi sengketa di PHI. Jika HRD sebagai kepanjangan tangan dari Perusahaan/Pengusaha memiliki hal yang lebih baik dari apa yang termaktub dalam Undang-undang maka diperbolehkan (tentu dengan menggunakan cabang ilmu lainnya).
Jadi sebetulnya bidang HRD terkait dan berkaitan erat dengan disiplin ilmu diluar Hukum,seperti Sosiologi; Psikologi; Filsafat; Teknis hingga Politik.
Demikian yang bisa saya share, mohon maaf jika banyak yang kurang berkenan dalam penyampaiannya.
Wassalam,
PT. BAMA BUMI SENTOSA
Oil Gas Services
Jl. Saharjo 123 A, Manggarai
Jakarta Selatan
Email:
adythia_n@bbs-group.net
adythia_n@yahoo.com
PIN :
28435F23
Rekan-rekan yang baik hati,
Mohon maaf jika apa yang saya tanyakan mungkin membahas topik satu ranah ilmu pengetahuan saja.
Kalau saya melihat dinamika diskusi kita di milist ini, semua aktivitas HR semuanya bertumpu pada hukum dan undang-undang. Jadi, seakan-akan orang yang bukan berlatar belakang akan kesulitan menyelesaikan masalah atau harus mencari konsultan hukum atas permasalahan hukum dalam tubuh perusahaan ataupun HR.
Sebenarnya apakah HR itu memang harus bekerja dengan landasan hukum?
Mungkinkah jika gerak-gerik HR dalam dinamika sbg personalia, HRD bisa tidak mengacu pada hukum yang berlaku?
Terima kasih. Mohoh pendapat rekan-rekan yang lebih mengerti dan lebih senior.
Best Regards,
Arie Frederik
HP/WA 081373607820 | PIN BB 282A1E27 | YM : arie_frederik@yahoo.com
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (12) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment