Sepertinya di Permenaker No. 19 TH 2012 bila terjadi hal seperti itu maka menjadi tanggung jawab perusahaan pihak penyedia jasa nya, bukan ke perusahaan pengguna jasanya.
Kalau perjanjian kerja borongan, bila ada persyaratan yang tidak terpenuhi, seperti perusahaan tdk terdaftar di depnaker, maka hubungan kerja beralih dari pekerja yang mengerjjakan pekerjaan borongan ke perusahaan pemberi kerja borongan tersebut. Contoh, PT. A memborongkan pekerjaan tertentu pd PT. B, namun dalam perjanjian antara PT. A & B tersebut ada persyaratan yang tidak terpenuhi, maka hubungan kerja yg tadinya antara pekerja borongan dg PT B, beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja borongan tersebut dg PT.A
Ada yg mau menambahkan?
Thanks and best regards,
Waluyanto
HR & Admin Department
PT. MTU Indonesia
Cilandak Commercial Estate, Building # 109,
Jl. Raya Cilandak - KKO, Jakarta Selatan 12560
Indonesia
Phone : (+62)21 - 7891410
Fax : (+62)21 - 7891452/1453
Mail to : waluyanto@mtu-online.com
Website: http://www.mtu-online.com
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of ZAMA BAGASKARA
Sent: Friday, March 01, 2013 7:55 AM
To: hrm-club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Perselisihan dengan Karyawan Outsourcing
Selamat Pagi,
Saya mau nanya, ada suatu perusahaan yang mempekerjaan karyawan outsourcing yang direkrut melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (alih daya), namun ternyata dalam perjalanan waktu perusahaan alih daya tersebut diketahui tidak memiliki perizinan dari Disnaker, atas dasar itu para karyawan outsourcing tersebut minta diangkat menjadi karyawan tetap perusahaan pemberi kerja dengan alasan dalam ketentuan Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan dinyatakan apabila perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tidak memiliki perizinan maka demi hukum hubungan kerjanya beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.
Pertanyaan saya Apakah dengan adanya ketentuan "demi hukum" tersebut menjadi otomatis berlaku ? Bagaimana cara mengeksekusinya ? apakah harus melalui gugatan PHI ?
Mohon penjelasannya ....
Terimakasih.
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (2) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment