Dear rekan Firdaus,
Untuk point (2), kiranya bisa (mengundang) berdiskusi dgn Bp Agung Pambudi - Kepala KPPOD - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah. Sekaligus menginfokan Perda2 dimaksud.*beberapa tahun belakangan ini, melalui KPPOD tsb telah dicabut ribuan Perda di berbagai daerah di Indonesia.
Pada 28 Februari 2013 10.05, Vacancy <vacancy@kingjim.co.id> menulis:
Pak Barkah,Mungkin saya mulai dengan kondisi kita saat ini, (barangkalai jawabannya di luar issue yang dilemparkan; yakni .."kekosongan hukum", tapi berhubungan dengan kalimat sebelumnya, yakni ...Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup sebuah UU dirasa kurang komplit...),Bahwa :1. Akhir-akhir ini sering kita melihat/mendengar berita banyaknya Permohonan Uji Materi UU ke MK, karena apa :a. (apakah) UU/Hukum dibuat bukan karena kebutuhan (tapi karena kepentingan)b. (apakah) SDM pembuat UU/Hukum -nyac. dst.2. Saat ini di beberapa kabupaten/Kota, telah disahkan Perda tentang ketenagakerjaan yang isinya (secara materi) bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi (meskipun secara prosedural/formel pembuatannya sudah sesuai dengan...), danBagaimana kita mensikapinya...?3. Ditetapkannya produk hukum (termasuk yang bersifat besickhing) karena pengaruh eksternal (demo, unras, dll), danBagaimana kita mensikapinya...?Akhirnya, muncul pertanyaan...Kalau seperti ini siapa yang bertanggung jawab...?Sementara ini dulu dari saya..Firdaus-----Original Message-----
From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 27 Feb 2013 19:22:22 +0700Subject: [HRM-Club] Kepmen 150/2000 masih berlaku atau tidak? - Kekosongan Hukum
Dear RR,Menyambut gayung ajakan Pak DC Zack untuk membahas as subject yang sudah pernah dibahas panjang lebar beberapa waktu lalu, menarik untuk dibahas lagi ketika ketentuan dalam pasal 191 UU 13/2003 menuliskan "...peraturan pelaksanaan...", maka menurut saya, dalam konteks Kepmen 150/2000 adalah sebagai peraturan pelaksanaan UU 22/1957 dan UU 12/1964Jika kedua UU dimaksud sudah tidak berlaku lagi dgn adanya UU 13/2000 dan UU 02/2004, ketika terdapat ketentuan salah satu pasal yang tidak diatur dalam UU terbaru 13/2003 dan 02/2004, bagaimana menyikapi adanya "kekosongan hukum" seperti kasus "perusahaan pindah lokasi" yangmtidak diatur dalam UU 13/2003 maupun dalam UU 02/2004?Apa yang musti dilakukan oleh praktisi HRD, ketika Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup sebuah UU dirasa kurang komplit, sehingga berdampak pada "kekosongan hukum"?Demikian pembukaan diskusinya. Semoga tidak bosan dengan diskusinya.
Salam,BarkahSent from my iPad
--
DC => Zack
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (5) |
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment